cover
Contact Name
Ihda Shofiyatun Nisa'
Contact Email
jurnaljaksya@gmail.com
Phone
+6282137787572
Journal Mail Official
jurnaljaksya@gmail.com
Editorial Address
Jl. Manunggal No. 10-12, Sukolilo Tuban, Jawa Timur
Location
Kab. tuban,
Jawa timur
INDONESIA
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
ISSN : -     EISSN : 28093402     DOI : https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2
Core Subject : Religion, Science,
JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2021): April" : 6 Documents clear
Metode Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Analisis Penggunaan Qawaid Fiqhiyyah sebagai Dalil Mandiri dalam Fatwa) Moh Mundzir
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 1 (2021): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (584.391 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i1.161

Abstract

Abstrak: Penggunaan qawa‘> id fiqhiyyah sebagai dalil untuk menyelesaikan persoalan- persoalan hukum yang muncul di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dilakukan oleh MUI, tidak dilakukan oleh lembaga-lembaga serupa yang ada pada organisasi sosial- keagamaan di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah. Akibatnya apabila persoalan tersebut tidak ditemukan di dalam pendapat para ulama dalam kitab-kitab fikih, keputusan yang diambil oleh MUI berbeda dengan keputusan oleh LBM NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sering memberikan status mauqu>f (ditangguhkan) terhadap persoalan yang dihadapi. Oleh karena itu, penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan: bagaiamana qawa>‘id fiqhiyyah digunakan di dalam penetapan fatwa-fatwa MUI? mengapa MUI menggunakan qawa‘> id fiqhiyyah sebagai dalil dalam fatwa-fatwanya?. Sumber data penelitian ini adalah fatwa MUI tahun 1975-2018, sementara pendekatannya adalah content analysis dan yuridis hukum Islam. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan qawa’id fiqhiyah sebagai dalil (‘adillah al-ahkam) dalam fatwa-fatwa MUI, diposisikan sama sebagaimana posisi al-Sunnah terhadap al-Qur’an yaitu sebagai ta’kid/mu’akkid, tabyin/mubayyin, dan taqriri/taqnin. Dalam kondisi demikian MUI menggunakan qawa’id fiqhiyyah. (prinsip-prinsip yang ada dalam kaidah-kaidah fikih) sebagai pertimbangan utama (dalil mandiri) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Urgensi Legislasi Undang-undang tentang Minuman Beralkohol di Indonesia Iman Nur Hidayat; Agus Hermanto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 1 (2021): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.838 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i1.162

Abstract

Abstrak: Kajian tentang Rencana RUU menjadi penting, di satu sisi bahwa telah ada Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Hukum Alkohol, namun demikian, bahwa fatwa tidaklah mengikat dan hanya berlaku bagi kaum muslimin di Indonesia, realitanya minuman beralkohol ucap kali ditemukan menjadi tradisi dan kebiasaan dalam acara-acara di wilayah-wilayah tertentu, seperti Sulawesi dan Sumatra Barat, untuk dapat memberlakukan sebuah aturan secara legal, mengikat kepada semua masyarakat, maka perlu dibuat Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, karena dengan kebiasaan minuman beralkohol, banyak meresahkan masyarakat, merugikan negara, banyaknya kecelakaan lalu lintas serta merusak generasi. Melihat realita yang ada, maka perlu kiranya Indonesia menggas RUU tentang larangan minuman beralkohol, dengan tujuan agar masyarakat Indoesia senantiasa memahami kemudharatan yang terjadi akibat minuman beralkohol. Kajian ini merupakan jenis kualitatif, dalam bentuk studi pustaka (library reseach) yang membahas tentang kemudharatan minuman beralkohol dalam tinjaun filosofis-historis dengan pendekatan maqasid al-syari’ah. Tinjauan maqasid al-Syari’ah terhadap keharaman minuman beralkohol sebagaimana keharaman khamr dalam proses analogi hukum bertujuan untuk; Pertama, Mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudharatan, Kedua, bentuk saad al-Dzari’ah yaitu mencegah celah untuk melakukan tindakan yang membawa kemudharatan lebih besar dengan kaidah dar’ul mafasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kemudhartan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan). Hal ini dilakukan dmemi melindungi agama, jiwa, akal, nasab dan juga harta. Dari sinilah dipastikan bahwa segala minuman yang mendatangkan kemudharatan sebagaimana khamr dihukumi haram sebagaimana khamr, karena memiliki ‘illat (argumen) hukum yang sama.
Praktik Poligami Nabi Muhammad Saw dan Problematika Perkawinan Menyimpang Elva Imeldatur Rohmah; Rinwanto Rinwanto; Dhika Prawhidhistia Wibowo
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 1 (2021): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.778 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i1.163

