cover
Contact Name
Mu'adil Faizin
Contact Email
muadilfaizin27@gmail.com
Phone
+6285783356289
Journal Mail Official
muamalah@metrouniv.ac.id
Editorial Address
St. Ki Hajar Dewantara 15A Iring Mulyo, East Metro, Metro City, Lampung Province, Indonesia, Postcode 34111. Phone : 0725-41507, Fax: 0725-47296
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : -     EISSN : 29864712     DOI : https://doi.org/10.32332/muamalah
Mu`amalah specializes in the study of sharia economic law, as well as conducting scientific publications containing research articles on sharia economic law to support the development of Islamic jurisprudence. This journal is published twice a year in the January-June period and the July-December period by the Metro State Islamic Institute.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 23 Documents
ANALISIS TERHADAP PEMBULATAN TIMBANGAN PENGIRIMAN BARANG PADA JNE MENURUT PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM Taufid Hidayat Nazar
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.722 KB) | DOI: 10.32332/muamalah.v1i1.4814

Abstract

Dalam menghadapi persaingan bisnis jasa pengiriman barang/kurir pada saat ini yang sangat ketat PT. JNE Express berusaha untuk menepatkan dirinya sebagai perusahaan jasa pengiriman barang yang mampu memberikan pelayanan jasa pengiriman barang dengan kualitas yang baik kepada para konsumen.PT.JNE Express harus mengetahui factor-factor yang mempengaruhi kepuasaan konsumen.perusahaan JNE sudah sangat terkenal oleh para pelaku bisnis diindonesia. Hal ini karena banyaknya agen yang tersebar diberbagai provinsi, kabupaten, kota hingga kecamatan. JNE menggunakan berat timbangan perkilogram, yaitu dengan cara ditimbang berta barang yang dikirim, kemudian dibulatkan menjadi perkilogram. Apabila berat barang berkisar 1,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2 kg. Apakah praktik pembulatan timbangan jasa pengiriman barang di PT.JNE merugikan konsumen dan bagaimana tinjauan hukum islam tentang praktik pembulatan timbangan jasa pengiriman barang pada PT. JNE Express. Dalam proses jasa pengirian barang JNE menetapkan upah atas barang yang dikirimkan dengan mengunakan biaya perkiligram. Upah atau yang disebut dengan Ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.atau ijarah adalah akad yang berisi suatu penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imabalan jumlah tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
PENENTUAN HARGA DALAM JUAL BELI JAGUNG TEBASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Siti Mustaghfiroh; Mila Widiastuti
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (964.74 KB)

Abstract

Jual beli dengan cara tebasan sudah ada sejak zaman dahulu. Sistem jual beli ini biasanya digunakan untuk memudahkan para penebas. Penentuan harga jual beli tebasan sekarang banyak terjadi dikalangan masyarakat yang menjual dengan cara tebasan dan menjadi permasalahan para petani dalam penentuan harganya. Terkadang petani memilih memanen hasil panen nya sendiri dibandingkan dengan sistem tebasan, karena harga yang menjadi penentuan jual beli.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harga jual beli tebasan menurut hukum ekonomi syariah di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penentuan harga dalam jual beli jagung tebasan di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena dalam jual beli sistem tebasan yang ada di Desa Giriklopomulyo ini tidak mengandung unsur gharar yang ada hanyalah resiko kerugian kecil. Resiko merupakan hal yang lumprah dalam jual beli karena resiko datang di luar kehendak manusia. Dalam jual beli tersebut baik penebas maupun pemilik lahan juga mengaku saling ridha. Penebas merupakan orang yang ahli, sehingga perkiraan mereka selalu benar dan jarang sekalin salah. Jual beli jagung dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Giriklopomulyo sah menurut hukum Islam karena sesuai dengan rukun dan syarat pembeli. Kesesuain jual beli tebasan jagung jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi telah sesuai. Jual beli tebasan jagung yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang apabila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai.
JUAL BELI DENGAN KLAUSULA BAKU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI ISLAM Saifullah .; Hilda .
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.136 KB) | DOI: 10.32332/muamalah.v1i1.3474

