cover
Contact Name
Arnis Duwita Purnama
Contact Email
jurnal@komisiyudisial.go.id
Phone
+628121368480
Journal Mail Official
jurnal@komisiyudisial.go.id
Editorial Address
Redaksi Jurnal Yudisial Gd. Komisi Yudisial RI Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Yudisial
ISSN : 19786506     EISSN : 25794868     DOI : 10.29123
Core Subject : Social,
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS" : 7 Documents clear
PENGGUNAAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 2014 DALAM PENOLAKAN PENINJAUAN KEMBALI Riki Yuniagara
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.411

Abstract

ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 telah mengubah ketentuan mengenai peninjauan kembali, sehingga sekarang upaya hukum itu dapat dilakukan berkali-kali. Namun Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali. Pertimbangan hakim berpijak pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan peninjauan kembali hanya boleh satu kali. Permasalahannya adalah apakah sudah tepat penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016, sehingga menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016, sehingga menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali adalah tidak tepat, mengingat dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 bukanlah produk peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Surat edaran itu tidak memilik daya ikat, namun hanya sebatas peraturan kebijakan yang pembentukannya berdasarkan asas freies ermessen, yang secara konsep pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XI/2013 yang membolehkan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali.Kata kunci: putusan Mahkamah Konstitusi; peninjauan kembali; surat edaran Mahkamah Agung. ABSTRACT The Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 has changed the provision regarding extraordinary appeal, so that now the legal remedies can be carried out many times. However, Decision Number 144 PK/Pid. Sus/2016 rejected the request for a second review. The judge’s consideration rests on the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014, which limits the application for a review of only one time. The question sees if it is appropriate to use the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014 to be considered by the panel of judges in the Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016, thus rejecting the request for a second review. This study uses a normative juridical research method. The results of the study demonstrate that the use of the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014 which was used as the basis for the judge’s consideration in the Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016, so rejecting the request for a second review is inappropriate, considering the legal considerations used by the judge in Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016 is not a product of statutory regulations, as stipulated in Articles 7 and 8 of Law Number 12 of 2011. The circular does not have binding power, but only limited to policy regulations which its formation is based on the principle of freies ermessen, which conceptually its formation may not con ict with the Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 which allows submission of reconsiderations more than once.Keywords: Constitutional Court decision; extraordinary appeal; Supreme Court circular letter.  
PERLUASAN MAKNA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KORUPSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN Hariman Satria
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.417

Abstract

ABSTRAKDalam Putusan Nomor 2633 K/Pid.Sus/2018, majelis hakim memperluas makna kerugian keuangan negara dengan menambahkan kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan melalui scientific or expert evidence. Permasalahan yang akan dijawab adalah bagaimanakah konteks kerugian keuangan negara yang maknanya diperluas menjadi kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan dalam putusan a quo. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisis yuridis kualitatif. Untuk menemukan jawaban permasalahan, penulis menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Temuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) agar kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, maka perbuatan mesti dimaknai sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Anti Korupsi. Kemudian menempatkan lingkungan hidup, kekayaan negara, dan keuangan negara sebagai satu kesatuan; (2) perluasan makna kerugian keuangan negara tersebut mendasarkan pada pendapat ahli sebagai expert evidence; (3) perluasan makna tersebut sejalan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; dan (4) dalam memperluas makna kerugian keuangan negara, majelis hakim menggunakan interpretasi doktriner. Kata kunci: kerugian keuangan negara; penyalahgunaan wewenang; izin usaha pertambangan. ABSTRACT In Decision Number 2633 K/Pid.Sus/2018, the panel of judges expanded the meaning of state nancial losses by adding environmental damage and recovery costs through scienti c or expert evidence. The question that will be answered is how to understand the context of state nancial losses whose meaning is extended to environmental damage and recovery costs in the a quo decision. This type of research is a normative legal research that uses qualitative juridical analysis. To nd answers to problems, the authors use a case approach method and a conceptual approach. The ndings of this study are: (1) in order for environmental damage and recovery costs to be categorized as losses to state nances, actions must be interpreted as actions that violate the Anti-Corruption Law. Then put the environment, state assets and state nances as one unit; (2) expanding the meaning of state nancial losses based on expert opinion as expert evidence; (3) the expansion of meaning is in line with the Audit Board of the Republic of Indonesia Regulation Number 1 of 2017 concerning State Financial Audit Standards; and (4) in expanding the meaning of state nancial loss, the panel of judges uses a doctrinal interpretation. Keywords: state nancial losses; power abuse; mining business license.  
PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PTUN Bibianus Hengky Widhi Antoro
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.350

