cover
Contact Name
Ina Heliani
Contact Email
jurnalhukumumt@gmail.com
Phone
+6281316352225
Journal Mail Official
jurnalhukumumt@gmail.com
Editorial Address
Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Yure Humano
ISSN : -     EISSN : 3026751X     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya (fokus dan ruang lingkup Jurnal Yure Humano terletak pada bidang Hukum) Jurnal Yure Humano merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Mpu Tantular . Jurnal ini merupakan hasil sumbangsih Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Mpu Tantular. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Yure Humano ini telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL" : 5 Documents clear
HUBUNGAN FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TERHADAP PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi sosial hak atas tanah merupakan salah satu asas hukum pertanahan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Bukan sembarang property yang mempunyai fungsi sosial, tetapi semua hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUPA mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, meskipun pemegang hak atas tanah berwenang untuk menggunakan dan memanfaatkan miliknya, tetapi dengan fungsi sosial hak atas tanah, tidak dibenarkan bahwa tanah itu digunakan (atau tidak digunakan) semata-mata untuk penggunaan pribadi mereka. Jadi jika kepentingan publik untuk konstruksi wasiat mengambil hak atas tanah, maka pemegang hak atas tanah harus melepaskan atau melepaskan hak atas tanah tersebut tanah dengan pemberian ganti rugi yang memadai, melalui mekanisme pelepasan hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian iniadalah menggunaklan metode yuridis penelitian normatif yang menggunakan analisis kualitatif data yang berasal dari hukum primer bahan dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan fungsi sosial hak atas tanah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut ketentuan Pasal 6 UUPA jo Pasal 18 UUPA, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya. Pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kemakmuran rakyat. Hal ini memungkinkan negara untuk mencabut hak atas tanah untuk kepentingan sosial atau umum Berdasarkan fungsi sosial hak atas tanah, maka atas nama kepentingan umum seringkali terjadi suatu pembebasan hak-hak atas tanah. Dalam hal ini negara akan bertindak melalui alat eksekusinya untuk membebaskan tanah untuk keperluan pengadaan tanah. Kata Kunci : Fungsi Sosial, Hak Atas Tanah, Pembebasan, Pembangunan
KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN DAN PROSEDUR PEMBENTUKAN KLAUSULA BAKU POLIS ASURANSI FRANSISKA NOVITA ELEANORA
YURE HUMANO Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan usaha perasuransian di Indonesia hampir sama tuanya dengan perbankan. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum asuransi tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam keseluruhan sistem hukum yang berlaku. Secara yuridis asuransi atau pertanggungan merupakan suatu bentuk perjanjian antara penanggung dengan tertanggung. Sebagai suatu bentuk perjanjian khusus, asuransi harus tetap berpedoman pada asas-asas hukum perjanjian, yang meliputi: asas konsesualisme; asas kekuatan mengikatnya perjanjian atau kontrak; dan asas kebebasan berkontrak. Namun demikian sejalan dengan perkembangan jaman, permasalahan perjanjian asuransi semakin pelik. Masalah yang sangat aktual adalah kaitan antara asuransi sebagai salah satu bentuk perjanjian umum dan penerapan klausula baku dalam polis asuransi yang sudah diatur sejak diadopsinya Wetboek van Koophandel ke dalam KUHD. Terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana secara langsung juga menjadi ketentuan hukum bagi praktek perjanjian asuransi, yaitu adanya ketentuan baru yang berkaitan dengan pembentukan klausula baku polis asuransi, dan ketentuan yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian sengketa. Pertanyaan yang kemudian muncul bersamaan dengan pencantuman klausula baku polis asuransi tersebut adalah; Apakah pencantuman klausula baku dalam polis asuransi sudah sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tertanggung? Bagaimana prosedur pembentukan perjanjian baku polis asuransi oleh perusahaan asuransi dalam kedudukannya sebagai penanggung? Apakah terhadap pencantuman klausula baku dalam polis asuransi dapat dilakukan gugatan legal standing oleh pihak ketiga? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian. Pencantuman klausula baku polis asuransi sudah sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tertanggung ataupun pemegang polis. Karena dalam proses penentuan klausula baku polis asuransi, walaupun klausula perjanjian baku ditulis atau dicetak oleh pelaku usaha, namun tertanggung atau pemegang polis juga turut terlibat secara aktif sebagai manifestasi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik untuk tercapainya kata sepakat, sehingga perjanjian tersebut mengikat para pihak. Kata Kunci: Perlindungan, Kepastian Hukum, Prosedur Polis Asuransi
