cover
Contact Name
Oki Sumiyanto
Contact Email
okisumiyanto@unkris.ac.id
Phone
+6281380287222
Journal Mail Official
jurnalhukumunkris@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Gedung F, Jl. Kampus Unkris, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, 17411
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
Binamulia Hukum
ISSN : 14100088     EISSN : 2656856X     DOI : https://doi.org/10.37893/jbh
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Binamulia Hukum, merupakan jurnal peer-reviewed yang terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) diterbitkan cetak sejak tahun 2007 dan online pada tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal Binamulia Hukum memuat beberapa jenis penelitian dan ulasan disiplin ilmu yang dipilih dalam beberapa cabang ilmu hukum, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Kesehatan, Hukum Bisnis, Sosiologi Hukum, dan isu-isu kontemporer terkait lainnya dalam bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 151 Documents
Hasil Investigasi Ombudsman Indonesia Tentang Dwelling Time di Empat Pelabuhan Besar Indonesia Dionisius Purwo Sudarsono
Binamulia Hukum Vol. 11 No. 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.305

Abstract

Dwelling time impor peti kemas di empat pelabuhan besar Indonesia, hasil penyelidikan Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan beberapa temuan yang ditujukan pada Kementerian terkait dan PT. Pelindo (Pelabuhan Indonesia). Hasil temuan tersebut merupakan rapor buruk tentang pelayanan publik di Tanjung Priok Port, Tanjung Perak Port, Belawan Port dan Soekarno Hatta Port. Sebuah studi yang dilakukan oleh Ombudsman Indonesia menemukan sejumlah penemuan yang merugikan dan menghambat perekonomian Indonesia. Selain penyalahgunaan dwelling time keberangkatan oleh pemangku kepentingan di empat pelabuhan, terdapat kendala infrastruktur, staf, serta regulasi dan manajemen. Ombudsman akan mengawal temuan yang didapat hingga ke Presiden untuk ditindaklanjuti ke arah perbaikan layanan masyarakat (publik), dalam kaitannya kasus percepatan dwelling time ini, serta menjadi mediator antara aspirasi masyarakat dan pejabat instansi publik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelayanan publik kepelabuhanan, standar operasional harus lebih transparan dan sistematis, yang menjadi standar operasional bagi pemerintah, dan perkembangan kegiatan kepelabuhanan yang sangat pesat. Ombudsman RI perlu memantau dan mengawal kasus dwelling time ini hingga diperbaiki oleh pemerintah dan tersedia untuk pelayanan publik.
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Syarifah Lisa Andriati; Mutiara Sari; Windha Wulandari
Binamulia Hukum Vol. 11 No. 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.306

Abstract

Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.” Tujuannya adalah untuk mengkaji dan membandingkan usia/umur perkawinan anak dari sebelum adanya revisi UU perkawinan dan juga setelahnya. Adapun jenis penelitian yang dilaksanakan ini adalah yuridis normatif yang memakai pendekatan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, dan data yang digunakan berasal dari kepustakaan yang mengandung bahan hukum primer dan juga sekunder. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas usia perkawinan dalam UU perkawinan yang adalah 19 tahun untuk sepasang calon yang ingin melangsungkan perkawinan, sementara itu UU perkawinan yang lama/sebelum direvisi menetapkan batas usia perkawinan adalah 19 tahun hanya untuk calon mempelai laki-laki dan untuk calon mempelai perempuan 16 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak (khususnya wanita). Aturan yang baru ini sudah diterapkan di KUA maupun Dukcapil, namun pada pelaksanaannya belum mencapai keefektifan yang disebabkan beberapa faktor baik dari dalam diri masyarakat itu sendiri maupun pemerintah/penegak hukum. Sehingga atas ketidakefektifan pelaksanaan “UU yang baru” atau “UU No. 16 Tahun 2019” tersebut, tidak menunjukkan adanya penurunan angka perkawinan dini.
Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Siswantari Pratiwi
Binamulia Hukum Vol. 11 No. 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.307

Abstract

Penelitian ini meneliti dan mengkaji tentang penyertaan (deelneming) yang antara lain meliputi bentuk turut serta/terlibatnya seseorang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan suatu perbuatan sehingga terjadinya suatu perbuatan tindak pidana. Delik penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum sekunder serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, bahwa bentuk-bentuk dari delik penyertaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama, pembuat yang terdiri atas: pelaku (pleger), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut serta (madepleger) dan penganjur (uitlokker); kedua, pembantu yang terdiri atas: pembantu pada saat kejahatan dilakukan dan pembantu sebelum kejahatan dilakukan. Sedangkan dalam pemidanaan terhadap delik penyertaan pada suatu tindak pidana ialah sebagai berikut. Pertama sistem yang berasal dari Romawi dan kedua, sistem yang berasal dari parajurist Italia dalam abad pertengahan.
Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku Dwi Atmoko
Binamulia Hukum Vol. 11 No. 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.308