Abstract

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa klausula baku menghilangkan prinsip dasar jual beli dalam Islam yaitu عن تراض منكم karena menghilangkan hak khiyar. Hal tersebut terbukti dengan adanya catatan kecil dibagian bawah nota, dengan adanya catatan tersebut pembeli tidak memiliki jaminan pada barang yang telah dibeli apabila ada kecacatan pada barang tersebut. Hasil penelitian ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan “Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim).
JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN KABUPATEN KOTA WARINGIN TIMUR DESA SAMUDA Muhammad Amin
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 1 (2023): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (404.042 KB) | DOI: 10.32332/muamalah.v2i1.7037

Abstract

Along with its development, buying and selling have been carried out through the gathering system. Buying and selling with the gathering system aims to help meet the needs of the gathering participants and help sell merchant merchandise. Apart from the benefits, there are also several problems when buying and selling with this system, as happened in a village in Indonesia where gold is a commodity object. This type of research is empirical juridical research with a socio-legal approach. Data collection techniques in this study were observation, interviews, and documentation. This study aims to determine the practice of buying and selling using the gathering system in Samuda Village, East Kotawaringin Regency, Central Kalimantan. The result shows that buying and selling with the gathering system is istishna and permissible to implement. However, if there are gathering participants who default, it will provide a gap for losses to one of the parties. Then, the objects of buying and selling by the gathering system carried out by the people in the village are various kinds of goods. However, when the practice of buying and selling through the gathering system with gold jewelry objects, the law is prohibited based on the losses experienced by the gathering participants and the prohibition in Islam against crediting gold, it can be concluded that the law of gold gathering is unlawful. Hopefully, this research can provide understanding to the public to avoid harmful buying and selling and can increase Sharia buying and selling.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM Dri Santoso; Mila Widiastuti
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1082.27 KB)

Abstract

Salah satu persoalan muiamalah yang diatur secara syariah adalah sistem sewa menyewa atau ijarah. Ijarahi adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melaluii pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu seindiri. Melihat perkembangiani zaman di masyarakat saat ini, kamera sangat digemari dan terkadang menjadi kebutuhan bagi sebagian orang. Kebutuhan akan kamera biasanya diiguniakan untuk event-event penting yang ingin didokumentasikan seperti reseipsi pernikahan, pre wedding, weekend dan lain sebagainya. Pihak penyediai jasa sewa kamera pun menyediakan kamera yang memiliki tarif yang berbeda-bieda tergantung kualitas gambar yang dihasilkan demi memenuhi kebutuhan ipengguna jasa rental kamera. Tujuan penelitian ini yaitu u ntuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental kamera Metro 83 ketika terjadinya wanprestasii dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan. Sumber data berasal dari ipemilik dan penyewa kamera bisnis Sewa Kiamera Metro 83 Selain itu, sumber data lainnya yakni buku dan penelitian yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Data yang diperlukan diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dan disajikan, kemudian dianalisis dan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan tinjauan yang peneliti lakukan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental kamera Metro 83 ketika terjadinya wanprestasi telah sesuai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukumi Perdata dan Hukum Islam. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha Rental Kamera Metro 83 ketika terjadi wanprestasi yakni pihak rental saat dilaksanakan akad telah memberitahukan mengenai biaya penggantian ketika terjadi kerusakan atau kehilangan atas kamera yang disewa. Selain itu, si penyewa akan dikenakan denda ketika terlambat mengembalikan kamera sampai batas waktu yang disepakati. Hal tersebut dilakukan oleh pihak rental sebagai upaya berjaga-jaga dan langkah hati-hati apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa di kemudian hari.
PROBLEMATIKA BUDAYA HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE Shely Nasya Putri; Cindy Firantika Nabila
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.718 KB)

