cover
Contact Name
Firdaus
Contact Email
esstaiskutim@gmail.com
Phone
+6285342714055
Journal Mail Official
attawazun@staiskutim.ac.id
Editorial Address
Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia
Location
Kab. kutai timur,
Kalimantan timur
INDONESIA
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah, Perbankan dan Keuangan Syariah, Akuntansi Syariah, Pemikiran Ekonomi Islam, Manajemen Sumber Daya Manusia Syariah, Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf), Etika Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, Pemasaran Syariah, Topik lain yang berkaitan dengan ekonomi Islam.
Articles 56 Documents
PANDANGAN ULAMA TENTANG PENGELOLAAN WAKAF, INFAK, DAN SEDEKAH (Studi di Masjid Besar Darussalam dan Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa) Fairuz Khalil
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.90

Abstract

Para ulama berbeda pendapat tentang pengelolaan wakaf, infaq, dan sedekah di Masjid Besar Darussalam dan Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa. Ada yang membolehkan membangun Taman Pendidikan Al Qur’an dan mensubsidi kegiatannya dengan wakaf, infaq, dan sedekah dan ada juga yang tidak. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan di antara para ulama dalam mendefinisikan wakaf, infaq, dan sedekah serta pendefinisian masjid. Yang tidak membolehkan wakaf, infaq, dan sedekah karena niat jamaah dikhususkan untuk masjid. Di sisi lain, para ulama yang membolehkan membangun dan mensubordinasikan Taman Pendidikan Al Qur’an dengan wakaf, infaq, dan sedekah mengandaikan salah satu fungsi masjid adalah sarana pendidikan.
HUKUM PENCATATAN HUTANG PIUTANG DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Pandangan Imam Fakhrurrazi) Achmad Fahruddin
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.91

Abstract

Perbedaan pendapat ulama tentang pencatatan hutang terdapat pada kalimat perintah “Faktubuuhu” dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 282. Imam Fakhrurrazi berpendapat sebagian besar umat Islam di seluruh negara Islam ketika melakukan transaksi jual beli tanpa uang tunai tidak mencatatnya dan juga tidak menggunakan saksi. Menurut Imam Fahrurrazi, ini merupakan ijma' sukuti (perjanjian) dari tidak mewajibkan pencatatan piutang. Argumen kedua adalah bahwa meskipun teks dhohir ayat tersebut menyatakan perintah untuk mencatat orang yang melakukan transaksi utang dan kredit, masalahnya tidak semua orang memiliki keterampilan menulis. Dalil ketiga, jika pencatatan utang piutang dan saksi-saksi diperlukan dalam setiap transaksi utang, maka hal ini akan memberatkan umat Islam. Imam Fahrurrozi juga memperkuat pendapatnya dengan mengutip pendapat ulama lain seperti Imam Hasan Basyri, Imam Sya'bi, Imam Hikam, dan Ibnu Uyainah yang berpendapat bahwa lafadz "Factubuuhu" dalam ayat tersebut adalah wajib tetapi kemudian diriwayatkan oleh ayat berikutnya 283.
WAKAF UANG DENGAN PENDEKATAN FIQIH KONTEMPORER Supami Wahyu Setiyowati
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.92

Abstract

Wakaf yang berbentuk uang tunai dilakukan baik dari perseorangan, organisasi maupun seseorang atau kelompok orang yang mewakili badan hukum yang diwakafkan untuk dikelola oleh para nazhir wakaf. Wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan  Artikel dimulai dengan review wakaf uang, diperkuat dengan bukti-bukti dalam Al-Qur'an dan hadīs tentang wakaf.
EKSISTENSI BASYARNAS PASCA LAHIRNYA UU NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA Lilik Andaryuni
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.93

Abstract

Untuk mengantisipasi persengketaan ekonomi syari’ah yang terjadi di LKS, baik masyarakat, Lembaga Keuangan Syariah baik Bank maupun non Bank, serta para pengguna jasanya menyadari bahwa mereka tidak dapat mengandalkan instansi peradilan umum apabila benar-benar mau menegakkan prinsip syari’ah. Karena dasar-dasar hukum penyelesaian perkara berbeda. Sebelum diberlakukannya Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah tersebut diselesaikan oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kini namanya menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia
INDUSTRI HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM JURISPRUDENSI ISLAM Sismanto Sismanto
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.94