Abstract

ABSTRAKUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Mahkamah Agung telah memperluas kewenangan absolut (absolute competence) PTUN untuk menguji unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga memberikan ruang bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Pada praktiknya terdapat silang sengkarut dalam implementasi konsep paradigma baru tersebut. Hal tampak antara lain pada Putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2015/PTUN-MDN dan Putusan PTUN Jambi Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI. Dalam putusan-putusan tersebut, terdapat persoalan dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang terhadap Putusan PTUN Medan dan Putusan PTUN Jambi, yakni apakah sudah sesuai dengan prinsip dan norma dalam hukum administrasi. Dalam artikel ini, penulis menganalisis kedua putusan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan dalam kajian ini adalah bahwa pengujian unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh hakim PTUN Medan dan hakim PTUN Jambi, ditinjau dari prinsip dan norma yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi adalah tidak tepat. Alasannya adalah bahwa hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Perma Nomor 4 Tahun 2015.Kata kunci: penyalahgunaan wewenang; pejabat pemerintahan; diskresi.ABSTRACTLaw Number 30 of 2014 concerning Government Administration and Supreme Court Regulations have expanded the absolute competence of the PTUN to examine the elements of abuse of power, thus providing room for bodies and/or government of cials who feel their interests are being harmed by the results of supervision by the internal control apparatus government (APIP). In practice, there are con icts in the implementation of the new paradigm concept. This can be viewed, among others, in the Medan Administrative Court Decision Number 25/G/2015/ PTUN-MDN, and the Jambi Administrative Court Decision Number 2/P/PW/2017/PTUN.JBI. In these decisions, there is an issue in examining the elements of abuse of authority against the Medan Administrative Court Decision and the Jambi Administrative Court Decision, namely whether it is in accordance with the principles and norms in administrative law. In this article, the authors analyze both decisions using normative research methods. The conclusion in this study is the case that the examination of the elements of abuse of power carried out by judges of Medan Administrative Court and Jambi Administrative Court. In terms of the principles and norms contained in the statutory regulations in administrative law is inappropriate. The reason is simply not in accordance with the provisions contained in the Government Administration Law and Perma Number 4 of 2015.Keywords: power abuse; government of cials; discretion.  
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP Ajie Ramdan
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.421

Abstract

ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019 dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegislasikan kembali delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019, dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan substansi yang sama dalam RKUHP dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan untuk tidak mengatur kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dalam RKUHP. Pemerintah dan DPR tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat. Pembatasan yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya dalam menyampaikan pendapat harus sangat hati-hati, karena hal itu berarti negara telah membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.Kata kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); delik penghinaan presiden/wakil presiden; kritik; kontroversi.  ABSTRACT Rejection of the RKUHP rati cation raised in this paper occurred because the instructions provided by the Constitutional Court Decision Number 013-022/PUU-IV/2006 were not implemented by the DPR and the government. The problem of this research is: how is the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP related to the theory of criminal law policy? Then, do the government and the DPR have strong legal arguments to re-legitimize the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP, related to the Constitutional Court decision and human rights in expressing opinions. This legal research is a normative legal research, namely research conducted by examining library materials or secondary data. The research concludes that the same substance arrangement in the RKUHP with the previous Constitutional Court decisions which stated that Article 134, Article 136 bis, and Article 137 of the Criminal Code have no binding legal force, and ordered not to rearrange offenses against the president/vice president in the RKUHP. The government and the DPR do not have solid legal arguments to revive the offense against the president/vice president. According to the Constitutional Court decision, the president and vice president may not receive legitimate privilege treatment in a discriminatory way from the position of the people. The restrictions levied by the state on its citizens in expressing opinions must be very careful, because this means that the state has limited human rights in expressing opinions.Keywords: Draft of Criminal Code (RKUHP); the offense of insulting the president/vice president; criticism; controversy.  
PENINJAUAN KEMBALI PERMOHONON FIKTIF POSITIF Indra Lorenly Nainggolan
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.353

