cover
Contact Name
Suphia
Contact Email
suphia@uij.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalrechtens@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
JURNAL RECHTENS
ISSN : 19077114     EISSN : 26221802     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Rechtens adalah media per-semester yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) sebagai upaya mempublikasikan ide, gagasan dan kajian hukum serta perkembangan hukum baik secara teori maupun praktek. Jurnal Rechtens ditujukan bagi para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara Negara, kalangan pemerhati dan penggiat dalam bidang hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 136 Documents
Techno Prevention sebagai Upaya Pencegahan Terhadap Pelaku Child Grooming melalui Media Sosial yuli winiari w.; Firda Laily Mufid
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 1 (2022): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i1.1385

Abstract

Abstrak  Perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi dan seni mengantarkan manusia memasuki “era digital”. Kemajuan teknologi sangat berperan dalam kegiatan sehari-hari terutama di era pandemic covid-19 ini. Selain memudahkan dalam melakukan kegiatan tanpa harus bertatap muka, namun satu sisi kecanggihan teknologi justru dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan. Salah satunya adalah Pelecehan seksual. Masalah yang akan dianalsis adalah apakah child grooming dapat dikategorikan sebagai kejahatan seksual serta bagaimana kebijakan hukum pidana melalui techno prevention sebagai upaya pencegahan terhadap pelaku Child Grooming melalui media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan konseptual dan kasus. Hasil yang dapat disimpulkan adalah bahwa child grooming merupakan kekerasan seksual dan Indonesia belum memiliki pengaturan yang mengkhusus mengenai tindak pidana child grooming ini sehingga menimbulkan kendala bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Kata Kunci : Teknologi, Kekerasan Seksual, Anak, Media Social  Abstract  The development of science, knowledge and technology and the arts ushered humans into the "digital era". Technological advances play a very important role in daily activities, especially in this era of the Covid-19 pandemic. In addition to making it easier to carry out activities without having to meet face to face, on the one hand, technological sophistication is actually used by irresponsible people to commit crimes. One of them is sexual harassment. The problem to be analyzed is whether child grooming can be categorized as a sexual crime and how the criminal law policy is through techno prevention as an effort to prevent Child Grooming perpetrators through social media. The method used in this research is normative juridical. By using a conceptual and case approach. The results that can be concluded are that child grooming is sexual violence and Indonesia does not yet have a specific regulation regarding the crime of child grooming, which creates obstacles for law enforcement officers to impose penalties on perpetrators.  Keywords: Technology, Sexual Violence, Children, Social Media
Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Pertimbangan dan Hambatan Rasmuddin Rasmuddin; Kamaruddin Kamaruddin; Wahyudi Umar
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1176

Abstract

Dikenal sebagai kejahatan luar biasa, korupsi juga harus ditangani dengan tindakan luar biasa termasuk hukuman. Undang-undang Pemberantasan Korupsi Indonesia menyebutkan dengan jelas tentang hukuman mati, sayangnya sanksi pidana yang dijatuhkan biasanya hanya tentang pidana penjara dan/atau denda. Tulisan ini bermaksud memperkenalkan pertimbangan hukum penerapan pidana mati/hukuman mati dan menegaskan tantangan penerapan pidana mati. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengoptimalkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sayangnya, tantangan untuk menjatuhkan hukuman mati karena ada klausul yang ambigu dalam undang-undang. Menyikapi hal tersebut, pemerintah sebaiknya merevisi undang-undang yang ada untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kata Kunci: Korupsi, Hukuman Mati, Hambatan Known as the extraordinary crime, corruption should also be handled by the extraordinary action including punishment. Indonesia Corruption Eradication Act mentioned clearly on the death penalty, unfortunately, the criminal sanctions usually imposed only about imprisonment and/or fines. This paper intends to introduce the legal considerations for the application of capital punishment/death penalty and asserting the challenges in the application of death penalty. This research is a normative legal research. Data collected from books, journals, relevant laws and regulations. The results of the study indicate that in optimizing the death penalty against perpetrators of corruption, certain conditions must be met as stated in the law. Unfortunately, the challenges to imposed the death penalty is because there is an ambiguous clause in the law. To response that, the government should either revise the current law in order to give the legal certainty to the society.  Keywords: Corruption, Death Penalty, Challenges   REFERENCES Bemmelen, M. van. Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material, Bagian Umum Edisi Indonesia. 1987. Bandung: Binacipta Harahap, Muda Hindun. Urgensi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi. 2010. (Tesis Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara) Hidayat, Syamsul. Pidana Mati di Indonesia. 2010. Yogyakarta, Genta Press Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kisah Korupsi Kita Anatomi Kasus-Kasus Besar Dalam Kajian Interdisipliner. 2017. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luthfie, Muh. Pelaksanaan Pidana Mati Di Muka Umum Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Efek Jera Di Indonesia. 2018. Yogyakarta; Universitas Gadjah Mada. Ramadhani, Suci Kurnia. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. 2013. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Siahaan, Monang. KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi. 2015. Jakarta: PT. ElexMedia Komputindo Sirin, Khaeron. Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Di Indonesia: Analisis Pendekatan Teori Maqàshid Al-Syarì’ah. Tanpa Tahun. Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al- Qur’an (PTIQ) Jakarta Situmeang, Enos Alexander. Pertimbangan Penuntut Umum Dalam Melakukan Penuntutan Dilihat Dari Peran Korban Dalam Terjadinya Tindak Pidana. 2014. (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu) Anjari, Warih. Penjatuhan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. 2015. E- Journal WIDYA Yustisia, Vol. 1 Nomor 2 Budi, Prasetyo. Problem Yuridis Penerapan Pidana mati Terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 2016. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5 Nomor 4 Hairi, Prianter Jaya. Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Hakim Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung. 2014. Jurnal Ilmiah Hukum Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 5 Nomor 1 Mastalia, Ari. Kedudukan Pidana Mati Sebagai Sanksi Dalam Pidana Korupsi. 2017. Jurnal Hukum, Vol. 15 Nomor 1 Pribadi, Arif. Eksistensi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. 2015. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya Malang Sumarwoto. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Korupsi. 2014 Jurnal Hukum Universitas Surakarta, Vol. 8 Nomor 1 Toule, Elsa R.M. Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2013. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 3 Nomor 3 Wiranata, Ariyatama Putra. Terobosan Hukum (Rule Breaking) dalam Menciptakan Putusan yang Berkeadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013). 2015. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Yanto, Oksidelfa. Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pemberantasan Kemiskinan. 2017 Syiah Kuala Law Jurnal. Vol. I Nomor 2 Yuhermansyah, Edy dan Fariza, Zaziratul. Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir dan Jawabir). 2017 Jurnal Hukum, Vol. VI Nomor1
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Watusampu dan Buluri (Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Pal) Hanif Ardi Laksono; Mardi Handono; Ikarini Dani Widiyanti
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1343

