cover
Contact Name
Arif Rahman
Contact Email
arif.rahman@uinbanten.ac.id
Phone
+6285959009695
Journal Mail Official
htn@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
ISSN : 20869649     EISSN : 27153614     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/alqisthas
Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, which specified as follows: Constitutional Law Administrative Law Islamic Law Politic of Law Public Administration International Relations Other law and politic issues.
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017" : 7 Documents clear
KONSEP NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN POLITIK ISLAM (Telaah atas Konsep Khilafah dan Salafi) Saefullah .
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstraksi Islam hadir menyuguhkan resep universal yang aktifbicara pada berbagai level persoalan dengan segalaproblemanya. Jadi salah fatal andai Islam dituduh sebagaiagama pasif yang hanya berkutat pada tataran teologi sematayang sifatnya normatif dan setagnan. Islamlah yang pertamamenggagas konsep kekhilafahan di mana Adam sebagai agenpertama yang ditunjuk Allah untuk memenej dan memberdayakandunia ini. Khalifah dalam konteks umum memang hanyamenyangkut soal-soal sosial normatif, namun pada ranah yanglebih spesifik, ia bicara ihwal negara dengan segala sistem danbentuk-bentuknya. Maka mengemukalah idiom negara Islam.Negara Islam tidak lain adalah sistem ketatanegaraan dankeprmerintahan yang berlandaskan mekanisme aturan Islam.Denagn kata lain doktrin Islam dijadikan tolok ukur danlandasan utama. Untuk mengurai lebih rinci tentang bentuk dan sistemnegara , mengemuka berbagai teori atau konsep negara. Darirangkain mata sejarah yang berkutat pada tema kenegaaanIslam, yang paling populer mengemuka adalah negara berkonsepkhilafah dan kesultanan. Konsep khilafah mendasrkan bahwanegara harus berada di bawah kendali seorang khalifah/imamyang dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui jalurperwakilan ( Ahlu al-Hilli Wa al-‘Aqd) yang selanjutnyamelakukan “bai’at” sebagai “kontrak politi” untuk menyatakan kestiaan kepada sang imam. Sedang kesultanan diangkat secaralangsung, tidak melalui sistem demokratis sebagaimana sistemkekhilafahan. Namun demikian, kedua-duanya memiliki tanggungjawab sepenuhnya kepada sang pemiulik mutlak adalah Allah,mengingat tata atarunnya berlandasan konstitusi syari’ah. Fakta paling rill dan masih berlangsung sampai sekarangadalah Negara Arab Saudi dan Republik Islam Iran. Arab Saudiadalah bentuk negara Islam yang berlandaskan al-Qur’an danal-Sunnah dengan paham pemikiran berorientasi pada madzhabHambali (Ahmad Ibn Hambal. Sedang Iran, berorientasi padamadzhab Syi’ah. Kedua negara tersebut sebagai saksi sejarah,bahwa sebuh negara bedasarkan teori Islam tidak menghadirkanpetaka, malah justru sebaliknya membawa berkah. Dalam konteks kehadiran konsep negara Islam, kita tidakmelupakan jasa pemikiran politik Islam yang digagas (antaralain) oleh Ibn Taimiah, Abdullah Ibn Wahab (pendiri pahamwahabi), Jamaluddin al-Afghani dan lain sebagainya. Itu semuamenjadi khazanah pemikiran siyasah Islamiah yang ke depanbisa tampil sebagai konsep pilihan. Formulasi konsep daulahIslam yang mengacu kepada empat segmen, yaitu: (1) al-Tauhid,(2) al-Risalah, (3) al-Khilafah dan (4) al-Syura, versi Abu ‘Alaal-Maududi sebagai lanadasan ideal yang komprohensif.
ARTI PENTING KONSTITUSI DALAM SEBUAH NEGARA Fajrudin .
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakSalah satu cirri Negara hukum modern saat ini adalahterdapatnya konstitusi yang memuat aturan dasar dan tujuannegara, konsitusi Negara modern lahir sebagai konsepkenegaraan di Abad 17. Kedudukan konstitusi sangat pentingdalam sebuah Negara karena di dalamnya berbagai tujuan danpedoman dasar Negara dituliskan. Ia merupakan sumber hukumtertinggi bagi segala aturan yang ada dalam Negara, sehinggakedudukannya sangat fundamental. Indonesia sebagai salah satuNegara hukum modern memiliki konstitusi yang dinamikanyasangat panjang, meskipun baru empat kali mengalami prosesamandemen. Makalah ini mencoba untuk mengkaji secara utuhbagaimana posisi konstitusi dalam kehidupan bernegara.Kata Kunci: Konstitusi, Negara hukum, Indonesia
KEBERLANJUTAN DAN PERUBAHAN PRANATA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA DARI MASA KOLONIAL KEPADA PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenjajahan Belanda di Indonesia mengalami perubahansignifikan setelah berubahnya konstitusi di negeri Belnada 1848,dan munculnya gagasan politik etis di Hindia Belanda. Semuaaspek di Hindia Belanda diatur melaui sebuah tatananketatanegaraan, termasuk dalam bidang hukum dan sosial.Termasuk juga di dalamnya dalah mengatur pranata-pranataislam yang telah ada sebelum Belanda masuk ke Hindia Belanda.Salah satu pranata yang muncul dalam rangka pengaturankebiajakn dalam pranata islam adalah Kantor uruan agamaislam yang dahulu bernama Het Kantoor Voor Land enIndlansche Zaken. Pranata ini lahir sebagai sebuah konsekuensipolitik huum islam HIndia Belanda untuk mengatur danmengawasi umat Islam dalam segala hal agar tidak melampauikebijakan pemerintah colonial Belanda.
PENERAPAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA : HUKUM PIDANA, HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI Ahmad Baikhaki
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSIHukum lingkungan mempunyai peran yang strategis, karenahukum lingkungan mempunyai manfaat, yaitu segi hukumadministrasi, hukum pidana dan hukum perdata. Hukumlingkungan memiliki aspek yang kompleks, maka untukmendalami hukum lingkungan akan berkaitan dengan hukumyang lain. Kata Kunci: Lingkungan, Hukum, Administrasi, Pidana, Perdata
KPK DAN KEKUASAAN M. Zainor Ridho
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak KPK lahir sebagai lembaga bantu yang bertugas untuk membantu lembaga penegak hokum dalam memberantaskorupsi. Apatahlagi Indonesia saat ini memiliki darurat perangterhadap korupsi Dalam kasus Indonesia, korupsi sudah padatingkatan sistemik. Korupsi tidak hanya pada tingkatan pettycorruption, tapi sudah pada level grand dan state capture.Korupsi dilakukan bareng-bareng mulai semua pejabat di puncakstruktur sampai pegawai terendah di semua jajaran lembaganegara ( eksekutif, legislatif dan yudikatif). Karena itu ,pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan secarastruktural dan individual, secara kelembagaan dan lingkungan.Dan karena korupsi sudah seperti kanker yang menyebar danmenjerat seluruh organ masyarakat, maka pemberantasankorupsi harus dimulai dengan reformasi sosial dan mentalseluruh komponen masyarakat. Untuk itu dibutuhkan pemimpinpemimpinyang punya tekad kuat dan sungguh-sungguh. Jadipemberantasan korupsi tidak hanya berhenti sebagai “lipservice” ataupun sebagai “komoditas politik” menjelang pemilusaja, tapi sungguh-sungguh menjadi kekuatan politik yanghendak diwujudnyatakan. Untuk tingkatan korupsi di Indonesia,strategi penanggulangan yang efektif adalah determinedinstitutionalstrategy atau penegakan hukum yang tegas denganmenjatuhkan sangsi hukum yang berat pada semua pelakukorupsi.Kata Kunci: KPK.Korupsi,Kekuasaan
PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG KORBAN KEJAHATAN DALAM KONTEKS HUKUM POSITIF INDONESIA Atu Karomah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPerkembangan pemikiran di bidang hukum pidana pada dekade terakhir ini mulai tumbuh dan mempersoalkan tentangbagaimana mengatur perlindungan hukum terhadap korbankejahatan, di samping untuk mengimbangi perlindunganterhadap pelaku kejahatan, yang sering dianggap berlebihanatau over protection. Karena telah mengabaikan kepentingankorban tersebut, sistem peradilan pidana dianggap sebagaipengorban yang kedua (second victimization) setelah perbuatanpelaku/penjahat. Tumbuhnya kesadaran akan perlunya perlindunganhukum terhadap korban kejahatan tersebut, menarik untukdibahas karena hukum pidana Islam (Alquran dan Sunnah) yangtelah cukup lama mengatur tentang perlindungan terhadapkorban tetapi dalam lintasan sejarah perkembangan hukumdunia yang ada dalam khasanah literatur hukum, masalahtersebut ‘tenggelam’dan tertutup oleh pesatnya perkembangandalam dunia ilmiah (rasional) ilmu hukum dan teori-teori hukumyang dikembangkan oleh masyarakat Barat. Tulisan ini mengkaji perbandingan hukum Islam denganhukum positif Indonesia tentang kedudukan korban kejahatan.Terutama yang terkait dengan pengaturan hak-hak korbankejahatan dalam Hukum Islam dalam proses menyelesaikanperkara pidana, pertanggungjawaban terhadap korban kejahatandalam sistem hukum positif Indonesia dalam proses penyelesaianperkara pidana dan model pendekatan yang dapat dilakukan dalam sistem pembangunan hokum nasional dalam meningkatkanhak-hak korban kejahatan.Kata Kunci: hukum Islam, hukum positif, korban kejahatan.
PEMBENTUKAN KOMISI YUDISIAL SEBAGAI UPAYA INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN Ika Atikah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstraksiTerbentuknya lembaga komisi yudisial merupakan amanat UUD1945 yang patut dilaksanakan dalam sistem ketatanegaraansebagai upaya lembaga mandiri dari kekuasaan kehakiman.Keberadaan komisi yudisial sebagai lembaga mandirimempunyai kewenangan dalam mengusulkan pengangkatanhakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangkamenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,sertaperilaku hakim. Kehadiran komisi yudisial merupakankeniscayaan yang diharapkan oleh setiap negara khususnyaIndonesia untuk menegakkan sistem peradilan yang bersih. Kata Kunci : Komisi Yudisial, Kekuasaan Kehakiman

Page 1 of 1 | Total Record : 7