Abstract

Transaksi online berkembang di dalam masyarakat sebagai dampak dari adanya perkembangan teknologi. Banyak pelaku usaha dan konsumen melakukan transaksi jual beli melalui online. Realitasnya konsumen masih ada yang dirugikan dengan menggunakan transaksi online,hal ini disebabkan karena konsumen masih banyak yang menggunakan transaksi online dengan tidak berhati-hati tidak melihat penilaian atau komentar pada toko. Pihak yang dirugikan tidak melaporkan atau mengadu ketika terjadi sesuatu permasalahan dalam melakukan transaksi online. Padahal konsumen dalam melakukan transaksi online dilindungi oleh Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektroni dan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen. Konsumen mempunyai kewajiban untuk membaca dan mencari informasi ketika melakukan pembelian dalam transaksi online dan melaporkan permasalahan yang terjadi ketika melakukan pembelian dalam transaksi online. Pentingnya budaya hukum pada konsumen dalam transaksi online karena budaya hukum unsur yang penting dalam sistem hukum, karena budaya hukum memperlihatkan pemikiran masyarakat dalam menentukan bagaimana hukum tersebut ditaati atau tidak.Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah budaya hukum konsumen dalam transaksi online. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisa data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitan yaitu problema budaya hukum konsumen terlihat dari sikap konsumen yang masih kurang berhati-hati dalam melakukan pembelian pada transaksi online, kurangnya pengetahuan konsumen antara membedakan akun-akun penipuan atau bukan pada transaksi online dan kesadaran hukum konsumen dalam transaksi online masih cukup rendah karena lebih memilih diam ketika mengalami permasalahan – permasalahan ketika melakukan transaksi online.
PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSEPKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Hotman .; Wiwik Handayani
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (533.66 KB) | DOI: 10.32332/muamalah.v1i1.3477

Abstract

Prinsip ekonomi syariah merupakan prinsip yang berbasis Islam yang mengendalikan setiap pelaku usaha dan konsumen sebagai batasan-batasan untuk bertransaksi. Salah satu hal yang membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional, adalah dasar yang dijadikan pedoman untuk berprilaku sesuai aturan yang sudah ada dan yang sudah ditetapkan berkenaan dengan hal ini ekonomi syariah lebih kental dengan hukum Islam yaitu al-qur’an dan hadist sesuai dengan syariat Islam. Sistem ekonomi indonesia adalah sistem yang harus diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah dan sesuai dengan peraturan hukum islam agar adanya keselarasan diantara kedua hukum tersebut untuk memperlancar segala rutinitas umat manusai yang beretika baik jujur dan tidak merugikan orang lain.Setiap tindakan pasti berujung pertengkaran apabila tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada,perlu adanya regulasi hukum yang menjamin pihak konsumen maupun membuat jera para pelaku usaha untuk tidak semena-mena terhadap pelanggan dan memanipulasi sesuatu yang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan maupun hasil yang sebesar-besarnya.perlu adanya pakar-pakar ekonomi terjun langsung untuk mengendalikan ekonomi indoensia agar perkembanganya semakin pesat tidak semakin turun rentan kemudian hilang ditelan bumi. Perlu adanya perkiraan yang mengarah kepada perkembangan ekonomi indonesia sehingga bisa merubah keadaan.karena potensi indonesia terhadap ekonomi sangat besar dan tinggi.penunjangan pun perlu digencarkan untuk mendukung pergerakan ekonomi menuju ekonomi yang berkembang dan dengan adanya aturan yang dibuat memberikan batasan-atasan dan tidak ada alasan lagi memperkaya diri sendiri dengan cara yang merugikan karena aturan yang dibaut dibubuhi dengan sanksi-sanksi yang tegas.
PENETAPAN PEMBIAYAAN LEASING SYARIAH DI FIF KOTA METRO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Sudirman .
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (595.522 KB)

Abstract

Indonesia's financial development is also marked by the diversification of financial products, namely by the emergence of non-bank financing institutions that can be used as alternatives to meet the community's needs for the desired financing. The development of non-bank financial institutions that offer various forms of financing facilities will further expand the provision of alternative financing for the business world and the needs of the Indonesian people in the Indonesian economic system. This study aims to determine the determination of Islamic financing and the mechanism of sanctions for late payments at the Metro City FIF. This type of research is field research (field research). While the nature of this research is descriptive. The data sources used are primary and secondary data sources. Data was collected using interview and documentation techniques. The data from the findings are described descriptively and analyzed using inductive thinking. The results of this study indicate that the determination of Islamic financing in the Islamic system is not known as the interest system as an instrument to obtain profits for the company. Because basically sharia financing in conducting business transactions uses a sale and purchase contract or known as murabahah, which is a contract used to procure an item by confirming the purchase price to the buyer and the buyer pays it in installments at a higher price as profit. The Sharia FIF mechanism if the consumer is unable to pay the installments then the goods will be withdrawn and resold. So that the FIF Syariah does not pay attention and even tends to eliminate the risk aspects that will be encountered when the customer/consumer occurs in the event of a delay in payment
AKAD JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGENDS DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Taufiq Hidayat Nazar; Raha Bahari
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (815.757 KB)

