cover
Contact Name
Sugeng
Contact Email
sugeng@dsn.ubharajaya.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.sasana@ubharajaya.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Perjuangan Marga Multa Bekasi Utara Kota Bekasi
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Sasana
ISSN : 24610453     EISSN : 27223779     DOI : https://doi.org/10.31599/sasana
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di bidang hukum. Topik yang paling dominan diperbincangkan dalam jurnal ini adalah isu sektor hukum dan keamanan, negara hukum, demokrasi, reformasi hukum, keadilan sosial, pemerintahan yang baik (good governance), dst.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 135 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM Widya Romasindah Aidy
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i1.90

Abstract

Tujuan penulis meneliti mengenai bagaimanakah pelaksanaan pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai prinsip yang terdapat dalam Standard Minimum Rules for The Administration of Juveniles Justice/Beijing Rules dan The United Nations Rules for The Protection of Juvenile Deprived of Liberty/JDL, adalah untuk mendeskripsikan sejauhmana pelaksanaan dan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sesuai prinsip yang terdapat dalam Standard Minimum Rules for The Administration of Juveniles Justice/Beijing Rules dan The United Nations Rules for The Protection of Juvenile Deprived of Liberty/JDL dan untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan anak berkonflik dengan hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris dengan karakteristik deskriptif yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Sistem peradilan pidana anak telah mengkonstruksi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu dengan tidak lagi diposisikannya anak sebagai objek dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Dalam penerapan prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, diperlukan proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi, dengan pendekatan keadilan restorasi. Mekanisme diversi dilakukan dalam semua jenjang peradilan pidana anak (dimulai dalam tahap penyelidikan/penyidikan di Kepolisian, diversi bisa juga dilakukan pada saat penuntutan, pada saat di Pengadilan, dan diversi bisa dilakukan pada saat tahap pelaksanaan putusan).
PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS Prangga Budi Laksana; Sugeng
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i1.91

Abstract

Dalam perkara pidana yang melibatkan anak, batasan usia sangat penting dipahami, karena digunakan sebagai acuan untuk menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dikategorikan sebagai anak atau bukan. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan batas pada usia 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun. Melalui perbandingan dua putusan pengadilan, yaitu perkara yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani (13) dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM dan perkara yang melinatkan Neneng Aisri dengan nomor perkara Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2016/PN.BKS. Perbandingan dua kasus tersebut, menunjukkan tidak adanya persamaan di muka hukum (Equality Before the Law) antara Neneng Aisri dengan Abdul Qodir Jaelani. Tulisan ini akan membahas penerapan keadilan restoratif melalui pendekatan diversi terhadap anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas. Berbagai program pembinaan bagi anak yang menjalani hukuman pidana, harus sesuai dengan bakat dan minat mereka serta jenis pembinaan harus bersofat positif, tentu saja tidak sekedar mengisi waktu anak di lembaga pembinaan khusus anak, akan tetapi yang bermanfaat bagi anak, setelah anak keluar dari lembaga pembinaan ini sehingga anak dapat mengembangkan potensi dirinya dikemudian hari. Metoda penelitian yang digunakan dalam peneitian ini adalah yuridis normatif melalui kajian studi pustaka.
PELAKSANAAN COURTROOM TELEVISION DALAM PERADILAN PIDANA DENGAN AGENDA SAKSI I Nengah Susrama; Putu Angga Pratama Sukma
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i1.92

Abstract

Konsep courtroom television adalah pelaksanaan sidang terbuka untuk umum melalui stasiun televisi yang disiarkan secara langsung dengan berlandaskan asas sidang terbuka untuk umum, Konstitusi, KUHAP serta UU Pers yang memiliki fungsi pengawasan didalam persidangan perkara pidana. Akan tetapi konsep courtroom television ini dalam pelaksanaannya masih berbenturan dengan rumusan Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP mengenai pemeriksaan saksi di ruang persidangan seorang demi seorang. Pelasksanaan courtroom television harus menciptakan suatu sistem untuk kolaborasi antara lembaga peradilan, pers, stasiun televisi, stasiun radio atau provider internet dan juga masyarakat demi menegakan check and balances dalam sistem peradilan pidana selain sebagai fungsi pengawasan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Dwi Atmoko
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i1.93

