Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Journal of Accounting Law Communication and Technology

Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Rasji, Rasji; Wonohadidjojo, Christopher Howard; Serena, Michelle Audrey
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2404

Abstract

Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi Judicial Review, yang merupakan proses pengujian keabsahan peraturan atau keputusan lembaga legislatif dan/atau eksekutif terhadap konstitusi. Konsep ini adalah sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan interpretasi hukum dan/atau konstitusi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat yuridis. Meskipun berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam pelaksanaan Judicial Review, di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji kesesuaian undang-undang dengan Undang-Undang Dasar Negara. Namun, kewenangan Mahkamah Konstitusi dibatasi hanya terhadap undang-undang yang dihasilkan setelah amandemen terhadap UUD 1945. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah-langkah inovatif dalam menjaga kepatuhan terhadap konstitusi, termasuk dalam menguji produk legislasi Pemerintah Daerah seperti Peraturan Daerah (PERDA) terhadap UUD. Mahkamah Konstitusi juga telah melakukan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), meskipun hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut kewenangan Judicial Review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan bagaimana hukum Indonesia mengatur pengujian Judicial Review terhadap Perppu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep dan implementasi Judicial Review dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan menggali lebih jauh tentang implikasi praktis dan dampak keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas hukum dan pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam pemahaman tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi dan penegakan keadilan di negara demokratis Indonesia.
Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Menurut Undang-Undang MK Rasji, Rasji; Juwita, Dhiny Ellen; Apriza, Nathania; Hasta, Baharuddin Jusuf Habibie
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2423

Abstract

Dalam Putusan MK  Nomor: 90/PUU-XXI/2023 terjadi pelanggaran prinsip independensi hakim yang diatur dalam kode etik dan perilaku hakim MK yang merujuk kepada “The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002” yang telah diterima baik oleh negara-negara yang menganut sistem “Civil Law” maupun “Common Law”, disesuaikan dengan sistem hukum dan peradilan Indonesia dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih tetap berlaku. Berdasarkan permasalahan yang ada membuktikan bahwasannya dalam proses penetapan Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres adanya sebuah kecacatan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui independensi hakim MK dalam putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 dan pengaruh dari pelanggaran kode etik oleh hakim MK terhadap putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran kode etik hakim pada Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres terkait prinsip independensi dan ketidakberpihakan. Dan adanya pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tidak mempengaruhi keberlakuan putusan tersebut yang artinya putusan tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan karena sifatnya final.
Proses Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) Rasji, Rasji; Purba, Nanda Divabuena; Quinn, Luverne Pujian
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2424

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa administrasi negara di pengadilan tata usaha negara berdasarkan studi kasus sengketa tanah dengan kepemilikan ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi literatur sehingga data diperoleh melalui data sekunder. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa Prosedur penyelesaian sengketa dengan kepemilikan ganda sama dengan proses penyelesaian yaitu dengan berawal dari pemeriksaan dalam tahapan administrasi maka melakukan pendaftaran gugatan dahulu, lalu membayar biaya panjar perkara, kemudian masuk ke panitera, panitera masukkan ke ketua, kemudian adanya dismissal proses yaitu proses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak untuk dilanjutkan atau tidak, setelah itu ketua tentukan majelis hakim, maka setelah penentuan majelis hakim selesai lalu berkas tersebut dibawah ke majelis hakim yang terpilih lalu ditentukan hari persidangnya. Kalau sudah masuk ke majelis hakim, majelis hakim tentukan kap’an pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan persiapan itu dilakukan selama 30 hari, dan dalam waktu itu pihak penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. Perbaikan gugatan ini dilakukan supaya dalam gugatan itu jelas subjek dan objeknya. Setelah pemeriksaan persiapan selanjutnya masuk ke sidang terbuka untuk umum, gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti termasuk saksi, kesimpulan selanjutnya pada putusan hakim.
Potensi Singgungan Kewenangan Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Dalam Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Rasji, Rasji; Chandra, Clarissa Mayella; Maharani, Shavira Ardita
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2465

