Articles
488 Documents
Ijtihad Ulama Ahl Al-Raây dalam Menolak Hadîts Ahad
Ichwan, Muhammad
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 3 (2012): Vplume X, No. 3, Januari 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Para ulama sepakat bahwa Hadîts atau Sunnah merupakan sumber dan dalil hukum Islam ke dua setelah Alquran. Namun ulama Ahlu al-Raâyu menolak Hadîts Ãhâd sebagai sumber dan dalil hukum karena otentisitasnya dinilai lemah atau mereka meragukan kasliannya dari Rasul saw. Mereka hanya mengklaim Hadîts Mutawâtir dan Hadîts Masyhûr saja yang dapat dibakukan sebagai sumber dan dalil hukum.Namun dalam praktek ijtihâd hukum mereka, banyak terdapat penggunaan Hadîts Ãhâd sebagai dalil dan sandaran penetapan hukum sejumlah masalah.Sehingga menimbulkan kesan ketidak-kosistenan praktek ijtihâd mereka dengan teori penolakannya.
Dekontruksi Hukum Islam dan Kristalisasi di Indonesia
naldi, Efri
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 1 (2013): Volume XI No. 1 Januari 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Gagasan dekonstruksi hukum Islam di Indonesia sesuai dengan subject matter yang selaras dengan dinamika perubahan sosial, menjadi suatu mainstream, dengan obsesi âmembangun suatu corak keislaman yang puritan dan modernâ. Dalam legislasi Alquran  terkandung prinsip umum dan legal spesifik. Prinsip umum merupakan makna dan argumentasi di balik ketentuan legal-spesifik, terkadang dinyatakan secara eksplisit mengiringi ungkapan-ungkapan  legal spesifik. Ada pembedaan pokok antara ajaran Islam yang bersifat qathâî (yang absolut) dan zhannî (yang relatif ). Distingsi antara qathâî dengan zhannî begitu ditekankan, karena dalam hal inilah ruang untuk berijtihad itu terbuka.
Pidana Mati Atas Delik Pembunuhan: Studi Komparatif Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif
Gani, A. Abdul
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 1 (2013): Volume XI No. 1 Januari 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip  sosial, sedang mereka yang menentangnya menggunakan alasan-alasan  dan  pandangan kemanusiaan di  mana penerapan hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Penerapan hukuman mati baik dalam Hukum Pidana Islam dan hukum pidana positif di Indonesia pada kenyataannya sangat memaksakan nilai-nilai moral, keadilan dan  kemanusiaan yang penting bagi hubungan dan kesejahteraan manusia.
QawââId Fiqhiyyah FurûâIyyah Sebagai Sumber Hukum Islam
Hilal, Syamsul
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
permasalahan yang muncul di tengah kehidupan umat Islam yang terjadi secara intens dengan ketersediaan referensi fikih yang mengkaji permasalahan hukum Islam baik yang dibangun berdasarkan paradigm teoritis (empiris-historis-induktif atau tharîqah hanâfiyyah) dengan menyerap realitas kehidupan praktis empiris maupun yang dibangun berdasarkan dogmatis transenden (doktriner-normatif-deduktif atau tharîqah mutakallimîn).  Sebagai ilmu sosial, kaidah fiqhiyah berkonstruk lentur, fleksibel dan akseptebel terhadap permasalahan umat Islam baik yang klasik maupun yang kontemporer.