Abstract

Perlindungan terhadap pemegang merek merupakan hal yang penting, terutama dalam kegiatan usaha, Kepastian hukum merupakan dasar pokok yang utama karena menyangkut kestabilan dan reputasi suatu produk barang atau jasa dalam suatu usaha. Kunci kesuksesan bagi para pelaku usaha tergantung reputasi merek yang disandangnya, baik karena hal itu memberikan khasiat atau manfaat bagi orang banyak. Pemerintah Indonesia mengakomodir kegiatan tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memuat tentang hak merek dengan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para pemegang Merek. Jaminan kepastian hukum sangatlah penting karena mengingat di dunia usaha yang sangat kompetitif dan teknologi yang semakin canggih reputasi dan citra suatu merek merupakan kunci dari keberhasilan suatu bidang usaha, penyalahgunaan atau pemakaian merek secara melawan hukum memberikan konsekuensi tegas bagi para pelanggarnya, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merek, dimana mereka dengan peristiwa tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan secara pidana mupun perdata terhadap produsen lain yang melanggar hak mereka. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga memberikan panduan bagaimana para pemegang merek untuk mendaftarkan dan sekaligus untuk mendapatkan sertifikat merek sehingga tiap pelaku pemegang merek tidak dilanggar haknya oleh pihak lain. Selain itu negara Indonesia dalam aspeknya menganut sistem terkait tentang hak merek hanya mengakui “first to file” sehingga yang pendaftar pertama kali adalah yang berhak atas kepemilikan suatu merek.
PELINDUNGAN TERHADAP INVENTOR BERKAITAN DENGAN PUBLIKASI DAN HUBUNGAN DINAS PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Sudjana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i2.96

Abstract

Kajian ini menjelaskan tentang subyek hukum paten yaitu inventor atau pemegang hak, inventor terkait dengan publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional (new invention dan inventive step), dan inventor dalam hubungan dinas. Hasil kajian menunjukan bahwa: (1). Subyek hukum paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 adalah orang perorangan, sedangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 merumuskan inventor lebih luas karena meliputi orang perorangan dan badan hukum. Namun, istilah “badan hukum” membawa konsekuensi pemohon yang berstatus “badan” belum mendapat pelindungan sebelum berubah menjadi “badan hukum;” (2). Inventor terkait publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional mendapat pelindungan melalui pengecualian terhadap aspek kebaruan. Norma tersebut akan mendorong civitas akademika (dosen atau mahasiswa) untuk melakukan penelitian terhadap “hal-hal baru” baik dalam rangka studi sarjana atau pascasarjana maupun pengembangan IPTEK yang “berpotensi menghasilan Paten” karena selain memenuhi “tugas pokoknya” juga mendapat insentif “hak paten” meskipun telah diumumkan untuk kepentingan di lingkungan tersebut; (3).Inventor dalam hubungan dinas (Aparatur Sipil Negara) mendapat pelindungan karena memiliki hak ekonomi, bahkan apabila pemerintah tidak melaksanakan paten tersebut, inventor berdasarkan persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga dan selain Pemegang Paten, Inventor memperoleh royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut serta tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
PELAKSANAAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEMBERDAYAKAN USAHA MIKRO DAN KECIL PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL (KJKS-BMT) SEJAHTERA PADANG Iyah Faniyah; Azhari
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i2.97

Abstract

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Sejahtera Padang sebagai lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi usaha mikro dan kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi, yang dapat memberikan pelayanan kebutuhan akan modal pada masyarakat, pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan bantuan modal dari produk-produk pembiayaan yang disediakan seperti: Mudharabah, Qardul Hasan, Musyarakah, Ba’i Bitsamal Ajil, dan Murabahah. Pelaksanaan prinsip syariah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Sejahtera Padang melalui sistem akad persekutuan (mudharabah dan musyarakah) sebagai metoda pemenuhan kebutuhan akan modal dalam memberdayakan usaha mikro dan kecil, namun dari prinsip-prinsip syariah tersebut KJKS-BMT lebih cendrung menggunakan sistem akad jual beli (murabahah) karena kelenturan dan keluwesannya, yang mudah dipahami oleh nasabah/anggota dan kecil resikonya. Kedua, Hambatan yang dihadapi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitu Maal Wat Tamwi Sejahtera Padang maupun dari pihak penerima pembiayaan modal kerja yaitu permasalahan internal dan eksternal seperti rendahnya sumber daya insani, kopetensi pihak-pihak terkait (stake holder), dan belum adanya aturan hukum positif secara khusus yang mengatur serta lemahnya pengawasan. Upaya penyelesaianya dengan cara melakukan berbagai langkah yaitu, lebih profesional dan melakukan pembinaan kepada pengelola maupun anggota.
ANALISIS TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG PESAWAT TERBANG YANG MENGALAMI PECAH BAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sri Wahyuni
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i2.98