Abstract

masyarakat Kelurahan Watusampu dan Buluri secara kelompok (gugatan class action) karena setelah belasan tahun beroperasi, tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan di daerah tersebut yang diketahui mereka hanya mendapatkan dampak negatif akibat eksploitasi lingkungan yang terjadi disana. Dengan meneliti Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Pal maka penulis menguraikan beberapa permasalahan yang hendak diteliti. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini yang Pertama bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan di Watusampu dan Buluri tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Kedua, putusan nomor 69/Pdt.G/2018/PN Pal yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Kota Palu didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang menabrak kaidah hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008. Ketiga, akibat pertentangan dalam putusan 69/Pdt.G/2018/PN Pal maka putusan tersebut harus ditinjau ulang agar masyarakat Watusampu dan Buluri mendapat kepastian hukum terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di daerahnya.  Kata kunci : Konflik Sosial, Pertentangan Hukum, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.  A total of 28 (twenty-eight) sand mining companies were sued by the people of Watusapu and Buluri Villages in groups because after twelve years of operation, they did not carry out corporate social responsibility in these areas which were known to only have negative impacts from environmental exploitation that occurred there. By examining Number 69/Pdt.G/2018/PN Pal, the author outlines several problems that must be sought. The research method used is a doctrinal legal research method with a legal and conceptual approach. The results of this study are that the first forms of corporate social responsibility in Watusampu and Buluri are not under positive law in Indonesia. Second, decision number 69/Pdt.G/2018/PN Pal issued by the panel of judges at the Palu City Court was based on the Regional Regulation on Corporate Social Responsibility which violated the legal rules of Corporate Social Responsibility in the Constitutional Court Decision Number 53/PUU-VI/ 2008. Third, due to the conflict in decision 69/Pdt.G/2018/PN Pal, the decision must be reviewed so that the Watusampu and Buluri people get legal certainty regarding the implementation of Corporate Social Responsibility in their area.  Keywords : Corporate Social Responsibility, Legal Conflict, Social Conflict.   REFERENCES Efendi, A’an. Dyah Ochtorina dan Rahmadi Indra Tektona., Penelitian Hukum Doktrinal, LaksBang Justitia, Yogyakarta, 2019. Kusmayadi, Dedi., Dedi Rudiana, dan Jajang Badruzaman., Good Corporate Governance, LPPM Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, 2015. Mardikanto, Totok., Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Korporasi), Alfabeta, Bandung, 2014. Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017. Sembiring, Sentosa., Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Bandung, Nuansa Aulia, 2012. Sudikno., Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5305. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008. Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/Pn Pal Aulia, Adistira Sri dan Dhaniel Syam, “Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Praktek Pengungkapan Sustainability Reporting Dalam Laporan Tahunan Perusahaan Publik Di Indonesia”, Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, Volume 3, Nomor 1, April 2013, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. EP, Apriatni., “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Mewujudkan Keadilan dalam Bisnis”, Forum, Volume 39 Nomor 2, April 2012, Semarang: Universitas Diponegoro. Herisa, Yeni., Cicilia Dyah Indrawati, dan Andre N. Rahmanto, “Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Mall Solo Paragon”, Jurnal Pendidikan Administrasi Perkantoran, Volume 4 Nomor 1, Juli 2014, Solo: Universitas Sebelas Maret. Irawan, Ronny., “Model-Model Tanggung Jawab Sosial Dan Aspek Perpajakannya”, Jurnal Akuntansi Kontemporer, Volume 1 Nomor 1, Juli 2009, Surabaya: Universitas Katolik Widya Mandala. Nababan, Budi S.P., “Analisis Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Tengah Iklim Kemudahan Berusaha dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan”, Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 7 Nomor 3, Desember 2018, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM RI. Nur, Novi Indah Sari. Achmad Fauzi dan Sunarti., “Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Citra (Survei pada Masyarakat yang Bekerja di Pabrik Gula Kebon Agung yang Bertempat Tinggal di Daerah Kebon Agung Malang)”, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Volume 8 Nomor 2, Maret 2014, Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.  
Kebijakan Pidana Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak Di Indonesia Atikah Mardhiya Rohmy; Setiyono Setiyono; Arini Indah Nihayaty
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1361