Abstract

Abstrak: Penelitian ini menjelaskan tentang praktik poligami Nabi Muhammad Saw dan problematika perkawinan menyimpang. Pada dasarnya, perkawinan dalam Islam merupakan akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam perkawinan terdapat pula poligami, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang sarat akan makna dan tujuan mulia. Namun pada kenyataannya, hakikat dan maknya suatu perkawinan semakin lama semakin menyimpang dan menjadi tradisi yang dianggap lumrah oleh masyarakat. poligami yang banyak dilakukan pada zaman sekarang yang sering digembor-gemborkan sebagai sunnah Nabi, ternyata telah menyimpang dari tujuan poligami itu sendiri. Kasus poligami yang ada pada zaman sekarang tidak sesuai dengan hakikat perkawinan poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dahulu. Jika Nabi melakukan poligami dengan tujuan melindungi para janda-janda tua yang lemah dan anak yatim. Sehingga pernikahan nabi tersebut lebih dilandaskan pada sisi kemanfaatan dan kemaslahatan, baik bagi umat maupun bagi wanita itu sendiri. Sedangkan kasus poligami yang banyak terjadi pada zaman sekarang kebanyakan dilandaskan pada kepentingan pemuasan nafsu seksual. Selanjutnya adanya fenomena perkawinan sesama jenis, seperti transgender, transeksual, gay, lesbian, dan biseksual, maupun perkawinan misyar merupakan bentuk deviasi sosial yang nyata terjadi dalam masyarakat. Perkawinan ini sangatlah jauh dari tujuan dan prinsip perkawinan sesungguhnya karena hanya ditujukan untuk pemenuhan nafsu biologis semata. Hal ini menyimpang dari nilai, ajaran, dan norma-norma yang ada dalam agama, masyarakat, dan hukum yang telah ada.
Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam Hisdiyatul Izzah; Mir’atul Firdausi; Muhammad Syekh Ikhsan syaifuddin
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 1 (2021): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.464 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i1.174

Abstract

Abstrak: Tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrohmah. Konsep tersebut sudah di terangkan dalam al-Quranul Karim. Guna terciptanya konsep tersebut maka, didalam rumah tangga harus didasari dengan rasa cinta dan kasih serta kepercayaan antara pasangan. Jadi disini, pernikahan yang terjadi itu harus atas dasar suka sama suka bukan adanya unsur keterpaksaan. Tetapi didalam praktiknya masih banyak sekali masyarakat yang memaksa anaknya atau keluarganya untuk melakukan perikahan tanpa dasar suka sama suka. Sehingga dalam mengarungi behtera rumah tangga akan mudah sekali goyah dan perceraian biasanya merupakan hal yang sering terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah field (penelitian lapangan) yaitu penelitian terjun langsung ke lapangan guna mengadakan penelitian pada objek yang dibahas yaitu faktor dan dampak nikah paksa terhadap putusnya perkawinan menurut kompilasi hukum islam. Hasilnya penelitian ini adalah; 1) ada tiga faktor yang melatar belakangi putusnya perkawinan; a) faktor ekonomi, b) faktor pendidikan, c) faktor sosial, 2) Dampak negatif pernikahan yang didasarkan oleh kawin paksa; a) Tidak Adanya Rasa Cinta Dan Kasih Sayang, b) Kurangnya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, c) Sering terjadi pertengkaran dalam keluarga.
Pelaksanaan Zakat Susu Perah di Desa Bendosari Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar Ditinjau dari Fikih Zakat Yusuf Qardlawi Supriyanto Supriyanto; Ratna Tri Lestari
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 1 (2021): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (539.947 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i1.175

Abstract

Abstrak: Zakat mal merupakan zakat yang digunakan untuk membersihkan harta dari kotoran. Zakat mal terdiri dari dua macam, yaitu zakat mal klasik yang telah dijelaskan dalam nash dan zakat mal modern/kontemporer yang tidak dijelaskan dalam nash. Salah satu contohnya adalah zakat produksi peternakan sapi perah. Pada masa sekarang zakat produksi peternakan sapi perah masih awam di kalangan masyarakat. Mereka beranggapan bahwa hasil produksi peternakan sapi perah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Padahal jika dilihat dari ‘illat hukumnya, zakat produksi peternakan sapi perah bisa berkembang secara kuantitas serta dapat menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, hasil produksi peternakan sapi perah harus dikeluarkan zakatnya, seperti zakat susu. Penelitian ini menggunakan observasi lapangan dan wawancara langsung dengan para informan yang berkaitan dengan bidang kajian. Adapun literatur dan dokumentasi yang didapatkan mengenai persoalan yang terkait digunakan sebagai sumber data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Bendosari telah melaksanakan zakat susu sapi perah sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh agama. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka menganalogikan zakat susu sapi perah dengan zakat perdagangan, sehingga pelaksanaan zakat susu sapi perah yang mereka laksanakan tidak sesuai dengan Fiqh zakat Yusuf Qardlawi karena Yusuf Qardlawi beranggapan bahwa susu harus diperlakukan sama dengan madu, sehingga zakatnya dianalogikan dengan zakat pertanian.
Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur kepada Bapak Fawzia Hidayatul Ulya; Fashi Hatul Lisaniyah; Mu’amaroh Mu’amaroh
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 1 (2021): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (411.675 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i1.176

Abstract

Abstrak: Hadhanah adalah persoalan pemeliharaan anak/hak asuh anak. Didalam KHI Pasal 105 hufuf a menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian didalam Pasal 156 KHI juga dijelaskan bahwa, apabila ibu meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pengasuh, maka sesuai urutan akan dikuasakan kepada garis keturunan ibu. Tetapi dalam beberapa kasus salah satunya di dalam putusan No 0830/Pdt.G/2019/PA.Dmk mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan hak asuh anak dibawah umur kepada bapak, yang dalam ini berkedudukan sebagai pemohon. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, analisis data dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Kesimpulan yang dapat dijelaskan dalam penelitian ini, adalah; Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa hak asuh anak yang masih berusia dibawah 12 tahun adalah hak ibunya, tetapi ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat dijadikan acuan agar hak asuh anak di bawah umur tersebut dapat dikuasakan kepada bapak kandungnya, diantaranya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan mengenai permintaan pencabutan hak asuh anak oleh salah satu ataupun kedua orang tua maupun keluarga dari anak tersebut dan Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai pemisahan seorang anak dengan salah satu atau kedua orang tua.

Page 1 of 1 | Total Record : 6