cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnalnomos@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Published by Actual Insight
ISSN : 27767442     EISSN : 27750388     DOI : https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.56
Core Subject : Social,
Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum merupakan terbitan yang didedikasikan untuk memajukan Ilmu Hukum dengan fokus pada orisinalitas, kekhususan, dan kemutakhiran artikel-artikel yang diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan Ilmu Hukum dengan memberikan wadah bagi publikasi pemikiran hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Dengan melibatkan kontribusi dari mahasiswa dan dosen sebagai akademisi, Nomos berupaya menjadi sumber informasi yang berharga dan mendalam dalam ranah Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 58 Documents
Implementasi Kesadaran Hukum Ditinjau dari Perspektif Masyarakat Adistira Meidita Amanda
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 3 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i3.1613

Abstract

Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah. Penegakan hukum dengan demikian adalah bentuk penegakan keadilan. Dalam bahasa Inggeris juga terkadang dibedakan antara konsepsi ‘court of law’ dalam arti pengadilan hukum dan ‘court of justice’ atau pengadilan keadilan. Bahkan, dengan semangat yang sama pula.
Upaya Menumbuhkan Jiwa Kesadaran Masyarakat untuk Mentaati Hukum Ridha Andraini
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 3 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i3.1614

Abstract

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukumdan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Temuan penelitian, kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Adapun cara untuk meningkatkan kesadarran hukum yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan. Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik.
Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat di Jalan Dalam Berlalu Lintas Siti Nur Luiza
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i4.1617

Abstract

Upaya Melihat kesadaran hukum ialah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Seiring berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Tujuan: (1) Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan. (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam menangani kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan ataupun di ruas jalan tol. (3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian untuk mengatasi rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan kota. Metode: Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mewawancarai beberapa narasumber dan melakukan mini risert terkait judul yang di angkat dalam penelitian tersebut. Hasil: Dengan Penelitian ini menambah pengetahuan dan pemahaman untuk penulis khususnya mengenai masalah yang diteliti terkait kesadaran hukum berlalu lintas di jalan. Kesimpulan: Kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas sangatlah minim, meskipun dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan bermotor di jalan sudah ada berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesadaran Masyarakat Dalam Menaati Hukum di Daerah Muara Badak Kalimantan Timur Ria Fahriza
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i4.1618

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah berdasarkan oleh hukum. Penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal1ayat(3) UUD 1945. Di bentuk nya hukum memiliki tujuan. Dan salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah memperoleh kepastian hukum. Hukum di Negara Indonesia ternyata belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah dapat diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Negara Indonesia serta kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari pemerintah maupun masyarakat. Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang -orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. kita sebagai warga negara harus mempunyai suatu kesadaran hukum.
Membangun Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat di Desa Loa Janan Ulu Kalimantan Timur Herlina Felisita To’o
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i4.1619

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan negara yang didasarkan atas hukum, bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan belaka. Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Peran hukum di dalam masyarakat adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau kelakuan di dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Tujuannya untuk lebih menyadari dan mentati peraturan-peratuan yang ada dan selalu menanggapi hukum dengan cermat. Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya, membuat masyarakat sadar dan taat hukum bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, karena tidak tidak semua orang memiliki kesadaran hukum. Hukum, dengan demikian tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri.
Dilema Law-Related Education dalam Pembelajaran Jarak Jauh di Sekolah Sadar Hukum Bandung Baeihaqi Baeihaqi; Kokom Komalasari; Nisrina Nurul Insai; Zindan Baynal Hubi; Dwi Iman Muthaqin; Pitria Sopianingsih
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 (2024): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v4i2.2101

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dilema pembelajaran pendidikan kewarganegaraan berbasis Law-Related Education (LRE) di sekolah sadar hukum di Sekolah Menengah Atas Negeri 27 Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kasus dengan instrumen penelitian meliputi observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang banyak mengalami tantangan seperti dalam pelaksanaan pembelajaran, guru dihadapkan pada berbagai kendala seperti jaringan internet yang tidak stabil, terbatasnya perangkat media pembelajaran jarak jauh untuk siswa seperti handphone atau laptop, interaksi dalam proses pembelajaran yang tidak bisa seinteraktif pembelajaran langsung, pembelajaran yang dilakukan secara berkelompok sehingga guru tidak bisa memonitoring satu persatu siswa, berkurangnya waktu pembelajaran dan tuntutan untuk mencapai kompetensi yang harus dimiliki siswa sesuai dengan tujuan pembelajaran dan kurikulum pendidikan serta harus tetap bisa memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan kepada siswa agar tidak stres.
Problematika Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Tinjauan Pembatasan Kekuasaan Ismi Rusyanti; Syamsul Syamsul; Ilham Aji Pangestu; Zindan Baynal Hubi
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 (2024): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v4i2.2102

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis problematika kebijakan masa jabatan kepala desa dalam tinjauan pembatasan kekuasaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif. Bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepusatakaan. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini. Bahan hukum sekunder meliputi buku-buku, jurnal-jurnal, serta referensi – referensi lainnya yang memiliki relevansi dengan penelitian ini. Pendekatan dalam penelitin in meliputi pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa Pertama, perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi terjadinya penyempitan ruang demokratisasi dan prinsip konstitualisme. Kedua, membuka potensi ruang kejenuhan di dalam lingkungan desa dan membuka berbagai macam problematika di desa. Ketiga, kebijakan tersebut sebagai salah satu tindakan mempersempit ruang demokrasi dan memperluas kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip konstitualisme. Peneliti menyarankan, pertama, adanya reformulasi kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kedua, memperkuat pengawasan dalam alokasi dana desa. Ketiga, optimalisasi peran penegakkan hukum terpadu terhadap penegakkan dan pengawasan pemerintahan di Desa.
Upaya Peningkatan Pemahaman tentang Pencegahan dan Penanganan dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Dwi Wahyu Kartikasari; Djoko Apriono; Mario Fahmi Syahrial; Ammar Zaki
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v4i3.2106

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk memahami terkait upaya perguruan tinggi khususnya Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ronggolawe dalam menjamin keamanan dan kenyamanan mahasiswa maupun dosen, dan karyawan terkait hak mereka dalam memperoleh perlindungan dari kekerasan seksual. Hal ini dilatar belakangi karena semakin maraknya kasus kekerasan seksual dilingkungan pendidikan yang dilakukan atas dasar relasi kuasa. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Peneliti berupaya mencari data melalui wawancara mendalam dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan pemangku kepentingan untuk mengetahui strategi yang dilakukan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas PGRI Ronggolawe. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini ialah adanya upaya melalui pembentukan Satgas dan pemilihan anggota Satgas dari kalangan dosen dan mahasiaswa, sosialisasi kepada dosen dan ketua prodi, dan seluruh jajaran pengurus perguruan tinggi. Selanjutnya, sosialisasi dilakukan oleh Satgas kepada mahasiswa melalui perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam anggota Satgas. Muatan terkait pencegahan kekerasan seksual juga wajib ada di dalam Rencana Pambelajaran Semester.