Abstract

Kekerasan seksual telah menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah maupun penegak hukum juga mmberi atensi serius sehingga kebiri kimia dijadikan alternatif hukuman untuk pelaku kejahatan seksual tersebut. Artikel ini menganalisis tentang kebijakan pidana tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual berulang pada anak di Indonesia. Teori kebijakan pidana yang dikemukakan Marc Ancel dan teori tujuan pemidanaan Herbert L. Packer dijadikan landasan dalam membahas persoalan ini. Artikel ini adalah penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan/studi dokumen. Kajian dilakukan terhadap regulasi negara yang tertulis maupun bahan-bahan hukum lain, serta literatur yang memiliki kesesuaian dengan topik yang tengah dibahas. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan, Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, mengenai kebiri kimian, selayaknya “ditinjau ulang kembali” untuk mendapatkan suatu formulasi pemidanaan yang lebih humanis serta tidak merendahkan martabat manusia.  Kata Kunci: Kebijakan Pidana, Kekerasan Seksual Anak, Kebiri Kimia Sexual violence has become a concern of many parties. Especially if the victims are children. The government and judiciary are also giving serious attention to. Thus, chemical castration is used as an alternative punishment for the perpetrators of these sexual crimes. This article analyzes the criminal policy of chemical castration against perpetrators of repeated sexual crimes against children in Indonesia. The theory of criminal policy proposed by Marc Ancel and the theory of the purpose of punishment by Herbert L. Packer are used as the basis for discussing this issue. This article is a normative legal research or literature study/document study. Studies are conducted on written state regulations and other legal materials, as well as literature that is relevant to the topic being discussed. The conclusion of this study shows that Law Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection to become Laws and Government Regulations Number 70 of 2020, regarding chemical castration, it should be "re-examined" to obtain a formulation of punishment that is more humane and does not demean human dignity. Keywords: Criminal Policy, Child Sexual Violence, Chemical Castration   REFERENCES Ancel, Marc. Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problems. London: Psychology Press, 1998. Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998. ———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011. ———. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Universitas Diponegoro, 1994. ———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018. Bentham, Jeremy. The Collected Works of Jeremy Bentham: An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1996. Ibipurwo, Guruh Tio, Yusuf Adi Wibowo, and Joko Setiawan. “Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif.” Jurnal Hukum Respublica 21, no. 2 (2022): 155–78. Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007. Jamaluddin, Madiasa Ablisar, Marlina, and Edy Ikhsan. “Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.” USU Law Journal 7, no. 6 (2019): 84–92. Jayus, Jaja Ahmad. “Pembangunan Hukum Dan Keadilan Harus Sesuai Di Era Revolusi Industri 4.0.” In The 2nd International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICoLGaS). Banyumas: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2020. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “N.” https://www.kemenkopmk.go.id, 2020. https://www.kemenkopmk.go.id/anak-sebagai-penentu-masa-depan-indonesia. Listiawatie, Liliana, and I. Dewa Made Suartha. “Penjatuhan Hukuman Kebiri Kepada Para Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.” Kertha Wicara 6 (2017): 1–15. Mahmodin, Mohammad Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1998. Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstitusi 14, no. 1 (2017): 213–33. Marpaung, Leden. Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan Dan Pencegahan. Jakarta: Djambatan, 2001. Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Hukum. Jakarta: Kencana, 2017. Monica, Made Sugi Hartono, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 564–75. Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: PT Alumni, 2002. Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT Alumni, 2010. Napitupulu, Erasmus. “PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera Dan Kritik Soal Perlindungan Korban.” Kompas.Com, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/08513071/pp-kebiri-kimia-diyakini-bisa-jadi-efek-jera-dan-kritik-soal-perlindungan?page=all. Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. California: Standford University Press, 1968. Pemerintah Indonesia. “Peraturan Pemerintah 70/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jakarta, 2020. Prodjodikoro, Wirjono. Asas Asas Hukum Pidana. Bandung: Eresco, 1981. Purnama, Dharmawan A. “Apa Arti Pedofilia Dan Dampaknya Pada Korban? Begini Penjelasan Dokter.” Kompas.Com, 2021. https://health.kompas.com/read/2021/09/12/190100568/apa-arti-pedofilia-dan-dampaknya-pada-korban-begini-penjelasan-dokter?page=all. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991. Reid, Sue Titus. Criminal Justice, Procedur and Issues. New York: West Publising Company, 1987. Satrio, Ariedwi. “Jokowi Teken PP Nomor 70 Tahun 2020, Predator Seksual Dihukum Kebiri.” INews, 2021. https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-teken-pp-nomor-70-tahun-2020-predator-seksual-dihukum-kebiri. Sholeh, Asrorun Niam. “KPAI: Suntik Kebiri Hukuman Tepat Bagi Paedofil.” Regional Kompas, 2014. https://regional.kompas.com/read/2014/05/10/1918569/KPAI.Suntik.Kebiri.Hukuman.Tepat.bagi.Paedofil. Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2003. Simons. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Bandung: Pionir Jaya, 1992. Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004. Sudarto. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru, 1993. Warsono, Agustinus Tri Edy. “Krisis Sexual Abuse Di Usa Dan Pembelajaran Bagi Gereja Indonesia.” Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat Dan Teologi 10, no. 2 (2020): 165–80. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban  Hiariej, Edward Omar Sharif. “Wamenkumham Sebut Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di RUU TPKS.” Kompas.Com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/15503401/wamenkumham-sebut-ada-7-bentuk-tindak-pidana-kekerasan-seksual-di-ruu-tpks. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “N.” https://www.kemenkopmk.go.id, 2020. https://www.kemenkopmk.go.id/anak-sebagai-penentu-masa-depan-indonesia. Napitupulu, Erasmus. “PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera Dan Kritik Soal Perlindungan Korban.” Kompas.Com, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/08513071/pp-kebiri-kimia-diyakini-bisa-jadi-efek-jera-dan-kritik-soal-perlindungan?page=all. Purnama, Dharmawan A. “Apa Arti Pedofilia Dan Dampaknya Pada Korban? Begini Penjelasan Dokter.” Kompas.Com, 2021. https://health.kompas.com/read/2021/09/12/190100568/apa-arti-pedofilia-dan-dampaknya-pada-korban-begini-penjelasan-dokter?page=all. Satrio, Ariedwi. “Jokowi Teken PP Nomor 70 Tahun 2020, Predator Seksual Dihukum Kebiri.” INews, 2021. https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-teken-pp-nomor-70-tahun-2020-predator-seksual-dihukum-kebiri. Sholeh, Asrorun Niam. “KPAI: Suntik Kebiri Hukuman Tepat Bagi Paedofil.” Regional Kompas, 2014. https://regional.kompas.com/read/2014/05/10/1918569/KPAI.Suntik.Kebiri.Hukuman.Tepat.bagi.Paedofil.
Kekuatan Mengikat Akta Van Vergelijk Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pintami Nanda; Dominikus Rato; Ainul Azizah
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1446

