cover
Contact Name
Claudia VG
Contact Email
publikasi.jdihn@gmail.com
Phone
+6282251019156
Journal Mail Official
majalahhukumnasional@gmail.com
Editorial Address
Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Jalan Mayjend Soetoyo No. 10 - Cililitan, Jakarta Timur
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Majalah Hukum Nasional
ISSN : 01260227     EISSN : 27220664     DOI : -
Core Subject : Social,
Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di bidang hukum; 3. Studi Kepustakaan di bidang hukum; 4. Analisa / tinjauan putusan lembaga peradilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 76 Documents
PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DAN IMPLIKASI TERHADAP PERKEMBANGAN PRAPERADILAN Wahyu Iswantoro
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.112

Abstract

Hakim sebagai aktor penegak hukum dan keadilan harus mampu mengikuti perkembangan hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan kewenangannya seorang Hakim harus mampu menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, hal itu dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum (Rechtsvinding) yang secara yuridis harus dapat dipertanggungjawabkan. Penemuan hukum oleh Hakim dalam kaitan dengan perluasan objek serta ruang lingkup Praperadilan semakin hari semakin luas dan bertambah. Pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim Praperadilan melalui pertimbangan hukum dalam putusannya, dan bahkan hingga saat ini telah ada 4 (empat) Putusan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang memperluas ruang lingkup dan objek praperadilan. Hal tersebut tentu menimbulkan implikasi dan permasalahan, apakah sebenarnya penemuan hukum tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan hukum dimasyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yurudis normatif.
PENYEDIAAN DATABASE HUKUM NASIONAL MENDUKUNG REFORMASI HUKUM JILID II: PERAN JDIHN Theodrik Simorangkir
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.113

Abstract

Pembangunan hukum nasional melalui Agenda Reformasi Hukum Jilid II membutuhkan akses informasi hukum yang efektif. Dalam hal ini, penyediaaan Database Hukum Nasional dengan konten informasi hukum terintegrasi menjadi penting, karena dengan tersedianya database ini maka semua bahan baku pembangunan hukum dapat diakses atau disediakan dengan mudah, cepat, tepat, dan komprehensif. Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) yang tersedia saat ini sangat memungkinkan penyediaan database tersebut. Penyediaan database ini merupakan tugas dokumentasi hukum Pusat dan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Namun dalam kenyataannya Pusat dan Anggota JDIHN masih perlu dikuatkan. Artikel ini mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh Pusat dan Anggota JDIHN dalam penyediaan Database Hukum Nasional. Masalah dijawab menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan analisis deskriptif kualitatif dan pendekatan fungsi-fungsi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi masih sangat mendasar meliputi konsep dan teknis dokumentasi serta bagaimana memanfaatkan TIK. Kemudian merekomendasikan agar semua pokokpokok pikiran hasil penelitian disosialisasikan kepada semua anggota JDIHN melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pengembangan.
PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU M. Alvi Syahrin
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.114

Abstract

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku bertujuan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban tindak pidana sebelum terjadinya peristiwa pidana. Dalam sistem peradilan pidana sebaiknya diterapkan prinsip keadilan restoratif. Selama ini pidana penjara dijadikan sebagai sanksi utama pada pelaku kejahatan yang terbukti bersalah di pengadilan. Padahal yang diperlukan masyarakat adalah keadaan yang semaksimal mungkin seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut. Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi. Hal ini terlepas dari pelaku kejahatan sudah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, sehingga penderitaan korban kejahatan sangat merasa terbantu. Hal ini dikarenakan korban bisa saja telah menderita kerugian materiil atau menderita psikis akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, maka kewajiban bagi negara untuk membayar apa yang telah menjadi hak korban kejahatan, walaupun masih harus melalui penetapan hakim.
CELAH HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH KURATOR PADA MASA INSOLVENSI Fransiska Adelina
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.115

Abstract

Terdapat beberapa celah hukum eksekusi jaminan fidusia oleh kurator pada masa insolvensi. Celah hukum tersebut di antaranya yaitu hukum jaminan fidusia memberikan jaminan pembayaran penuh kepada kreditur namun penguasaan atas objek fidusia tersebut ada pada debitur sehingga pada saat debitur pailit kreditur tidak berwenang menjual objek fidusia. Kemudian ketika pengadilan memutuskan debitur pailit, maka kurator dapat menguasai semua kekayaan debitur sehingga kewenangan sita objek jaminan bukan berada pada kreditur melainkan pada kurator. Selanjutnya ketika jaminan fidusia hendak dieksekusi oleh kreditur separatis namun kurator tidak dapat menghadirkan objek fidusia tersebut dengan berbagai alasan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Terdapat 2 bahan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum dan non hukum. Bahan hukum tersebut terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku atau literatur dan bahan hukum tersier yaitu berbagai kamus yang lazim digunakan. Untuk mengatasi hal ini maka hakim pengawas seharusnya memberikan hak kepada kreditur untuk menguasai dan merawat fisik objek fidusia pada saat debitur pailit sehingga kreditur memperoleh legalitas mengeksekusi objek fidusia. Selain itu meskipun kurator dapat menguasai semua kekayaan debitur, namun seharusnya kurator sesuai dengan ketentuan yang berlaku segera melakukan lelang objek fidusia sehingga keditur tidak harus membayar pajak dan hanya membayar sedikit biaya perawatan objek fidusia. Kemudian seharusnya kurator melaporkan kasus penggelapan objek fidusia oleh debitur kepada Kepolisian untuk diselidiki dan ditemukan keberadaannya sehingga pada saat pelelangan berlangsung objek fidusia tersebut dapat dihadirkan.
TANTANGAN PENEGAKAN HAM KORPORASI Markus H Simarmata
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.117

