cover
Contact Name
Moh. Fadhil
Contact Email
alaqadjournal.iainptk@gmail.com
Phone
+6285255326025
Journal Mail Official
alaqadjournal.iainptk@gmail.com
Editorial Address
Jl. Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, 78122
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Journal of Shariah Economic Law
ISSN : -     EISSN : 30248310     DOI : https://doi.org/10.24260/
Al-Aqad is an interdisciplinary journal published twice a year online (e-journal) by the Department of Sharia Economic Law of Sharia Faculty of the Pontianak State Institute of Islamic Studies. It would be maintained every year to come up as a properly online journal included the reviewing process. The special issue would be made available for a particular condition. The regular issue includes August and November editions in each year which would be managing in journal archives.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah" : 10 Documents clear
JUAL BELI DENGAN SISTEM “CIDUK” DI PASAR FLAMBOYAN PONTIANAK TINJAUAN HUKUM ISLAM Syarifah Syarifah; Rasiam Rasiam; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.843

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem “ciduk” pada praktik dagang di pasar Flamboyan Pontianak dan untuk mengetahui sistem “ciduk” pada praktik jual beli di pasar Flamboyan Pontianak dalam tinjauan Hukum Islam. Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode deskriptif dan pendekatan hukum Islam. Metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara kepada penjual dan pembeli, observasi lapangan, dan dokumentasi di pasar Flamboyan Pontianak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem “ciduk” pada jual beli di pasar Flamboyan Pontianak merupakan suatu praktik jual beli menggunakan alat untuk menyerok. Jadi, pembeli tidak bisa memilih barang dagangan serta pembeli tidak mengetahui kualitas barang dengan seutuhnya. Pembeli hanya melihat kualitas barang dari tampilan atasnya saja tanpa mengetahui kualitas barang dengan seutuhnya. Yang menarik adalah ada unsur kepercayaan dan juga kerelaan dari kedua belah pihak. 2) Jual beli dengan sistem “ciduk” di pasar Flamboyan Pontianak ini telah memenuhi rukun jual beli. Ketidakjelasan objek dalam jual beli dengan sistem “ciduk” ini tidak ada unsur penipuan karena pada saat transaksi atau saat penjual mengambil barang dagangannya dilihat langsung oleh pembeli meskipun yang dilihat kualitas barang hanya pada permukaannya saja. Sistem “ciduk” di pasar Flamboyan Pontianak ini termasuk dalam ‘urf shahih yakni sesuatu yang baik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya. Kata Kunci: Sistem “Ciduk”, Jual Beli, Khiyar, ‘Urf, Hukum Islam
ANALISIS KLAUSUL PERJANJIAN KERJASAMA SAWIT DI DESA MADURA MENURUT KETENTUAN AKAD KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Fitriani Fitriani; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.854

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kerjasama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Madura, namun dalam kerjasama ini terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk meneliti keabsahan dari kerjasama ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) kerjasama antara PT. Rezeki Kencana dengan pemilik tanah di Desa Madura. 2) isi perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana dengan pemilik tanah di Desa Madura. 3) isi perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana dengan pemilik tanah di Desa Madura dalam ketentuan akad pada Pasal 20-30 KHES. Penelitian ini menggunakan metode kombinasi, yaitu normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Praktik kerjasama bagi hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Rezeki Kencana dan pemilik tanah dilakukan dengan cara pemilik tanah menyerahkan sepenuhnya tanah kepada PT. Rezeki Kencana untuk dikelola dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 2) Perjanjian ini menggunakan akad tertulis dengan pola kemitraan dan plasma yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagi hasil dilakukan pada saat panen terjadi dengan pola 30%-70%. 3) Sistem bagi hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan antara pemilik tanah dan PT. Rezeki Kencana belum memenuhi asas-asas yang ada dalam KHES. Dalam KHES pada Pasal 21 terdapat asas kejujuran, Luzum, asas saling menguntungkan, serta asas transparansi atau keterbukaan dalam akad kerjasama. Namun dalam kerjasama ini belum memuat mengenai asas tersebut, Sehingga dapat dikatakan dengan jelas bahwasannya perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana dan Pemilik tanah di Desa Madura belum sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
KUPON BERHADIAH MENURUT TOKOH AGAMA DESA SUNGAI MALAYA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA Anshori Anshori; Syahbudi Syahbudi; Nur Rahmiani
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.865

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengalaman pedagang kecil di Desa Sungai Malaya dalam mempratikkan jual beli dengan kupon berhadiah dan tanggapan tokoh agama mengenai hukum yang terkait dengan praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris dengan objek praktik kupon berhadiah di Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Malaya Kabupaten Kubu Raya. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan informan sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dan artikel-artikel terkait yang membahas tentang jual beli kupon berhadiah. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah teknik lapangan. Menurut hasil analisis peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik kupon berhadiah yang dikemas dalam bentuk kupon bersegi empat pada masyarakat Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan cara menarik kupon yang tersedia dan penjual menawarkan hadiah yang menarik. 2) Tokoh agama Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya terhadap kupon berhadiah itu tidak memperbolehkan praktik tersebut dikarenakan mengutungkan salah satu pihak dan terdapat unsur maisir atau judi. 3) Pendapat tokoh agama berlandaskan pada konsep tekstual (merujuk pada Al-Qur’an dan hadis) dan konsep yang bersifat kontekstual (untung-untungan dan murni mengadu nasib).
SYIRKAH PADA NELAYAN DI DESA SUNGAI NYIRIH TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN FATWA NO:114/DSN-MUI/IX/2017 Nadiya Nadiya; Rasiam Rasiam; Suhardiman Suhardiman
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.885