Abstract

Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, apalagi yang dibuat dalam bentuk akta notaril diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keduanya. Akta tersebut diharapkan menjadi pedoman terhadap kedua belah pihak jika suatu saat terdapat sengketa. Tetapi, apabila akta perdamaian yang telah dibuat khususnya yang telah dibuat dihadapan notaris dikemudian hari di persengketakan, tentunya akta perdamaian yang telah dibuat tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis kekuatan mengikat akta van vergelijk pembagian harta bersama berdasarkan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu Kekuatan pembuktian akta otentik diatur dalam Pasal 1870 KUH Perdata yang mengatakan bahwa suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya. Artinya, akta van vergelijk mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian dan memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak. Kata Kunci: Akta Notariil, Akta Perdamaian, Harta Bersama The peace deed that has been mutually agreed upon by both parties, especially the one made in the form of a notarial deed, is expected to provide legal certainty for both. The deed is expected to be a guideline for both parties if at any time there is a dispute. However, if the peace deed that has been made, especially the one that has been made before a notary in the future, is disputed, of course the peace deed that has been made does not provide legal certainty. The purpose of this study is to analyze the binding strength of the deed of van vergelijk distribution of joint property based on law. The type of research used is normative juridical. The results and discussion in this study are the strength of proof of an authentic deed regulated in Article 1870 of the Civil Code which says that an authentic deed provides between the parties and their heirs or people who have rights from them, a perfect proof of what is contained in the document. in it. That is, the deed of van vergelijk is binding on the parties who made the peace agreement and provides perfect evidentiary power for the parties. Keywords: Notarial Deed, Peace Deed, Joint Assets.   REFERENCES Anak Agung Istri Agung. 2016. Akta Perdamaian Notariil dalam Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Notariil. Christin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol. III, No. 1, 2015. Dodi Hartanto. 2019. Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama di Pengadilan Agama Balikpapan, Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. Elly Erawati dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta. Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Adminitratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, cet2. Bandung : Refika Aditama. Habib Adjie. 2011. Hukum Notaris Indonesia. Surabaya: Refika Aditama. Herowati Poesoko. 2012. Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jember. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur. Jakarta: Nasional Legal Reform Program. Laurensius Arlima. 2014. Pemanggilan Notaris dalam proses Penegakan Hukum Oleh Hakim Terkait Akta yang Dibuatnya Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Padang: Magister Kenotariatan Universitas Andalas. Maisa. 2020. Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Journal of lex philosophy, Vol 1, No. 2. Moch. Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Muhammad Rasyad, Pembuatan Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris di Kabupaten Agam, Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 1, 2019. Tresna. 1993. Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita. Retnowulan Sutanto. 2003. Mediasi dan Dading, Proceding Arbitrase dan Mediasi. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Salim dan Abdullah. 2007. Perancangan Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika. Sudikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Makna Frasa Semua Orang yang Bertindak Dalam Pembuatan, Penyimpanan, Penyerahan Protokol Notaris Nabyla Fauzi
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1561