Abstract

ABSTRAKPutusan Mahkamah Agung Nomor 175 PK/TUN/2016 telah membuka ruang kewenangan peninjauan kembali permohonan fiktif positif. Alasan dikabulkannya peninjauan kembali untuk perbaikan kualitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik merupakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Rumusan masalah yang akan diuraikan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik terhadap upaya peninjauan kembali permohonan fiktif positif ditinjau dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan teoritis konseptual serta pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 PK/TUN/2016, pengadilan judex facti menunjukkan bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan asas pelayanan yang baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pelayanan Publik untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Asas pelayanan yang baik yaitu memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan. Asas pelayanan yang baik merupakan perluasan dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pelayanan Publik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perluasan penggunaan asas-asas umum pemerintahan yang baik pada Undang-Undang Pelayanan Publik telah melengkapi asas-asas umum pemerintahan yang baik pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan khususnya asas pelayanan yang baik. Pertimbangan hukum majelis hakim peninjauan kembali terkait kualitas pelayanan publik yang baik, harus memenuhi standar pelayanan. Kata kunci: asas-asas umum pemerintahan yang baik; fiktif positif; pelayanan publik. ABSTRACT Supreme Court Decision Number 175 PK/TUN/2016 has opened up space for extraordinary appeals on positive ctitious requests. The reason for being granted extraordinary appeal is to improve the quality of public services. The quality of public services is the general principles of good governance in the Government Administration Law. The formulation of the problem that will be described in this paper is how to apply the general principles of good governance to the extraordinary appeal of positive ctitious petitions in terms of the Government Administration Law. This paper uses a normative juridical research method, with a conceptual theoretical approach as well as a statutory approach and court decisions. The results of the analysis of the Supreme Court Decision Number 175 PK/TUN/2016, the judex facti court showed that the court did not consider the principles of good service in the Government Administration Law and the Public Service Law to examine ctitious positive applications. The principle of good service is to provide services that are on time, clear procedures and costs, in accordance with service standards. The principle of good service is an extension of the Government Administration Law and the Public Services Law. The conclusion of the study is that the expansion of the use of general principles of good governance in the Public Service Law has complemented the general principles of good governance in the Government Administration Law, especially the principle of good service. Legal considerations of the panel of judges on extraordinary appeal related to the quality of good public services must meet service standards. Keywords: general principles of good governance; fictive positive; public service.  
PELARANGAN AKTIVITAS KELOMPOK KEAGAMAAN TANPA KOMENTAR UMUM KIHSP Faiq Tobroni
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.438

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan meneliti masalah pengabaian prinsip pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang timbul sebagai akibat adanya pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2011. Pertimbangan tersebut tidak menggunakan Komentar Umum 22 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP). Rumusan masalah penelitian ini mempertanyakan bagaimana pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim serta rincian prinsip pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terabaikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan salinan Putusan Nomor 23 P/HUM/2011 dan beberapa perangkat peraturan yang relevan sebagai bahan hukum primer. Dalam mengadili permohonan judicial review atas keberadaan beberapa peraturan kepala daerah yang melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), majelis hakim menerima keberadaan KIHSP sebagai pertimbangan hukumnya, tetapi tidak sampai menggunakan Komentar Umum 22 KIHSP. Hal tersebut menyebabkan argumentasi hakim meninggalkan beberapa prinsip pembatasan hak asasi manusia yang seharusnya digunakan untuk meninjau ulang, apakah cara memenuhi persyaratan pembatasan sudah sesuai dengan prinsip pembatasan tersebut. Beberapa rincian prinsip tersebut adalah prinsip kesebandingan, penafsiran ketat, dan non-diskriminasi. Kata kunci: peraturan kepala daerah; komentar umum; kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak asasi manusia. ABSTRACTThis study is intended to examine the problem of neglecting the principle of limiting freedom of religion and belief that arises as a result of legal considerations in Decision Number 23 P/HUM/2011. These considerations do not take General Comment 22 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). The research problems are: how the legal considerations conveyed by the panel of judges are formulated and what are the details of the neglected principles of freedom of religion and belief restriction? This study was a normative legal research method by utilizing a copy of Decision Number 23 P/HUM/2011 and several relevant regulatory instruments as primary legal materials. In adjudicating a request for a judicial review of the existence of several regional head regulations that prohibit the activities of the Indonesian Ahmadiyya Jama’ah (JAI), the panel of judges accepted the existence of the ICCPR as a legal consideration, but did not use General Comment 22 ICCPR. This caused the judge’s argument to abandon some of the principles of limiting human rights that should be utilized to review whether the method of ful lling the limitation requirements is in accordance with the limitation principle. Some of the details of these principles are the principles of comparability, strict interpretation and non-discrimination.Keywords: regional head regulations; general comments; freedom of religion and belief; human rights.  
PIDANA UANG PENGGANTI TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Rizky P. P. Karo Karo
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.366