ANALISA HUKUM ASAS GOOD FAITH DALAM PERJANJIAN UMUM TERHADAP PENERAPAN ASAS UTMOST GOOD FAITH PERJANJIAN ASURANSI PADA PERUSAHAAN ASURANSI EDY SUPRIYANTO
YURE HUMANO Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai suatu perjanjian, maka pada dasarnya asuransi merupakan hubungan timbal-balik para pihak. Walaupun syarat sahnya perjanjian asuransi mengikuti ketentuan Pasal 1320 BW, namun ada perbedaan mendasar berhubungan dengan penerapan asas itikad baik (Good Faith) dalam perjanjian perdata secara umum dengan penerapan asas itikad baik yang sempurna (Utmost Good Faith) dalam perjanjian asuransi, terutama yang berhubungan dengan implikasinya. Penerapan asas Utmost Good Faith menjadi aspek paling mendasar dalam perjanjian asuransi, yakni itikad baik yang teramat baik ataupun kejujuran yang sempurna, yaitu prinsip saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Terkesan bahwa itikad baik yang diterapkan dalam perjanjian asuransi sama dengan itikad baik yang diterapkan dalam perjanjian umum. Namun dalam prakteknya kedua hal tersebut mempunyai implikasi yang sangat berbeda dan akan sangat merugikan jika para pihak dalam perjanjian asuransi tidak memahami secara mendalam arti daripada asas Utmost Good Faith yang sesungguhnya. Maka pembahasan sekitar pelaksanaan dan akibat hukum penerapan asas Utmost Good Faith sangat relevan, termasuk dalam hal ini adalah kaitannya dengan Penanggung (Perusahaan Asuransi). Pembahasan masalah penerapan asas tersebut sekaligus dapat memberikan indikator pembeda antara perjanjian perdata secara umum dengan perjanjian asuransi, yang mana dalam prakteknya belum banyak dipahami. Kata Kunci: Perjanjian, Utmost Good Faith, Perjanjian Asuransi
KEDUDUKAN SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PENDAHULUAN SUATU PERKARA PIDANA HOTMAN SITORUS
YURE HUMANO Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Polisi sebagai penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat harus mampu menegakkan HAM sesuai dengan undang-undang dan konstitusi no. 39-1999 karena pelanggaran HAM tidak hanya diputuskan sebagai tragedi pribadi, tetapi juga dapat memunculkan problematika sosial. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Faktor apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap tindakan perlindungan hak asasi manusia sebagai saksi dalam proses penyidikan dini, dan 2. Bagaimana cara membendung pelanggaran hak asasi manusia terhadap saksi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan dini suatu perkara pidana?. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap tindakan-tindakan manusiawi untuk membendung perlindungan hak sebagai saksi dalam proses penyidikan awal, salah satunya pelanggaran HAM terhadap saksi hingga tidak terjadi pelanggaran. perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan dini suatu perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Akibat dari penulisan ini adalah karena terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap saksi dalam proses penyidikan awal suatu perkara pidana, yang disebabkan oleh kurangnya profesionalisme tanggung jawab kepolisian dalam bekerja sebagai penegak hukum. Kata Kunci: Kedudukan Saksi, Pemeriksaan Pendahuluan, Pidana
PENERAPAN JAMINAN RESI GUDANG SEBAGAI AGUNAN DALAM PEMBERIAN KREDIT SUYANTO SIDIK
YURE HUMANO Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurangnya akses ke kredit merupakan kendala berat bagi banyak petani. Resi gudang adalah alat penting yang efektif untuk menciptakan likuiditas dan memudahkan akses ke kredit. Skema semacam itu juga menawarkan manfaat tambahan seperti memperlancar pasokan dan harga di pasar, meningkatkan pendapatan petani, dan mengurangi kehilangan pangan. Makalah ini menjelaskan langkah-langkah interaksi yang terlibat dalam sistem resi gudang, menetapkan pertanyaan penting yang akan diajukan mengenai kondisi kritis untuk keberhasilannya dan menggambarkan peran hak keamanan resi gudang dalam menyiapkan dan menjalankan sistem tersebut. Metode penelitian kepustakaan, yang dihubungkan dengan implementasi di lapangan. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, pemerintah kita mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang disusul dengan peraturan pelaksanaannya. Bahwa dalam hukum positif di Indonesia kedudukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang masuk bagian dari hukum kebendaan yang diatur dalam hukum perdata, dokumen resi gudang adalah alas hak atas barang yang dapat digunakan sebagai agunan karena dijamin dengan komoditas tertentu. Bahwa, Resi Gudang sebagai instrument perdagangan & pembiayaan ini sangat fleksibel dan dapat dialihkan dijadikan jaminan utang atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang juga dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. Bahwa, dalam perkembangan transaksi resi gudang di dalam negeri, dari tahun ke tahun telah menunjukkan pertkembangan yang signifikan, khususnya bank telah mulai memberikan kemudahan-kemudahan memberikan kredit kepada petani dengan agunan resi gudang. Kata Kunci: Petani, Sistem Resi Gudang, Penjaminan, dan Akses Kredit

Page 1 of 1 | Total Record : 5