Abstract

Seorang notaris memiliki kemamapuan untuk melakukan penilaian bagi para penghadap/ pihak-pihak dengan memperhatikan penghadap/pihak-pihak tersebut harus cakap dan berwenang. Pada bagian kepala akta terdapat frasa yang dipakai datang dan menghadap dengan mengandung muatan "hadir" dan agar notaris dapat mengenali dengan cermat serta meneliti, menyelidiki kebenaran dari diri penghadap oleh karenanya notaris harus "ber hadapan dan membacakan sendiri akta nya. Tujuan penelitian ini untuk menemukan Makna frasa semua orang yang bertindak dalam pembuatan, penyimpanan, penyerahan  protokol  notaris. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yakni bahwa Notaris  harus dapat menilai penghadap/ pihak-pihak dengan memperhatikan penghadap/pihak-pihak tersebut harus cakap dan berwenang dan notaris dapat mengenali dengan cermat serta meneliti, menyelidiki kebenaran dari diri penghadap oleh karenanya notaris harus "ber hadapan dan membacakan sendiri akta nya" dan makna frasa pada ketentuan Pasal 58 UUJN mencerminkan Kepastian hukum sebagai kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang dikenakan peraturan.  Kata Kunci: Notaris, Para Penghadap, Frasa.  A notary has the ability to make an assessment of the appearers/parties by taking into account that the appearers/parties must be competent and authorized. At the head of the deed there is a phrase used to come and appear containing the content of "present" and so that the notary can identify carefully and research, investigate the truth of the appearer, therefore the notary must "stand before and read the deed himself. The purpose of this research is to find out The meaning of the phrase everyone who acts in making, storing, submitting notary protocols. The type of research used is normative juridical research. The results of the research are that the Notary must be able to assess the appearers/parties by paying attention to the appearers/the parties must be competent and authorized and Notaries can identify carefully and research, investigate the truth of the appearer, therefore the notary must "stand before and read his deed himself" and the meaning of the phrase in the provisions of Article 58 UUJN reflects legal certainty as a clarity of norms so that it can be used as a guide for people who are subject to regulations.  Keywords: Notary, Appears, Phrases.   REFERENCES Abdul Bari Azed, Profesi Notaris sebagai Profesi Mulia (Jakarta : Media Ilmu, 2005 Andi prajitno. Kewenangan Notaris akta otentik notaris, 2018, Surabaya, CV Putra Media Nusantara. Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, 2008, Bandung: RefikaAditama, Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan , 2013, Bandung, PT Citra Aditya Bakti. Herowati Poesoko,Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum, 2012, Fakultas Hukum Universitas Jember, Lumban Tobing. Peraturan jabatan notaris, 2018, Jakarta, Erlangga, Muhammad syaifuddin, Hukum Kontrak, memahami kontrak dalam perspektif filsafat, teori, dogmatic, dan praktik hukum (Seri pengayaan hukum perikatan), 2012, Bandung,Mandar Maju, Salim HS. Peraturan Jabatan Notaris, 2018, Jakarta Timur: Sinar Grafika. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 1986, Bandung: Alumni.  Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, 1988, Jakarta,Liberty. Roduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, 1999, Bandung: Citra Aditya Bakti,  Hatta Isnaini, Imam Safi’i, Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Terhadap Kerahasian Akta, Universitas Yos Sudarso, Surabaya, Vol 2 No 1, 2019. Ningrum Puji Lestari, Kecakapan Bertindak Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Berlakunya Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Thesis (Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2008. Mia Elvina, Implikasi Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandangani Secara Bersama-Sama, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Yogyakarta, Lex Renaissance, Vol 5 No 2, 2020. Ni Nyoman Candra, Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Hal Notaris Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir, Jurnal Interpretasi Hukum Vol.1, No.1-Agustus 2020. Vitra Hana Sharfina dan Satria Sukananda. Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Yang Berada Dalam Pengampuan Volume 03, Nomor 02 Oktober 2019.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Peraturan Meneteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Permindahan, Pemberhentian, Dan Perpenajngan Masa Jabatan Notaris. Peraturan Meneteri Hukum Dan Hak Asasi Mnasuia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Peraturan Meneteri Hukum Dan Hak Asasi Mnasuia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.  
Tinjauan Yuridis Terhadap Kegagalan Usaha Perusahaan di Indonesia Edi Wahjuningati
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1743

