Permasalahan utama yang disepakati untuk segera diselesaikan dengan mitra adalah mengaktifkan dan mengembangkan rintisan bank-bank sampah yang pernah dibentuk di Kelurahan Gunungpati. Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan model pengelolaan bank sampah berbasis partisipasi masyarakat dan potensi lokal, melalui pelatihan dan pendampingan yang melibatkan langsung pengelola bank sampah. Kegiatan dibagi dalam dua kelompok besar yaitu (1) pelatihan tentang bank sampah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Sedangkan yang ke (2) yaitu pelatihan pengelolaan keuangan bank sampah. Kegiatan pengabdian dilakukan dalam bentuk pelatihan dan praktik menyusun pembukuan sederhana untuk bank sampah. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa peserta merasa termotivasi kembali untuk menghidupkan bank-bank sampah yang telah lama matisuri. Dan peserta merasa menerima pengetahuan baru terkait bagaimana menyusun laporan keuangan dan pencatatan administrasi yang baik untuk bank sampah.