Abstract

Peningkatan ekonomi Indonesia saat ini didukung oleh peningkatan konsumsi publik, terutama pada populasi kelas menengah. Hal tersebut diikuti dengan tumbuhnya permintaan pada angkutan penerbangan baik penerbangan full service maupaun penerbangan biaya rendah. Indonesia secara luas dianggap sebagai pasar penerbangan yang sedang berkembang. Angkutan udara merupakan salah satu alternatif pilihan bagi konsumen yang ingin menempuh jarak perjalanan yang jauh dengan waktu yang lebih cepat dibandingkan angkutan laut dan angkutan darat. Namun faktanya masih banyak kecelakaan yang terjadi khususnya pada pesawat terbang komersil yang mengangkut penumpang mulai dari jatuhnya pesawat diperairan, tabrakan pada bagian sayap pesawat, hingga insiden pesawat mengalami pecah ban. Beberapa fakta tentang pecahnya ban pada pesawat terbang dialami oleh beberapa maskapai penerbangan salah satunya adalah Garuda Indonesia Airlines pada tanggal 22 Maret 2019, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GIA 7840 yang mengangkut penumpang sebanyak 44 orang yang rute penerbangannya adalah Denpasar-Wakatobi mengalami pecah ban usai terbang selama kurang lebih satu jam. akhirnya, pesawat berpenumpang tersebut kembali ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Dampak dari insiden pecah ban pada pesawat tersebut maenyebabkan jadwal penerbangan mengalami keterlambatan ini membuktikan bahwa keamanan dan keselamatan para penumpang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No 1 tahun 2009 dan asas keamanan dan keselamatan konsumen menurut Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum serta dapat berupa pendapat para sarjana.
ASAS KEBERSAMAAN DAN KEKELUARGAAN SEBAGAI DASAR PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA Elli Ruslina
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i2.99

Abstract

Penelitian ini diawali adanya temuan dalam perundang-undangan bidang hukum ekonomi, bahwa asas kebersamaan dan kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 belum direalisasikan secara substansial di dalam pasal-pasalnya, akan tetapi baru dituangkan di dalam konsideran saja. Di dalam substansi pasal bahkan mengarah ke asas kapitalistik/liberalistik yang lebih mengutamakan kepentingan individu atau kelompok. Tujuan penelitian model asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, adalah mencari dan menetapkan kembali nilai-nilai asas kebersamaan dan kekeluargaan yang terkandung di dalam Pasal 33 Undang Undang dasar 1945 sebagaimana ditetapkan oleh para pounding father bangsa, sebagai amanat konstitusi. Selain itu tujuannya adalah agar dapat dipahami oleh pihak- pihak terkait bahwa asas kebersamaan dan kekeluargaan ini penting karena mengandung konsep atau prinsip lebih mengutamakan kepentingan orang banyak (daulat-rakyat). Metode pendekatan penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder berupa perundang-undangan dan literatur, didukung oleh data primer melalui observasi dan interview kepada pihak-pihak terkait. Penelitian ini sejalan dengan Renstra Universitas Pasundan dengan visi dan misi antara lain mengembangkan budaya, termasuk di dalamnya mengandung nilai-nilai budaya gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan. Luaran yang ditargetkan terdiri dari luaran wajib berupa konsep asas kebersamaan dan kekeluargaan, sedangkan luaran tambahan berupa jurnal dan buku ajar.
AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN ADAT BADUY DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Gatot Efrianto
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i2.100

Abstract

Perkawinan adalah peristiwa atau kejadian yang sangat penting dan sakral untuk semua umat manusia. Hukum merupakan aturan yang timbul dan berkembang di tengah masyarakat baik itu masyarakat modern maupun tradisional, yang mempunyai tujuan membentuk dan menciptakan masyarakat yang patuh dan tertib terhadap aturan yang ada. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Pengertian hukum adat lebih sering diidentikkan atau dicirikan dengan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh orang, kelompok, masyarakat suatu daerah tertentu, namun belum banyak orang, kelompok, masyarakat tersebut yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang memang seharusnya diketahui dan dilihat dari ciri Kebhinekaan Bangsa Indonesia. Keterbukaan merupakan salah satu ciri masyarakat hukum adat yang selalu dijunjung tinggi, sehingga setiap perbedaan yang terjadi dalam perkawinan adat biasanya akan diselesaikan secara adat dalam arti secara musyawarah untuk mufakat serta hukum adat adalah hukum pendamping atau pedoman bagi hukum nasional.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN Utari Dewi Fatimah
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i2.101

Abstract

Secara normatif permasalahan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan lainnya, salah satu ciri negara hukum adalah adanya jaminan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia, akan tetapi dalam implementasinya, kesehatan reproduksi perempuan telah menjadi salah satu masalah kesehatan yang menimpa perempuan di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat harus mengambil tanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk mewujudkan pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, penerapan konsep perlindungan hukum yang bersifat preventif sebagai aspek materil berkaitan dengan perundang-undangan dan kebijakan regulatif dijadikan sebagai suatu penyelesaian permasalahan kesehatan reproduksi, dalam hal ini kaitannya dengan kesehatan reproduksi dengan konsep negara hukum yang berketuhanan, menyangkut kebebasan yang hak sebagai manusia akan tetapi tidak boleh melanggar undang-undang. Sekalipun manusia mempunyai kebebasan untuk menggunakan hak reproduksinya, namun kebebasan itu tidak tanpa batas.

Page 5 of 14 | Total Record : 135