Abstract

Industri halal mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan perubahan paradigma masyarakat tentang persepsi dan kebutuhan akan industri halal sehingga menjadi peluang bagi pelaku bisnis syariah. Sebagai alat branding, branding halal sangat populer dan diterima oleh umat beragama Islam dan industri ini juga sebagian besar didorong oleh tuntutan dan realitas pasar. Artikel ini berupaya memberikan pemahaman dan memperkaya prestasi industri halal dengan upaya penelitian yang memajukan pemahaman yang lebih baik dalam perspektif jurisprudence islamic law. Artikel dimulai dengan review parameter halal, diperkuat dengan bukti-bukti dalam Al-Qur'an dan hadīs tentang halal.
SINERGI PENTAHELIX DALAM PENGEMBANGAN WISATA KESEHATAN HALAL Ulfi Kartika Oktaviana
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 02 (2021): December
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i02.95

Abstract

Indonesia selain berpotensi menjadi destinasi wisata kesehatan dan destinasi wisata halal. Namun, pemerintah belum maksimal menggarap peluang besar industri wisata kesehatan, khususnya wisata kesehatan halal di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara teoritis pengembangan wisata kesehatan halal dengan pendekatan model pentahelix. Metode studi literatur yang digunakan dalam artikel ini menemukan bahwa halal health tourism sebagai program pariwisata yang belum dicanangkan oleh pemerintah memerlukan urgensi pengembangan dengan mensinergikan lima elemen dalam PentaHelix yang terdiri dari pemerintah, universitas atau akademisi yang berperan dalam kajian akademis dan kritis, pihak swasta sebagai pemilik modal untuk menentukan bisnis mana yang menguntungkan untuk diikuti oleh media, melalui publikasi yang tepat sasaran wisata kesehatan halal. Terakhir, komunitas atau Konsorsium atau Badan Pariwisata Kesehatan Halal Indonesia menjalankan fungsi yang komprehensif (memfasilitasi kolaborasi publik-swasta dalam skema pentahelix). Implikasi praktis dari tulisan ini adalah urgensi pelibatan lima aktor dalam model Penta-helix khususnya pemerintah dan masyarakat untuk dilakukan secara optimal guna mengembangkan sektor wisata kesehatan halal.
KAWIN BEDA AGAMA Faelasup Faelasup
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 02 (2021): December
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i02.97

Abstract

Penelitian dengan judul kawin beda agama ini dilatarbelakangi berkepanjangannya kasus ini dibahas oleh semua kalangan baik ulama maupun ilmuwan juga karena banyaknya terjadi perkawinan beda agama di kalangan seebritis yang akhirnya diikuti oleh para penggemarnya. Fokus penelitiannya adalah 1) perkawinan beda agama dalam Islam, dan Dasar pernikahan beda agama, 2) Pernikahan beda agama menurut perundang-undangan. 3) pernikahan agama dalam perspektif hadits. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan studi literatur, artikel, jornal ilmiah, dan penelusuran pada tafsir qur`an yang berkaitan dengan masalah-masalah perkawinan beda agama. Hasil penelitian 1) Pernikahan beda agama dalam Islam dilarang berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an Q.S. al-Baqarah [2]: 221, Q.S. al-Mumtahanah [60]: ayat 10, dan Q.S. al-Maidah [5]: 5.  2) perkawinan beda agama tidak diatur dalam UU No. 1 tahun 1974, sehingga harus merujuk Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 2 dan Pasal 7 ayat 2 GHR adalah tidak tepat. Tidak diaturnya perkawinan beda agama secara eksplisit di dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah karena perkawinan tersebut tidak dikehendaki pelaksanaannya oleh UU. 3) Sedangkan dalam nash hadits adalah hadits yang diriwayyatkan oleh al-Thabari (w. 310 H), al-Nasa’i, 1995, III: 113), al- Bukhari, 1994, III: 262-26,3 ibnu Hibban dan beberapa rawi lainnya melarang perkawinan beda agama.
MENYOAL SHAF BERJARAK DALAM SHALAT BERJAMA’AH PERSPEKTIF FIQIH DI MASA PANDEMI COVID-19 Siti Nur Hasanah
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 02 (2021): December
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i02.134