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab kegagalan usaha perusahaan dan menganalisis perlindungan hukum bagi perusahaan untuk meminimalisir kegagalan usaha perusahaan. Metode penelitian hukum dilakukan melalui penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kegagalan usaha perusahaan antara lain para pihak tidak melaksanakan isi perjanjian yang di buat secara sah, ketidakstabilan mutu produk, keliru dalam memilih lapangan usaha, kurang ketekunan, ketelitian dan pengawasan, anggaran yang melampaui batas, target yang diharapkan tidak tercapai. Perlindungan hukum bagi perusahaan untuk meminimalisir kegagalan usaha antara lain perjanjian yang di buat harus sah dan dilaksanakan dengan itikad baik, perusahaan memiliki legalitas, atas dasar Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994.  Kata kunci: Kegagalan Usaha, Perusahaan This study resulted in a formulation of the problem including the factors causing company business failures and legal protection for companies to minimize business failures. The purpose of this research is to find out and analyze the factors that cause company business failures and to know and analyze legal protection for companies to minimize business failures. Legal research methods are carried out through normative legal research, with statutory and conceptual approaches. The results showed that the factors causing the failure of the company's business included the parties not carrying out the contents of the agreement that was made legally, product quality instability, wrong choice of business field, lack of diligence, accuracy, and supervision, the budget that exceeded the limit, the expected target was not achieved. Legal protection for companies to minimize business failures, including agreements made must be valid and implemented in good faith, the company has legality, based on Article 6 paragraph 1 of the Indonesian Commercial Code and Decree of the Minister of Finance Number 316/KMK.016/1994.  Keywords: Business Failure, Company    REFERENCES Marbun, B.N., Kekuatan & Kelemahan Perusahaan Kecil, Terbitan Kedua, PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1993 Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Terbitan Kesatu, Liberty, Yogyakarta, 1988 Mertokusumo, Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Terbitan Kesatu, PT. Citra Aditya Bhakti Bekerja Sama Dengan: Konsorsium Ilmu Hukum, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan The Asia Foundation, Yogyakarta, 1993 Mortell, Art, Berani Menghadapi Kegagalan, Terbitan Kesatu, Mitra Usaha, Jakarta, 1995 Nitisemito, Alex S, Ek, Sebab-sebab Kegagalan Perusahaan, Terbitan Keempat, Ghalia Indonesia,Jakarta, 1980 Purwosutjipto, H.N.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Terbitan Ketujuh, Djambatan, Jakarta, 1988 Ramadhan, S., Poesoko, H., & Fahamsyah, E. (2020). Karakteristik Perjanjian Pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan Multiguna. JURNAL RECHTENS, 9(2), hlm.110-111. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.789 https://app.dimensions.ai/ details/publication/pub.1134310316?search_mode=content&search_text=jurnal%20rechtens&search_type=kws&search_field=full_search&and_facet_source_title=jour.1406386 Ridho, Ali, Hukum Dagang Tentang Prinsip Dan Fungsi Asuransi Dalam Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Dan Asuransi Haji, Terbitan Kesatu, Alumni, Bandung, 1992 Subekti, Hukum Perjanjian, Terbitan Ketigabelas, PT. Intermasa, Jakarta, 1991 Shahab, Hamid, Langkah Memperkecil Risiko Dalam Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 1996 Sadoko dkk, Isono, Pengembangan Usaha Kecil Pemihakan Setengah Hati, Terbitan Kesatu, Yayasan AKATIGA, Bandung, 1995 Satrio, J. Hukum Perjanjian, Terbitan Kesatu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992 Tri Budiman, N., & Supianto, S. (2021). Penyelesaian Sengketa Kredit Tanpa Agunan Di Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. JURNAL RECHTENS, 10(2), 215. https://doi.org/10.56013/ rechtens.v10i2.1143 https://app. dimensions.ai/details/publication/pub.1148574133?search_mode=content&search_text=jurnal%20rechtens&search_type=kws&search_field=full_search&and_facet_source_title=jour.1406386 Wibowo dkk, Singgih, Petunjuk Mendirikan Perusahaan Kecil, Cetakan VII, PT. Penebar Swadaya, Jakarta, 1995 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/ 1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/ 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana Dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 468/KMK.017/ 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan  
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek yang Sesuai dengan Karakteristik Hak Merek Selvi Nurma Fitriani; Dyah Ochtorina Susanti; A’an Efendi
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1783