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk melihat dan mengkaji sejauh mana prinsip asas kebebasan berkontrak mempunyai fungsi menunjang atau mendukung konsumen dalam suatu perjanjian baku yang telah ada. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yang bersifat normatif. Perjanjian baku pada era modern ini berkembang semakin pesat dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat dalam bidang ekonomi dalam bidang jasa, sewa menyewa, asuransi dan lain sebagainya. Akan tetapi bila dilihat dari kedua pihak perjanjian baku sangat merugikan konsumen karena hal yang termuat dalam perjanjian baku sangat condong atau berpihak dan lebih menguntungkan kepada perusahaan. Asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian sebenarnya sudah ada sebagaimana diatur dalam eksistensi Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun bila diteliti secara sekilas sebenarnya perjanjian baku memang mempunyai fungsi yang efisien dan efektif ditunjang dengan tingkat perkembangan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga bisa mengakomodir segala keperluan dengan cepat, akan tetapi hal ini juga memberikan dampak buruk bagi konsumen karena asas-asas kebebasan berkontrak seperti ada pembatasan-pembatasan yang secara langsung dibuat oleh pihak perusahaan atau kreditur. Peran pemerintah dalam mendukung eksistensi terhadap prinsip asas kebebasan berkontrak pada saat ini sangat diperlukan sehingga keseimbangan dalam perjanjian antara kedua belah pihak mempunyai nilai yang berbasis pada keadilan bagi kepentingan bersama bisa tercapai.
Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission Maria Resta Erlina; Wahyu Krisnanto
Binamulia Hukum Vol. 11 No. 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.309

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk mengetahui kendala yuridis formal Online Single Submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 dan untuk mengetahui cara pengaturan yuridis formal OSS agar dapat berjalan secara efektif. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris mengenai peraturan yang mengatur tentang perizinan secara online yang berupa Online Single Submission yang dapat dijadikan proses yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kendala yuridis formal Online Single Submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 adalah sistem masih terbilang lemah, terdapat kesenjangan digital, jaringan internet mengalami gangguan sinyal yang tidak stabil, terdapat gangguan server sistem OSS karena terlalu banyak pengguna. Pengaturan yuridis formal Online Single Submission agar dapat berjalan secara efektif adalah dengan membuka ruang usaha dengan persyaratan di bidang investasi, mengadakan seminar nasional mengenai teknis pelaksanaan operasional OSS, mengadakan sosialisasi OSS dengan memberikan bimbingan, pelatihan, dan seminar untuk memberikan pemahaman kepada setiap anggota notaris tentang teknis pelaksanaan sistem OSS.
Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian M. Iman Santoso
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i1.310

Abstract

Kedaulatan berasal dari bahasa Inggris “sovereignty”, yang asal-usulnya dari bahasa latin “superanus” yang artinya dalam bahasa Indonesia “teratas”. Negara dikatakan berdaulat atau “sovereign”, karena kedaulatan merupakan suatu ciri hakiki dari sebuah negara. Bila dikatakan bahwa negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun demikian kekuasaan tertinggi itu ada batasnya, yaitu sebatas wilayah negara tersebut. Dalam mengimplementasikan kedaulatan negara, negara memiliki wilayah yurisdiksi. Yurisdiksi ini diperoleh dan bersumber pada kedaulatan negara, yaitu kewenangan atau kekuasaan negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi di dalam batas wilayah negara dan setiap negara juga memiliki kewenangan untuk memperluas yurisdiksi kriminalnya terhadap suatu tindak pidana sepanjang implementasi perluasan yurisdiksi kriminal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum yang diakui masyarakat internasional. Setiap negara berdaulat memiliki hak eksklusif atau “exclusive right” yaitu kekuasaan untuk mengatur pemerintahannya, membuka hubungan diplomatik dengan negara lain, menerima atau menolak kedatangan orang asing ke negaranya dan yurisdiksi penuh atas tindak pidana yang terjadi di wilayah negara. Sejak diumumkannya “Deklarasi Juanda” pada tahun 1957 dan diterimanya deklarasi tersebut ke dalam “United Nations Convention on the Law of Sea” atau UNCLOS pada tahun 1982, maka luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan seluas 12 mil laut dari titik pasang surut terluar yang berbeda dengan luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” atau TZMKO tahun 1939 mengenai Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Hindia Belanda. Di samping perubahan batas wilayah Negara, “UNCLOS” juga telah menetapkan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Laut Lepas. Fungsi imigrasi mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan penegakan hukum pada Zona Ekonomi Eksklusif bersama dengan fungsi lainnya yaitu pajak, cukai, dan sanitary.
Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945 Parbuntian Sinaga
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i1.311

