cover
Contact Name
Siti Nurul Fatimah
Contact Email
nurul.tarimana@gmail.com
Phone
+6282193269384
Journal Mail Official
alqadau@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Hukum Keluarga Islam
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2015): al-qadau" : 7 Documents clear
Subtansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama Jamal Jamil
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2543

Abstract

Material marriage law in the Religious Courts are substances in the implementation of Islamic law itself, because it is not possible in a decision that produced by the Religious Courts without referring to a law enacted by a State. The presence of material law marriage will bring a fresh spirit to implement the Religious Courts authority itself.It has also been discovered, there are three specificity of religious courts. first; as a judicial body for those who Moslem, except for the economic case Shari'ah. second; as judicial implement Shariah law coupled with the laws of the State, the decisions of judges, common law doctrines and others throughout the match or not conflict with Shariah law. third; as a judicial body only enforce the laws that are (in the field) civil law
Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Abdul Halim Talli
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2635

Abstract

Mediasi merupakan suatu proses informal yang ditujukan untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan-perbedaan mereka secara pribadi dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak yang netral tersebut tugas utamanya adalah menolong para pihak memahami pandangan pihak lainnya sehubungan dengan masalah-masalah yang disengketakan, dan selanjutnya membantu mereka melakukan penilaian yang objektif dari keseluruhan situasi. maka dengan demikian pihak yang bersengketa bisa saling memahami apa yang hendak dicapai oleh lawan sengketa mereka. Kehadiran Perma No. 1 Tahun 2008 dimaksudkan untuk memberikan kepastian, ketertiban, kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata. Hal ini dapat dilakukan dengan mengintensifkan dan mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di pengadilan. Mediasi mendapat kedudukan penting dalam Perma No. 1 Tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses berperkara di pengadilan. Hakim wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Bila hakim melanggar atau enggan menerapkan prosedur mediasi, maka putusan hakim tersebut batal demi hukum (pasal 2 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2008).
Transformasi Hukum Islam di Indonesia Darussalam Syamsuddin
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2542

Abstract

Tulisan ini mencoba menyajikan informasi yang cukup memadai sekitar hukum Islam di Indonesia sesudah kemerdekaan dalam kemajemukan masyarakat dalam bidang perundang-undangan, budaya dan ibadah dengan ulasan sejarah yang dilaluinya. Perjalanan panjang dan cukup melelahkan bagi bangsa Indonesia hingga ke gerbang kemerdekaan, bila dikaitkan dengan sistem hukum, maka dikenal adanya tiga sistem hukum. Sistem-sistem hukum yang dimaksud bila diurut berdasarkan umurnya terdiri atas: sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Setelah Indonesia merdeka, maka masalah yang sangat asasi adalah : Negara baru ini hendak didasarkan atas Weltanschauung apa? Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi ke dalam dua kelompok: satu kelompok mengajukan agar negara berdasarkan kebangsaan dan kelompok yang lain mengajukan Islam sebagai dasar negara
Hukum dan Peradilan dalam Masyarakat Muslim Periode Awal Hadi Daeng Mapuna
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2636

Abstract

Hukum dan peradilan merupakan dua aspek yang sangat dibutuhkan dalam membina kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagai kaidah atau aturan yang harus dipatuhi sedang peradilan adalah sarana penyelesaian sengketa  atau pelanggaran hukum. Dengan demikian keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Rasulullah saw., sejak awal dibangkit sebagai Rasul, disamping menjalankan misi risalah islamiyah, menanamkan aqidah dan iman, juga menjalankan hukum dan peradilan. Hukum pada masa Islam awal, baik hukum wadh’i maupun hukum samawi bersumber pada Rasulullah saw. Allah swt., tidak memberikan kekuasaan kepada selain Nabi-Nya untuk menetapkan syari’at. Hal ini dapat dimaklumi mengingat posisi Rasulullah sebagai pembawa risalah dan utusan Allah. Bagi masyarakat muslim pada periode ini tampaknya tidak kesulitan dalam mengetahui hukum. Bila mereka menghadapi suatu permasalahan, mereka dapat langsung mengajukannya kepada Rasulullah dan Rasulullah pun memberi jawabannya. Dengan demikian, semua tabir yang dihadapi oleh kaum muslimin dapat terkuak dengan mudah karena pemegang otoritas hukum ada di tengah-tengah mereka
Perkawinan Di Bawah Umur (Dini) Muhammad Saleh Ridwan
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2632