Abstract

Hak Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek. Berdasarkan Pasal 499 KUH Perdata, pada intinya menyatakan bahwa benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik bisa di jaminkan maupun dialihkan. Maka dari itu, isu hukum dalam penulisan ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan dan kepastian hukum kedepan bagi pemegang hak merek yang sesuai dengan karakteristik hak merek. Tujuan penelitian ini adalah menemukan hak merek sebagai hak alamiah atau hak hukum yang sesuai dengan karakteristik hak merek. Hasil penelitian ini Karakteristik hak merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam jangka waktu tertentu serta dapat dialihkan dengan membuat surat perjanjian atau lisensi kepada orang lain untuk menggunakannya, selanjutnya merek dalam hukum kebendaan yang melekat untuk dinikmati serta bisa dilihkan dengan jaminan, namun pada standart itu belum ada kepastian hukumya apabila debitor mengalami kredit macet, maka dibutuhkan perlindungan oleh negara berupa peraturan perundangan bersifat preventif yang dilakukan melalui pendaftaran merek.  Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Perlindungan Hak Merek Trademark right are exclusive rights granted by the state to brand owners, based on Article 499 of the Civil Code, in essence it states that objects are anything that can become objects of property. Therefore, the legal issues in this writing are, what forms of future legal protection and certainty for trademark rights holders are appropriate with trademark rights characteristics. The purpose of this study is to find trademark rights as natural rights or legal rights that are in accordance with the characteristics of trademark rights. The results of this research are the characteristics of trademark rights, namely the exclusive rights granted by the State to trademark owners who are registered for a certain period of time and can be transferred by making a letter of agreement or license to another person to use it, then the mark in material law is inherent to be enjoyed and can be changed by guarantee, but at this standard there is no legal certainty if the debtor has bad credit, then protection by the state is needed in the form of preventive legislation which is carried out through trademark registration.  Keywords: Intellectual Property, Brand Rights, Brand Right Protection   REFERENCES Agung Sudjatmiko, Perlindungan Hukum Hak Atas Merek, Yuridika, Vo. 15, No. 5, September – Agustus, 2000. Ari Wibowo, Penerapan Prinsip Itikad Baik dan Daya Pembeda Dalam Pendaftaran Merek Dagang yang Bersifat Keterangan Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Junal Privat Law, Vol. VII, 2015. Asri Jayanto, Dewi, Kajian Yuridis Terhadap Merek Sebagai Jaminan Pada Lembaga Perbankan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 32, No. 3, 2017. Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 1997. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Caroline, Berkatini. 2017. Pengualifikasian Merek Sebagai Benda Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Untuk Dapat Dijadikan Objek Jaminan, Tesis. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan. Fajar Nurcahya Dwi Putra, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadao Perbuatan Pelanggaran Merek, Jurnal Ilmu Hukum, ISSN: 08538964. Gania Balqiz, Wizna, Perlindungan Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia, Jurnal of Judicial Review, ISSN 1907-6479, 2021. Hery Firmansyah. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Merek” Panduan Memahami Dasar-Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek. Yogyakarta: Medpress Digital. I Ketut Markeling. 2016. Bahan Kuliah Hukum Perdata (Pokok Bahasan: Hukum Benda). Denpasar: Universitas Udayana. Khoirul Hidayah, Kajian Hukum Islam Terhadap Hak Merek Sebagai Obyek Dalam Perjanjian Rahn, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 6, No. 1, 2014. Muhammada Djumhana dan R. Djubaedillah. 2009. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya bakti. Nur Aisyah, Lindatin Dwiatin, Kasmawati dengan Judul Penelitian Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Merek Dagang Antara Perusahaan dan Direktur, Fakultas Hukum, Pactum Law Journal Volume 1, No 01 (2017). OK Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. R Murjiyanto, Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem Deklaratif ke Dalam Sistem Konstitutif), Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vo. 24, No. 2, 2017. Raden Suryodiningrat. 2017. Pengantar Ilmu Hukum Merek. Jakarta: Pradnya Paramita. Ruslam, Surianto. 2009. Mendesaian Logo. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Sudargo Gautama. 2016. Hak Merek Dagang Menurut Perjanjian TRIPs-GATT dan Undang-Undang Merek Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Sulastri, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Jurnal Yuridis, Vol. 5, No. 1, 2018. Tommy Hendra Purwaka. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat Muhammad Afiful Jauhani; Yoga Wahyu Pratiwi; supianto supianto
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1790

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien terhadap tindakan gawat darurat dalam perspektif hukum pidana dan dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien yang mendapati kesalahan dokter pada saat melakukan tindakan kedokteran dalam situasi gawat darurat dan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana maka pasien dapat menuntut pertanggungjawaban dokter secara pidana, namun sesuai asas ultimum remedium, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dalam perspektif hukum perdata, Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.  Kata kunci: Gawat darurat, Medis, Pasien, Perlindungan hukum This study aims to determine the form of legal protection for medical personnel and patients against emergency measures in the perspective of criminal law and in the perspective of civil law. The method used in this research is normative juridical. The results of the study show that patients who find a doctor's mistake when carrying out medical actions in an emergency situation and the act fulfills a criminal element, the patient can hold the doctor accountable criminally, but according to the principle of ultimum remedium, criminal law should be used as a last resort in terms of law enforcement. From a civil law perspective, Article 58 paragraph (2) of the Health Law states that claims for compensation do not apply to health workers who take actions to save lives or prevent someone from becoming disabled in an emergency. Patients whose interests are harmed by the doctor's actions in carrying out medical practice can complain in writing to the Chairman of the Indonesian Medical Discipline Honorary Council and do not eliminate the right of everyone to report suspected criminal acts to the authorities and/or sue for civil damages to court.  Keywords: Emergency, Medical, Patient, Legal protection   REFERENCES Bickenbach, Jerome. “WHO’s Definition of Health: Philosophical Analysis.” In Handbook of the Philosophy of Medicine, edited by Thomas Schramme and Steven Edwards, 1–14. Dordrecht: Springer Netherlands, 2015. https://doi.org/10.1007/978-94-017-8706-2_48-1. Buamona, Hasrul. “Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis.” Almazahib 2, no. 2 (2014): 215–38. Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002. Dini, Sandra, and Febri Aristya. “Pembuktian Perdata Dalam Kasus Malpraktik Di Yogyakarta.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 0, no. 0 (2011): 180–205. https://doi.org/10.22146/jmh.361. Dorland. Dorland’s Illustrated Medical Dictionary. 33rd ed. Elsevier, 2019. Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Thomson Reuters. 11th ed., 2019. Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010. Herkutanto. “Aspek Medikolegal Pelayanan Gawat Darurat.” Majalah Kedokteran Indonesia 57, no. 2 (2007): 37–40. Heuken, Adolf. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila. 4th ed. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 1984. Jauhani, Muhammad Afiful. Dilema Kapabilitas Dan Imparsialitas Dokter Sebagai Mediator Sengketa Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020. Muntaha. Hukum Pidana Malapraktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. Nurhayati, Bernadeta Resti. “Perikatan Usaha (Inspanning Verbintenis) Versus Perkatan Hasil (Resultaat Verbintenis) Dalam Perjanjian Terapeutik,” no. November (2018): 1-8. Perwira, Indra. “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, 2001, 1–19. Pujiyono, Eko. Keadilan Dalam Perawatan Medis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017. Sulistyani, Venny, and Zulhasmar Syamsu. “Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis.” Lex Jurnalica 12, no. 2 (2015). Widjaja, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen terhadap Tindakan Malpraktik di Bidang Kesehatan. JURNAL RECHTENS, 9(1), hlm.47. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i1.660  https://app.dimensions.ai/details/publication/pub.1134311282?search_mode=content&search_text=jurnal%20rechtens&search_type=kws&search_field=full_search&and_facet_source_title=jour.1406386
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Akta Perkawinan Di Desa Gelang Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Helda Mega Maya; Catur Yunianto
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1952