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 94/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST yang telah dikuatkan dengan Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI adalah putusan yang pertama kali diberikan kepada korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hakim menjatuhkan putusan pidana tambahan uang pengganti. Rumusan masalah artikel ini adalah bagaimana ratio-legis hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap korporasi dalam perkara a quo? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa penafsiran hakim dalam memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada PT DGI/PT NKE hanya berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dibuktikan atas laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan. Putusan ini juga menunjukkan adanya terobosan hukum karena hakim telah berhasil menggali hubungan hukum antara terdakwa dengan tindakannya yang memanfaatkan PT DGI/PT NKE untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Maksud pidana tambahan ini adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang seharusnya tidak terjadi, jika PT DGI/PT NKE tidak mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum. Kata kunci: korporasi; pidana tambahan; uang pengganti. ABSTRACTDecision Number 94/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST which has been strengthened by Decision Number 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI is the rst decision given to a corporation proven to have committed an act corruption in Indonesia. The judge gave a criminal verdict on additional replacement money. The formulation of the problem in this article is what is the ratio-legis of judges in imposing additional sanction in the form of compensation payments to corporations in a quo case? This research uses normative research methods. The research approach used is a case approach and a statutory approach. The results obtained are that the judge’s interpretation of giving additional penalties in the form of replacement money to PT DGI/PT NKE is only oriented towards recovering state nancial losses that have been proven on the audit report of the Supreme Audit Agency. This decision shows that there is a legal breakthrough because the judge has succeeded in exploring the legal relationship between the defendant and his actions of using PT DGI/PT NKE to enrich himself illegally. The purpose of this additional crime is to recover state nancial losses that should not have occurred if PT DGI/PT NKE did not seek personal gain against the law. Keywords: corporation; additional criminal; compensation money.  

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 16 No. 1 (2023): - Vol 15, No 3 (2022): BEST INTEREST OF THE CHILD Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF Vol 15, No 1 (2022): ARBITRIO IUDICIS Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI Vol 14, No 2 (2021): SUMMUM IUS SUMMA INIURIA Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 13, No 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION Vol 12, No 3 (2019): LOCI IMPERIA Vol 12, No 2 (2019): ACTA NON VERBA Vol 12, No 1 (2019): POLITIK DAN HUKUM Vol 11, No 3 (2018): PARI PASSU Vol 11, No 2 (2018): IN CAUSA POSITUM Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA Vol 10, No 1 (2017): ABROGATIO LEGIS Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS" Vol 9, No 1 (2016): DIVERGENSI TAFSIR Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN Vol 8, No 2 (2015): FLEKSIBILITAS DAN RIGIDITAS BERHUKUM Vol 8, No 1 (2015): DIALEKTIKA HUKUM NEGARA DAN AGAMA Vol 7, No 3 (2014): LIBERTAS, JUSTITIA, VERITAS Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR Vol 6, No 2 (2013): HAK DALAM KEMELUT HUKUM Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN Vol 5, No 2 (2012): KUASA PARA PENGUASA Vol 5, No 1 (2012): MENGUJI TAFSIR KEADILAN Vol 4, No 3 (2011): SIMULACRA KEADILAN Vol 4, No 2 (2011): ANTINOMI PENEGAKAN HUKUM Vol 4, No 1 (2011): INDEPENDENSI DAN RASIONALITAS Vol 3, No 3 (2010): PERGULATAN NALAR DAN NURANI Vol 3, No 2 (2010): KOMPLEKSITAS PUNITAS Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI More Issue