Abstract

Seiring dengan semakin menurunnya persentase tingkat penyebaran Covid-19 di berbagai daerah sehingga masyarakat muslim diizinkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah di Masjid. Sehingga artikel ini ditulis dengan Tujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid pada masa pandemi Covid-19 dan menganalisis perspektif fiqih menyoal shaf berjarak dalam shalat berjama’ah. Diharapkan dengan adanya research ini dapat membuka paradigma pembaca terkait shaf berjarak dalam shalat berjama’ah sehingga tidak menimbulkan sikap saling menyalahkan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (Library Research). Sumber data yang digunakan dalam artikel ini berupa artikel jurnal, makalah, website, buku-buku yang diperoleh melalui website online selanjutnya dianalisis dan dideskripsikan dan penarikan kesimpulan. Hasilnya Dari pembahasan dan hasil analisis penulis maka dapat disimpulkan bahwa shaf berjarak dalam pelaksanaan shalat berjamaah di masjid terbagi menjadi beberapa kesimpulan hukum. Pertama, Shalat berjamaah dengan shaf berjarak tidak dianggap shalat berjama’ah, namun shalat tersebut sah dan masuk dalam kategori shalat sendiri, sehingga sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing sebagaimana keputusan Majlis Eropa tentang Fatwa dan riset. Kedua, shalat dengan shaf berjarak sah dan tetap mendapatkan pahala shalat berjama’ah, ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama mazhab Syafi’i, dan Hambali.
PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI KARYAWAN PT. PAMA PERSADA NUSANTARA DISTRIK KALTIM PRIMA COAL SANGATTA KUTAI TIMUR Aviva Nur Azizah
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 02 (2021): December
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i02.137

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena wilayah Kutai Timur banyak sekali terdapat perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor pertambangan, yang mana penghasilan mereka jauh lebih besar daripada penghasilan umumnya,dengan penghasilan yang besar tersebut memunculkan potensi zakat penghasilan yang besar pula, hal inilah yang menjadi keinginan peneliti untuk meneliti lebih jauh bagaimana pengelolaan zakat profesi bagi karyawan yang ada di perusahaan pertambangan di Kutai Timur, di samping potensi zakat fitrah golongan profesi ini juga terdapat potensi yang besar dalam mengeluarkan zakat profesinya. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami Pengelolaan Penghimpunan dan Pendisrtibusian zakat profesi karyawan PT Pama Persada Nusantara Distrik Kaltim Prima Coal Sangata (KPCS) Kutai Timur. Dalam hal ini peneliti mengambil rumusan masalah yaitu bagaimana pengelolaan penghimpunan dan pendistribusian zakat profesi karyawan.  Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu deskriftif, dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara yang mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini pertama reduksi data, kemudian penyajian data dan terakhir verifikasi data.
URGENSI MEMAHAMI ASBAB AL-NUZUL Hasan Saberan
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 02 (2021): December
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i02.140

Abstract

Ilmu tentang alasan turunnya wahyu merupakan salah satu ilmu Al-Qur’an yang paling mulia. Karena pengetahuan tentang sebab memerlukan pengetahuan tentang sebab. Dengan mengetahui alasan-alasan turunnya wahyu, kita dapat berdiri di atas makna-makna Al-Qur'an dan waktu-waktu diturunkannya Al-Qur'an. Pengucapannya bukan tentang sebab sebagaimana diketahui dan Dalam hal sistem Al-Qur'an, kami berdiri di atas keakuratan struktur dalam ekspresi Al-Qur'an, dan aspek hubungan antara bagian-bagian dari sistem, dan bagaimana ayat-ayat terkait satu sama lain, dan koheren dan koheren di antara mereka. “Dan dia telah mengklaim bahwa tidak ada gunanya seni ini, karena itu mengalir dalam perjalanan sejarah, dan dia salah dalam hal itu,” seperti yang dikatakan Al-Zarkashi dan Al-Suyuti. Dan tentang itu, Al-Wahidi berkata: “...Maka datang kepada kami masalah ini untuk memberi manfaat bagi para pemula yang tersembunyi dalam ilmu-ilmu Kitab, dengan menunjukkan alasan-alasan yang diturunkan di dalamnya, karena itulah yang paling akurat yang harus diperhatikan, dan hal pertama yang harus diperhatikan, karena keengganan untuk mengetahui tafsir ayat dan maksud jalannya, tanpa berpijak pada kisah dan wahyunya.