Abstract

Pernikahan di bawah umur atau istilah kontemporernya disebut dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi dalam kaitannya dengan waktu, yakni sangat di awal waktu tertentu. Waktu tertentu dalam hal ini bisa ditinjau dari hukum Islam ataupun dari hukum Nasional yang berlaku. Hukum Islam dalam batasan waktu memberikan syarat baligh dan mampu, tanpa memberi batasan umur yang jelas. Sedangkan menurut hukum KUHP Indonesia, batas usia dibawah umur/belum dewasa adalah belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin, begitu juga dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang juga batasan umur tertentu. hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dikatakan anak di bawah umur, berarti usia belum mencapai batas yang disyaratkan, tergantung tinjauan sudut pandang yang digunakan
Membincang Pemikiran Salahuddin Al-Adlabi (Analisis Metodologi Kritik Matan Hadis) Abdul Rahman Qayyum
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2633

Abstract

Pasca masa Nabi saw sampai dengan memasuki abad sekarang, keadaan hadis sudah sedemikian rupa, yang membuka tabir melihat keberadaannya sebagai otoritas keagamaan. Oleh karena itu, sangatlah beralasan jika era sekarang banyak para pencinta hadis termotivasi mengkaji, mendalami, mengkritisi, membincang pemikiran-pemikiran para pakar hadis. Salahuddin Al-Adlabi mengemukakan faktor mendasar perlunya dilakukan kritik matan hadis yaitu: munculya pemalsuan hadis, dan sesudah Masa Nabi Sepeninggal Rasulullah saw., kedustaan terhadap beliau mengambil bentuk yang lebih berat. Salahuddin al-Adlabi dalam hal ini ada empat kriteria dalam mempraktikkan kritik matan. Pertama, matan yang bersangkutan tidak bertentangan dengan al-Qur’an. Kedua, tidak bertentangan dengan hadis dan sirah Nabawiyah yang telah diterima secara luas kebenarannya. Ketiga, tidak bertentangan dengan akal, indra, dan sejarah. Dan keempat, mirip degan sabda ke-Nabian
Kepemimpinan Dalam Islam Masniati Masniati
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2634

Abstract

Manusia sebagai satu-satunya makhluk ciptaan Allah swt yang syarat dengan kesempurnaan dibandingkan dengan makhluk ciptaan Allah swt yang lain, yakni malaikat, jin, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Kesempurnaan manusia karena amanah yang diberikan oleh Allah swt untuk menjadi sosok makhluk wakil Allah di bumi, yakni sebagai khalifah Allah swt., sebagai pemimpin yang bertugas dan bertanggung jawab mengolah, mengatur, memelihara dan memakmurkan bumi.Tugas dan tanggung jawab yang diberikan Allah swt tersebut sangat besar dan berat, sehingga tak satu pun makhluk Allah swt yang lain yang sanggup untuk menerimanya (QS. Al-Ahzab [33]: 72.). Tugas dan tanggung jawab kepemimpinan sebagai hamba, khalifah atau sebagai pemimpin di bumi adalah amanah ilahi yang membutuhkan al-mas'uliyyah (tanggung jawab) atas anugerah Tuhan yang diberikan kepada manusia, baik berupa jabatan (hamba sekaligus khalifah) maupun nikmat yang sedemikian banyak.  Manusia berkewajiban untuk menyampaikan "laporan pertanggungjawaban" di hadapan Allah atas limpahan karunia Ilahi yang diberikan kepadanya. Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw merupakan teks yang sangat valid untuk dapat mengetahui hakikat kepemimpinan secara baik dan utuh, yang dapat menuntun dan dipedomani manusia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan. Dengan demikian, tulisan ini akan menyajikan tentang kepemimpinan dalam persfektif islam

Page 1 of 1 | Total Record : 7