Abstract

Akad jual beli akun game online mobile legends merupakan model perdagangan baru yang aspek-aspek hukumnya perlu dikaji secara mendalam. Praktik jual beli akun game online mobile legends berada di dunia maya sama seperti jual beli online lainnya. Secara umum mekanismenya sama dengan jual beli bang yang nyata namun berbentuk asbtrak berupa Id dan Password untuk login atau masuk ke permainanya. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana akad jual beli akun game online mobile legends? Kemudian, dalam penelitian ini akan dilakukan analisis secara mendalam mengenai akad jual beli akun game online mobile legends tersebut dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama jenis akad yang digunakan, para subjek hukum, objek hukum, dan akad perjanjiannya (ijab dan qabul). Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Dalam penelitian ini dideskripsikan dan menganalisa untuk menarik kesimpulan dan status hukum tentang akad jual beli akun game online mobile legends. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa akad jual beli akun game online mobile legends dapat dikategorikan sebagai jual beli salam, karena dalam mekanismenya barang diserahkan dikemudian hari, sementara pembayaran dilakukan diawal. Kemudian implikasi hukum atas akad jual beli akun game online mobile legends ini adalah sah dan merupakan jual beli yang hukumnya boleh (Mubah), karena memenuhi syarat dalam jual beli. Begitu juga bila dilihat dari segi prinsip muamalah jual beli ini tetap ada manfaatnya namun bersifat fiktif, bahkan bisa mendatangkan mudharat yang dapat merugikan pembeli dan masyarakat umum.
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA As ferli; Tri Winarti
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.454 KB) | DOI: 10.32332/muamalah.v1i1.3478

Abstract

Islam merupakan agama langit yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril. Islam sebagai rahmat bagi alam semesta telah mengatur banyak hal tentang kehidupan bagi manusia mulai dari hal yang umum sampai hal-hal yang khusus. Dan salah satu hal yang ingin diangkat pada tulisan ini adalah mngenai segala ketentuan dan dasar-dasar yang menjadi fondasi bagi Pembangunan Ekonomi Islam khususnya di Indonesia. Dalam kajian ini penulis ingin mnegetahu seberepa berdampak kahatau seberpa berkontribusikan Hukum Islam terhadap Pembanguna Ekonomi Islam DI Indonesia . Karna Hukum Islam merupakan suatu landasan ppetunjuk bagi setiap manusia dalam berpedoman hidup terlebih dalam kegiatan perekonomian yagn merupaka suatu aktifitas yang tidak dapat terlepas dari kehidupan mansuia sehari-harinya. Agar manusia tau kemana seharusnya ia melangkah dan bagaimana seharusnya dia berbuat sesuai dengan tuntunan dan ajaran dari Agama Islam erkait pelaksanaan perekonomian yagn terjadi. Dalam hal ini khususnya bagaimana manusia mampu mengoptimalkan dan memaksimalkan akal pikiran dan hati nurani dalam bertindak terhadap segala macam ciptaan Allah Swt yang ada di alam semesta dan segala isinya. Melalui pemahaman yang didapatkan mampukah manuisa itu bertindak sesuai dengan apa yang disyariatkan. Dengan tidak mengutakan kepuasan bagi segelintir manusia saja namun lebih mengutamakan pada keadilan, kemanfatan dan kemaslahata bagi banyak kalangan. Hal ini lah yang menjadi salah satu unsur Pembangunan Ekonomi Islam yaitu unsur keadilan. Ketidak puasan dan keresahhan yang manusia rasakan lah menyebabkan manusia harus memeliki sikap ingin mencari laba dan keuntungan sebbesar besarnya dari segala isi alam yang ada dengan tanpa mempertimbangkan akibat dari perbuatannya. Dengan mampunya manusia memaksimalkan segala Sumber Daya Alam yang ada dengan menggunakan Sumber Daya Manusia yang sesuaai dengan yang diajarkan menurut Islam maka akan tercapai apa yang dicita-citakan bersama yaitu kemaslahatan bagi seluruh umat. Melalui tulisan ini diharapkan bagi siapa saja agar dapat menanamkan kesadaran di dalam diri masing-masing untuk dapat menjaga dan merawat segala sumber daya yang telah Allah berikan kepada kita dengan sebaik baiknya agar tetap terjaga kelangsungan hidup selanjutnya.

Page 1 of 3 | Total Record : 23