Abstract

Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Substansi perubahan itu berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Frase “Dipilih secara demokratis” telah dimaknai sebagai pemilihan secara langsung oleh rakyat melalui UU No. 8 Tahun 2015. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 disebutkan, “…pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis”. Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis. Ditinjau dari kedaulatan rakyat, pilkada secara langsung merupakan perwujudan bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat di daerah. Dalam hal ini rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, bebas, rahasia, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tujuan idealnya pilkada langsung antara lain, terpilihnya kepala daerah yang terpercaya, memiliki kemampuan, berkepribadian dan moral yang baik. Dengan demikian, pilkada mempunyai sejumlah manfaat, berkaitan dengan peningkatan kualitas tanggung jawab pemerintah daerah pada warganya yang pada akhirnya akan mendekatkan kepala daerah dengan masyarakatnya dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Etika Moral Berjalan, Hukum Jadi Sehat FX. Warsito Djoko S
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i1.312

Abstract

Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang praktik manusiawi, atau tentang tindakan atau perilaku manusia sebagai manusia. Etika bertujuan untuk menerangkan hakikat dari kebaikan dan kejahatan dan membantu kita untuk dapat menghadapi perubahan sosial budaya secara kritis dan objektif. Norma umum yang terdiri atas norma sopan santun, norma-norma hukum, dan norma moral berlaku untuk semua orang di mana pun dan dalam status apa pun mereka berada, sedangkan norma khusus ialah untuk mereka dalam status situasi yang khusus baik mereka pilih sendiri ataupun karena keadaan mereka. Ketika Etika Moral dihubungkan dengan penegakan hukum, maka etika moral menjadi sesuatu yang penting untuk diterapkan oleh penegak hukum agar hukum menjadi sehat.
Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Yessy Kusumadewi
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i1.313

Abstract

Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Kedudukan Anak Luar Kawin oleh Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2012 membawa perubahan besar dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam kaitannya dengan masalah hukum pewarisan bagi anak luar kawin, di mana dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Hal ini berarti bahwa anak luar kawin tetap mendapatkan hak untuk mewarisi harta warisan milik pewaris sepanjang dapat dibuktikan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu DNA. Apabila dikaitkan dengan KUH Perdata, anak luar kawin dapat memiliki hak untuk mewarisi apabila pewaris atau ayah “biologisnya” mengakui anak luar kawin tersebut, dan pembagian besarnya harta warisan didasarkan pada penggunaan legitieme portie seperti yang diatur dalam KUH Perdata.
Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Grace Sharon
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i1.314

Abstract

Pada awal sejarah pemasaran dilakukan dengan cara pertukaran barang (barter) dan terus berkembang menjadi perekonomian dengan menggunakan uang sampai dengan pemasaran yang modern. Pemasaran haruslah merupakan sarana dari organisasi untuk mengetahui kebutuhan manusia yang tak terpenuhi, baru menjadi peluang usaha menciptakan pemenuhan kebutuhan itu sendiri. Dalam ilmu ekonomi, ruang lingkup pemasaran disederhanakan menjadi empat kegiatan utama yang dikenal dengan 4P yakni: product (produk), price (harga), place (tempat), promotion (promosi). Promosi itu sendiri adalah proses komunikasi atau penyampaian berita tentang produk barang dan/atau jasa dari pelaku usaha kepada konsumen yang sifatnya memberitahukan, membujuk, dan/atau mempengaruhi konsumen untuk menggunakan produk tersebut. Namun, seringkali pelaksanaan dari kegiatan promosi tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seperti halnya dalam metode promosi menyesatkan, yang menjerat konsumen dalam keadaan lemah dan tak berdaya dengan tekanan psikis dari pelaku usaha, atau penggunaan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi, dan hal-hal tersebut sungguh merugikan konsumen.

Page 3 of 16 | Total Record : 151