Abstract

Komnas HAM menyatakan bahwa korporasi sering dilaporkan melanggar HAM. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan agar penegakan hukum pidana lingkungan dapat diterapkan terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Namun dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak asaasi manusia dan penegakan hak asasi manusia belum diatur tentang pertanggungjawaban HAM Korporasi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang meneliti tentang pertanggungjawaban HAM korporasi yang melanggar hak atas lingkungan hidup berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya. Peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang belum mengatur tentang pertanggungjawaban HAM korporasi di antaranya yaitu Banyaknya peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawabanHAM korporasi yang dibuat setelah Undang-Undang HAM pada tahun 1999 menyebabkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Di samping itu instrumen HAM internasional merupakan sarana “soft law” yang berisi himbauan sehingga tidak mengatur sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi korporasi yang melanggar hak atas lingkungan hidup. Sedangkan penegakan HAM yang belum melaksanakan pertanggungjawaban HAM Korproasi yaitu tidak terdapatnya Putusan-Putusan Pengadilan yang mengungkapkan secara eksplisit pertanggungjawaban HAM korporasi. Untuk mengatasi hal tersebut seharusnya pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dengan mengharmonisasikan ketentuan dalam UU HAM tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pertanggungjaaban HAM Korporasi. Selanjutnya mendorong negara-negara di dunia untuk merevisi instrumen HAM internasional yang mengatur sanksi administratif, pidana dan perdata bagi korporasi yang melanggar hak atas lingkungan hidup. Kemudian perlu melakukan bimbingan teknis bagi Hakim agar memiliki pengetahuan yang luas tentang pertanggungjawaban HAM korporasi sehingga dapat membuat Putusan Pengadilan yang mengungkapkan secara eksplisit pertanggungjawaban HAM korporasi.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEDARURATAN COVID-19: (Criminal Law Policy as an Effort to Mitigate Covid-19 Emergency) Aras Firdaus; Rudy Hendra Pakpahan
Majalah Hukum Nasional Vol. 50 No. 2 (2020): Majalah Hukum Nasional Volume 50 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v50i2.61

Abstract

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Peraturan hukum perihal Covid-19 disahkan oleh pemerintah agar masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat tidak taat terhadap peraturan hukum terkait upaya penanggulangan Covid-19 dapat diupayakan melalui pendekatan hukum pidana sebagai efek jera. Hal tersebut dilakukan agar memutus rantai penyebaran Covid-19. Permasalahannya, yakni bagaimana kebijakan hukum pidana sebagai sarana untuk optimalisasi penanggulangan kedaruratan Covid-19. Metode penelitian menggunakan normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundangundangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan langkah optimalisasi kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan wabah pandemic Covid-19 perlu peran masyarakat dalam menaati peraturan hukum tersebut. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terhenti. Kesimpulan penelitian ialah optimalisasi kebijakan hukum pidana penanggulangan Covid-19 dapat dicapai jika menggabungkan beberapa strategi seperti peningkatan kebijakan hukum, budaya hukum, dan penegakan hukum yang tegas, konsisten dan terpadu. Saran peneliti ialah optimalisasi kebijakan hukum melalui peraturan hukum perihal wabah pandemi Covid-19 dapat berjalan jika pemerintah menghasilkan kebijakan yang memberikan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat diperlukan agar berjalannya kebijakan hukum dan terhentinya wabah pandemic Covid-19.
KRISIS COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PANDEMI: (Covid-19 Crisis: An International Law Perspective to Pandemics) Sabrina Nadilla
Majalah Hukum Nasional Vol. 50 No. 2 (2020): Majalah Hukum Nasional Volume 50 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v50i2.65