Abstract

Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu bagaimana praktik syirkah pada nelayan di Desa Sungai Nyirih dan bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap praktiknya serta tinjauan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang akadnya. Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis-empiris yang dibuat secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu wawancara, observasi, dokumentasi. Data sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, dan internet. Teknik analisis data yaitu melalui tahapan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan kesimpulan. Sedangkan uji keabsahan data menggunakan triangulasi dan member-check. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik syirkah pada nelayan di Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau terdiri dari kesepakatan secara lisan. Pembagian hasil sudah disepakati semua pihak tidak menggunakan persentase dan hanya menggunakan bagian yang dibagi 6 karena memakai alat pancing. Hasil bagian kapal sendiri sudah meliputi biaya perawatan kapal. Dari beberapa hasil wawancara dan observasi, praktik syirkah yang dilakukan nelayan termasuk syirkah abdan dan dalam tinjauan KHES pada Pasal 154 yaitu semua pihak yang terikat wajib melaksanakan pekerjaan yang telah diterima oleh anggota syirkah lainnya. Dalam KHES pada pasal 156 juga meliputi akad kerja sama pekerjaan dimana pembagian keuntungan boleh berbeda dengan pertimbangan salah satu pihak lebih ahli. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa para nelayan melakukan akad telah dinyatakan dengan jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak dan kesepakatan dinyatakan secara lisan. Hal ini sesuai dengan ketentuan shighat akad dalam fatwa DSN-MUI nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang syirkah.
BAGI HASIL PERTANIAN DI DESA SUNGAI DERAS PERSPEKTIF TOKOH AGAMA TELUK PAKEDAI Neisya Arrahmi; Abu Bakar; Nur Rahmiani
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.901

Abstract

This research is motivated by the practice that occurs in Sungai Deras Village, there is anxiety related to the diversity of forms of borrowing and borrowing agricultural land which is indicated by differences in the distribution system and the amount. The purposes of this study are to determine: 1) the practice of sharing agricultural products that occurred in Sungai Deras Village; and 2) Teluk Pakedai religious leaders' views on sharing agricultural products in Sungai Deras Village. This study uses a qualitative method with the type of empirical research. Sources of data used primary data in the form of interviews with farmers, land owners and religious leaders while secondary data was in the form of books, journals, theses, and related articles that discussed agricultural production sharing practices and as reinforcement for data collection. Data collection techniques are interviews, observation and documentation. This data was analyzed by the descriptive analysis method, while the technical analysis of the data used by the researcher was data collection, data reduction, data presentation, and conclusion. Then, the data is checked for validity using time triangulation and member-check. The results of this study indicate that: 1) The practice of sharing agricultural land in Sungai Deras Village, Teluk Pakedai District, is by giving the land to farmers or cultivators with an agreement on sharing the results used in the community in muamalah called mukhabarah, muzara'ah and ijarah. 2) Religious leaders argue that they allow it because the agreement that occurs in the sharing of agricultural products is mutually beneficial for both the land owner and the cultivator. There is no coercion because both parties need each other.
AKAD PERJANJIAN SISTEM BAGI HASIL ANTARA NELAYAN DAN PEMILIK KAPAL DI DESA TANJUNG SALEH KUBU RAYA Dzikron Dzikron; Abu Bakar; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.923

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerja sama antara nelayan dan pemilik kapal di Desa Tanjung Saleh melalui analisis hak dan kewajiban dalam akad perjanjian antara kedua belah pihak tersebut. Sumber data dalam penelitian ini adalah pemilik kapal dan nelayan. Maka, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik dan alat pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi yang memaparkan data bagi hasil antara pemilik kapal dan nelayan. Teknik pengelolaan data dan analisis data menggunakan model interaktif dengan tahapan-tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan yang disajikan secara utuh atau kompeherensif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerja sama antara nelayan dan pemilik kapal dapat dikatakan sama-sama suka dan ada kesepakatan awal dalam bagi hasilnya yakni 50:50. 50% bagian pertama untuk membayar upah nelayan sebesar 20%, karyawan atau staf mendapatkan 15%, dan 15% berikutnya untuk pembelian minyak kapal untuk persiapan nelayan besok harinya. Sedangkan 50% berikutnya untuk pemilik kapal dan apabila ada kerusakan seperti pembetulan kapal, jaring ikan rusak, kapal bocor, serta pembelian catnya pun pemilik kapal yang menanggung kerusakan kapal. Akad yang dilakukan oleh pemilik kapal dan nelayan tidak tertulis namun disaksikan oleh tiga orang saksi.
PERDAGANGAN SKINCARE “KW” DI PASAR TRADISIONAL PONTIANAK PERSPEKTIF KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG HAK CIPTA Noriraya Noriraya; Sukardi Sukardi; Abu Bakar
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.925