Abstract

Akta perkawinan membuktikan bahwa status pasangan dan anak-anak mereka adalah sah, dan bahwa anak-anak tersebut adalah ahli waris yang sah dan telah diberikan status konklusif sebagai warga negara Indonesia, menjadi sangat penting. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang akta perkawinan di Desa Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?” Penelitian ini menggunakan tiga teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini: wawancara, observasi, dan wawancara. Metode observasi adalah metode penyelidikan dengan cara mengamati secara langsung di lapangan. Lokasi sasaran adalah Desa Gelang. Kesadaran masyarakat relatif tinggi di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang memiliki akta kawin.Hal ini terbukti dari jumlah kepala keluarga yang memiliki akte perkawinan yaitu sebanyak 100 pasangan, sedangkan yang tidak memiliki yaitu sebanyak 8 pasangan. Penyebab di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Jember tidak memiliki dan tidak mengurus kepemilikan akta perkawinanan adalah ketidak tahuan masyarakat atas pentingnya kepemilikan akta perkawinan, dan adanya perkawinanan siri atau perkawinan dibawah umur. Kata kunci : Kesadaran Hukum, Akta Perkawinan, Perlindungan Hukum   A marriage certificate proving that the status of the spouses and their children is legal, and that the children are legal heirs and have been granted conclusive status as Indonesian citizens, is very important. The formulation of the problem in this research is: "What is the level of public legal awareness regarding marriage certificates in the Village of Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?". The purpose of this study was to determine the legal awareness of the community in the ownership of marriage certificates. The study used three research techniques, namely interviews, observation, and interview methods. The method of observation is done to find out through direct observation in the field. The place that is used as an object is the community in the Bracelet Village. Community awareness in the village of Bracelet RT 02 RW 06 Sumberbaru District, Jember Regency in the ownership of marriage certificates is relatively high. This is evident from the number of heads of families who have a marriage certificate as many as 100 couples, while those who do not have as many as 8 couples. The cause in Bracelet Village, RT 02 RW 06, Sumberbaru District, Jember, does not have and does not take care of ownership of a marriage certificate is the public's ignorance of the importance of having a marriage certificate, and the existence of siri marriages or underage marriages. Keywords: Legal Awareness, Marriage Certificate, Legal Protection  REFERENCES Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, 2010, Kencana prenada Media, Jakarta. Adhim Fauzil, mohammad, dkk. Perkawinan memuliakan Sunnah, 2017, Yogyakarta: Pro-U Media Azhar Basir, Hukum Perkawinan, 2018, Gama UPI, Yogyakarta Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, et al, Problematika Hukum Islam Kontemporer (1), 1996, Pusaka Firdaus, Jakarta. Faqih, dkk, 2009, Perkawinan Usia Dini dan dampaknya, Sumedang: Universitas Padjajaran. Hamid Sarong , Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, 2015, Global Education Institute, Banda Aceh. Lexy, Moleong, 2003, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya. Muntamah, dkk, Perkawinan Dini di Indonesia, 2019, Semarang: Universitas Negeri Semarang. M.yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mem-positifkan abstraksi hukum islam, mimbar hukum no. 5, 1992 Neng Hilda Febriyanti, Kesadran Hukum Masyarakat Tehadap Perkawinan diBawah Umur Ditinjau dari Undang-UndangNo. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2021, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan- Universitas Banten Jaya : PROPATRIA ol. 4, No. 1 Sayyid Muhammad ibn ‘Alwi al-maliki al-hasani, Seni Berkeluarga Islami, membongkar segudang problematikan kehidupan rumah tangga berikut solusinya, 2004, nuqthoh, Yogyakarta. Umar Haris Sanjaya, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 2017, Yogyakarata: Grama medika. Soetojo Prawirohamidjojo, 2012, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, 1999, cetakan ke-4, Liberty Yogyakarta. Suharsimi Arikunto, 2009, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam Budi Prasetyo, “Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di bawah Tangan” dalam jurnal Ilmiah Serat Acitya Vol 7 no. 1 Tahun 2018, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/715 Enik Isnaeni, “Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia”, dalam Jurnal Independent Unisla Vol. 2 no. 1 Tahun 2014, http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/18/0 Addin Daniar Syamdan, “ Aspek Hukum Perkawinan Sirri Dan Akibat Hukumnya” oleh Addin Daniar Syamdan dalam Jurnal Notarius Vol. 12 No. 1 Tahun 2019. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/28897/16735