Abstract

Kegagapan negara-negara dunia dalam penanganan Pandemi Covid-19 menimbulkan pertanyaan mengenaieksistensi kerangka kerja yang digunakan untuk menyelesaikan krisis kesehatan global. Lebih jauh, artikel inimengungkapkan bahwa hukum internasional memiliki mekanisme khusus dalam penanganan pandemi melalui operasionalisasi International Health Regulation (IHR) yang dikoordinasikan secara global oleh organisasi internasional WHO. Melalui perspektif hukum internasional, artikel ini bermaksud mengelaborasi kerangka kerja hukum internasional yang memuat kewajiban, kewenangan, prosedur, serta peran dan tantangan yang dihadapi pada penanganan pandemi global, termasuk dalam krisis Covid-19 yang masih bergulir hingga saat ini. Artikel ini menemukan fakta bahwa, IHR 2005 sebagai kerangka kerja hukum internasional, tidak bisa dianggap sebagai instrumen ’one size fits all’ yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan penanganan krisis kesehatan global.
KONSTITUSIONALITAS PEMBERLAKUAN PERPPU PEMILUKADA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENUNDAAN PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2020: (The Constitutional Basis of Government Regulation in Lieu of Law on Regional General Election and its Implication on the Postponement of Simultaneous Regional General Election 2020) Farida Azzahra; Aloysius Eka Kurnia
Majalah Hukum Nasional Vol. 50 No. 2 (2020): Majalah Hukum Nasional Volume 50 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v50i2.70

Abstract

Peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia saat ini belum mengatur mengenai kewenangan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilukada serentak serta menetapkan jadwal Pemilihan ulang. Adapun meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 melegitimasi penundaan penyelenggaraan Pemilukada akibat terjadinya sebuah bencana, namun Undang-Undang a quo tidak menjelaskan perihal lembaga mana yang berwenang menunda penyelenggaraan Pemilukada jika bencana yang dimaksud adalah bencana nasional. Atas hal tersebut, Presiden melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah mengeluarkan dasar hukum guna mengatur kewenangan KPU dalam menunda dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilukada serentak. Untuk itu, penelitian ini bermaksud untuk meneliti konstitusionalitas Perppu tersebut beserta implikasinya terhadap pelaksanaan Pemilukada. Permasalahan yang akan ditinjau dalam penelitian ini akan menyangkut persoalan mengenai bagaimana kedudukan KPU dalam pelaksanaan Pemilukada di Indonesia serta bagaimana konstitusionalitas Perppu tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberlakuan Perppu tersebut merupakan bentuk upaya mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada di tengah situasi penyebaran Covid-19. Hal ini berlaku konstitusional dan bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap kemandirian lembaga negara.
ASPEK HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI TENAGA MEDIS DAN KESEHATAN DI MASA PANDEMI: (Legal Aspects of Occupational Safety and Health for Medical and Health Workers During the Pandemic) M. Nur Sholikin; Herawati
Majalah Hukum Nasional Vol. 50 No. 2 (2020): Majalah Hukum Nasional Volume 50 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v50i2.74

Abstract

Sejumlah data menunjukkan kejadian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terkena penyakit akibat kerja karena COVID-19. Sejumlah potensi bahaya bagi pekerja di rumah sakit menempatkan pada risiko tinggi keselamatan kerja saat pandemi ini. Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur perlindungan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan terutama pada masa pandemi? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan melalui identifikasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit. Bahkan terkait dengan jaminan kesehatan kerja terdapat juga pengaturan program pencegahan dan pengendalian infeksi. Sementara itu dalam hal perlindungan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pada masa pandemi, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengaturan yang menimbulkan ketidakpastian pemenuhan jaminan perlindungan tersebut. Untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga medis dan tenaga ksehatan pada saat pandemi pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pemberian dukungan bagi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dan pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian infeksi. Selain itu, diperlukan juga pengaturan teknis pemberian penghargaan, kompensasi dan pendayagunaan tenaga kesehatan dengan memastikan pemenuhan hak tersebut bagi tenaga kesehatan yang mempunyai tugas penanganan COVID-19 dan bagi pekerja yang terkena penyakit akibat kerja karena COVID-19.
ANALISIS ASPEK LEGALITAS, PROPORSIONALITAS, DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN IMUNITAS PIDANA BAGI PEJABAT PEMERINTAH DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020: (Analysis on the Aspects of Legality, Proportionality and Constitutionality to the Provisions on the Crime Immunity of Government Officials in Law Number 2 of 2020) Surya Oktaviandra
Majalah Hukum Nasional Vol. 50 No. 2 (2020): Majalah Hukum Nasional Volume 50 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v50i2.75

Abstract

Dalam keadaan darurat karena adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka upaya penstabilan keuangan negara. Pasal 27 ayat 2 Perppu tersebut memberikan jaminan tidak dapat dipidananya pejabat pemerintah dalam rangka pelaksanaan ketentuan Perppu dimaksud. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa pemerintah telah sewenangwenang dan melanggar konstitusi. Penelitian ini menguji dan mendiskusikan aspek legalitas, proporsionalitas dan konstitusionalitas ketentuan imunitas dimaksud dengan melalui pendekatan yuridis normatif. Dari hasil analisa dan pembahasan didapatkan kesimpulan bahwa Pasal 27 ayat 2 Perppu ini telah sesuai secara legalitas, proporsionalitas dan konstitusionalitas sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi di Indonesia. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan pembanding bagi masyarakat dan sarjana hukum dalam menilai konstitusional atau tidaknya isi ketentuan imunitas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Perppu tersebut menjadi UU.