Metode Penetapan Hukum Islam Menurut Al-Syâthibî (Suatu Kajian Tentang Konsep Al-Istiqrââ Al-Maânawî)
Duski, Duski
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Metode penetapan hukum Islam yang berkembang pesat adalah istinbâthî dalam bentuk qiyâs, istihsân, mashlahah mursalah dan lainnya yang dikenal dalam literatur ilmu ushûl al-fiqh. Metode tersebut, secara historis, telah cukup efektif dalam menyelesaikan masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat namun masih menyisakan problem metodologis. Menyadari hal tersebut sebahagian ahli hukum Islam kemudian menawarkan metode lain, yaitu metode al-istiqra`. Adalah Abu Ishâq Ibrâhîm ibn Mûsâ al-Syâthibî yang menyatakan bahwa hukum Islam juz`iyah haruslah dibangun atas dasar hukum kuliyah, dan hukum kulliyah tersebut didapatkan melalui survei menyeluruh terhadap pernyataan hukum, dengan menggunakan metode yang berpola istiqrâ`î yang secara spesifik disebutnya dengan metode al-istiqrââ al-maânawî.Â
Raâyu Sebagai Sumber Hukum Islam
Febriani, Nur Arfiyah
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 4 (2012): Volume X, No. 4 Juli Tahun 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Raâyu  adalah salah satu cara umat  Islam untuk menetapkan suatu hukum dari permasalahan-permasalahan kontemporer yang belum didapati dalam Alquran dan Hadis. Manusia memiliki akal yang mampu berfikir secara komprehensif dengan tetap berpegang teguh pada Alquran dan Hadis sebagai bukti keabsahan hasil raâyu. Namun perlu digarisbawahi bahwa akal dan raâyu memiliki perbedaan dalam pengertiannya. Akal adalah subjek (alat/pelaku yang melakukan pemikiran), sedangkan raâyu adalah, suatu hasil/obyek dari proses pemikiran yang bertujuan untuk mencari kebenaran/solusi dari suatu hukum yang tidak ada di dalam Alquran dan hadis.
Kedudukan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia
Sumarni, Sumarni
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 4 (2012): Volume X, No. 4 Juli Tahun 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kedudukan hukum Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terlepas pengaruhnya masuknya Islam ke nusantara pada abad ke 12 dan ke 13 masehi di mana pada masa itu para penyebar agama Islam di nusantara menganut mazhab syafiâi. Perjalanan  sejarah transformasi  Hukurn Islam sarat dengan berbagai dimensi historis, filosofis, politik, sosiologis dan yuridis. Hukum Islam di Indonesia terlihat dari dua sisi. Pertama, hukum Islam berlaku secara yuridis formal atau dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional. Kedua, hukum Islam berlaku secara normatif yakni diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim.
Peranan Siyâsah Syarâiyyah dalam Memahami Nas-nas Agama
Irwantoni, Irwantoni
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 3 (2012): Vplume X, No. 3, Januari 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perdebatan peranan siyâsah syarâiyyah sebagai salah satu metode penentuan hukum Islam telah menjadi intellectual discourse para ulama dahulu dan masa kinisebagaimana yang termaktub di dalam banyak literatur baik klasik maupun kontemporer.Kajian ringkas ini berasaskan pada pemahaman ciri-ciri dan karakteristik golongan ifrâth, tafrîth dan wasath dalam merespon kedudukan siyâsah syarâiyyah. Hal ini diharapkan dapa t membantu kaum Muslimin dalam memahami peta pemikiran Islam yang nampak dalam realitas sosial dalam upaya menggapai cita-cita Islam sebagaimana terdapat di dalam Alquran dan sunnah.
Larangan Muslimah Poliandri: Kajian Filosofis, Normatif Yuridis, Psikologis, dan Sosiologis
Ja’far, A.
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 3 (2012): Vplume X, No. 3, Januari 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Islam membolehkan poligami di mana seorang suami boleh menikah dengan beberapa istri dan melarang poliandri, di mana seorang istri haram menikah dengan beberapa suami. Para ulama fikih sepakat bahwa hukum poliandri adalah haram. Dalam perspektif yuridis, bahwa poliandri bertentangan dengan asas monogami yakni bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami. Dalam perspektif psikologis poliandri tidak dibenarkan, sebab di samping dapat menganggu ketenangan jiwa istri, juga dapat menjatuhkan kehormatan suami istri. Poliandri juga dapat menimbulkan banyak masalah, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. karena bertentangan dengan fitrah manusia, hukum (norma) dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat
Dekonstruksi Syariah: Menggagas Hukum Waris Perspektif Jender
Said, Hasani Ahmad
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 1 (2013): Volume XI No. 1 Januari 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Isu-isu jender merupakan tema yang sering diperbincangkan oleh kelompok feminisme Muslim, apalagi bila hal itu menyangkut perbedaan posisi antara laki-laki dan perempuan. Salah satu discourse yang sering dijadikan polemic adalah tatkala bertalian dengan penyetaraan bagian waris antara laki-laki dan perempuan. Teks agama dalam hal ini Alquran yang mengusung pembagian 2:1, dianggap tidak relevan dengan kondisi zaman. Sehingga, banyak tafsir yang berupaya mengungkap âmisteriâ dalam hokum waris. Sebagian ulama menganggap pembagian waris sudah final, tetapi sebagian yang lain masih perlu adanya reformulasi penafsiran.