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penjualan produk khususnya skincare dalam bentuk tiruan atau “KW”. Salah satu pasar tradisional di Pontianak yang menjual berbagai macam produk skincare adalah Pasar Tengah yang berada di Jalan Kapten Marsan, Pontianak Kota. Berdasarkan observasi, peneliti menemukan adanya produk skincare KW yang diperdagangkan oleh beberapa stand Pedagang Kaki Lima di lokasi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem perdagangan skincare KW di Pasar Tengah Pontianak serta mengetahui bagaimana status hukum memperdagangkan skincare KW di Pasar Tengah Pontianak perspektif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Sumber data primer yaitu penjual dan pembeli skincare di Pasar Tengah. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, seperti jurnal, Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dalam hal ini menggunakan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Sistem perdagangan yang digunakan terhadap skincare KW yang dijual di Pasar Tengah Pontianak terdapat nilai ketidakjujuran, hal ini dibuktikan dari sistem penjualan oleh para pedagang yang menyebut barang KW dengan sebutan lain seperti “Barang Lokal”. Praktik tersebut didasari oleh nilai kepuasan konsumen terhadap hasil instan yang didapatkan dari produk skincare tersebut. 2). Status hukum memperdagangkan skincare KW tersebut menjadi batal dan haram karena bertentangan dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI UMAT ISLAM ATAS BEREDARNYA PRODUK KECANTIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Dea Ananda Putri; Sukardi Sukardi; Nur Rahmiani
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.939

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui respon masyarakat terhadap informasi produk kecantikan khususnya yang mengandung bahan kimia glycerin dan heparin sodium pada produk kecantikan dan rangkaian proses beredarnya produk kecantikan yang mengandung bahan kimia di tengah masyarakat juga perlindungan hukum terhadap umat Muslim atas beredarnya produk kecantikan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan pendekatan yuridis-normatif serta pendekatan sosiologis. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi. Sedangkan data sekunder berupa undang-undang yang terkait, penelitian terdahulu, panduan penelitian, dan literatur lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan data adalah interview (wawancara), observasi (pengamatan), dan kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data (reduction), penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Terdapat beberapa pemilik dan pengguna produk kecantikan yang tidak mengetahui mengenai kandungan tersebut. 2) Rangkaian proses beredarnya produk kecantikan yang mengandung bahan kimia di tengah masyarakat berasal dari luar kota Pontianak. 3) Penjual kurang mengetahui kandungan dan belum maksimal dalam memastikan bahwa produk tersebut halal.
BISNIS KULINER KONSEP ALL YOU CAN EAT PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Ersa Oktari Vadila; Ardiansyah Ardiansyah; Abdul Hakim
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.959

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat pada restoran masakan korea di kota Pontianak perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan manajer restoran dan pelanggan. Sedangkan data sekunder berupa buku-buku, penelitian, dan kompilasi hukum ekonomi syariah yang berlaku dan relevan dengan tujuan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat dilakukan secara langsung. Jual beli makanan dengan konsep all you can eat perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah sesuai dalam pasal 81 KHES ayat (3) tentang tata cara serah terima barang dan ayat (2) tentang kebiasan dan kepatutan terhadap obyek jual beli. Jual beli dengan konsep all you can eat ini tidak sesuai dengan UU Pasal 4 Tahun 2014 yang dimana Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Karena ada restoran yang belum bersertifikasi halal MUI, maka alangkah baiknya konsep ini diadaptasikan oleh restoran dengan mengedepankan sertifikasi halal MUI. Walaupun demikian, jual beli makanan dengan konsep all you can eat ini dapat dikatakan sah dan diperbolehkan secara keseluruhunnya.
PRAKTIK RAHN PADA MASYARAKAT DESA SELAT REMIS KABUPATEN KUBU RAYA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Rafi'ah Rafi'ah; Rasiam Rasiam; Nur Rahmiani
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.1022

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya fenomena menarik yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di wilayah Desa Selat Remis, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, yaitu adanya gadai dimana hal tersebut mengandung nilai-nilai syariah. Praktik yang dimaksud adalah praktik rahn dikalangan masyarakat Desa Selat Remis dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik praktik rahn dikalangan masyarakat Desa Selat Remis dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Sumber data primer sendiri yaitu rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai). Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber di antaranya buku dan jurnal. Argumentasi penelitian ini adalah bahwa praktik gadai yang terjadi lebih merujuk pada kebiasaan dan tradisi yang berlaku di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa praktik gadai yang terjadi antara masyarakat Selat Remis hanya bertujuan untuk saling tolong-menolong sesama dengan prinsip kekeluargaan dan saling percaya satu sama lain. Gadai ini secara rukun dan syarat telah memenuhi ketentuan KHES.

Page 1 of 1 | Total Record : 10