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kemerdekaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia salah satunya meliputi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda namun dalam menjalankan peran dan kewenangannya memiliki kesinambungan. Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di suatu negara yang bertugas mengadili perkara-perkara yang telah melewati proses pengadilan di tingkat yang lebih rendah dan memiliki keputusan final dalam penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memastikan kesesuaian suatu peraturan atau tindakan pemerintah dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara tersebut. Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dianggap sebagai keputusan tata usaha negara dalam konteks bahwa kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan negara yang berwenang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum dan konstitusi negara.
Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Kenegaraan: Tinjauan Terhadap Implementasi dan Tantangan Hong, Carissa Patricia; Yulyana, Devy; Rasji, Rasji
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2583

Abstract

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia menjadi salah satu penentu penting dalam  menilai kualitas demokrasi serta keadilan di negara ini. Kendati Indonesia memiliki landasan konstitusional yang  kokoh yang menjamin HAM, implementasinya masih terkendala oleh sejumlah tantangan yang kompleks. Penelitian  ini memiliki fokus utama untuk memahami secara mendalam bagaimana perlindungan HAM dijalankan dalam  kerangka hukum Indonesia serta mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang perlu diatasi untuk  meningkatkan efektivitasnya. Dalam penelitian ini, digunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis  normatif. Melalui penggunaan bahan hukum dan tinjauan literatur yang komprehensif, ditemukan bahwa walaupun  terdapat kerangka hukum yang kuat yang mendukung perlindungan HAM, masih terdapat tantangan signifikan  dalam implementasinya. Tantangan-tantangan tersebut meliputi budaya hukum yang lemah, ketidaksetaraan,  diskriminasi, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, beberapa solusi  telah diusulkan. Di antaranya adalah peningkatan pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang HAM,  reformasi hukum yang menyeluruh dan terencana, pemberantasan korupsi, penguatan sistem peradilan dengan  memastikan independensinya, dan pendekatan yang mengintegrasikan kepentingan umum dan HAM secara  harmonis. Diharapkan, dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, perlindungan HAM dalam sistem  hukum Indonesia dapat ditingkatkan secara substansial. Hal ini akan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia  setiap individu dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Sehingga,  masyarakat dapat merasakan manfaat dari sebuah sistem hukum yang adil, demokratis, dan menghormati hak-hak  asasi manusia secara menyeluruh.
Kajian Yuridis Mengenai Hak Pemilihan Ketua RT/RW pada Putusan 5/G/2019/PTUN-JKT Rasji, Rasji; Chen, Zefanya Angellin; Vanessa, Vanessa; Sulistio, Felicia Amanda
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2425

Abstract

Pemimpin memiliki peran penting dalam kelompok untuk merangkul anggotanya dan mengarahkan mereka menuju tujuan bersama. Dalam konteks negara seperti Indonesia, pemilihan pemimpin melalui Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi mekanisme penting dalam menjalankan prinsip demokrasi. Terdapat dua jenis sistem pemilihan umum yang umum digunakan, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional. Sistem distrik memilih satu wakil tunggal dari setiap wilayah kecil, sementara sistem proporsional mempertimbangkan presentasi suara dari partai-partai atau calon-calon tertentu tanpa memperhatikan distribusi suara di seluruh wilayah. Namun, proses pemilihan umum seringkali memunculkan kontroversi dan sengketa karena dugaan kecurangan, kesalahan administrasi, dan ketidaknetralan penyelenggara. Sengketa ini dapat terjadi di tingkat lokal, seperti dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), karena ketidaksesuaian sistem pemilihan yang ditetapkan dengan peraturan yang ada. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelenggaraan pemilihan umum yang transparan, adil, dan akuntabel dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Co-Authors Ade Putra F Sumbara Alsabilah, Zahra Anggitha, Fricila Apriza, Nathania Augustin, Agatha Aulia, Riska Aurelia, Jessica Beale, Aurelius Steven Budiman, Eunike Kathryn Chandra, Clarissa Mayella Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Cherieshta, Jocelyn Claudia, Jennifer Clementino Moningka, Yosia Damanik, Gabriel Yericho Davin, Auliadi Achmad Effendi, Kevin Noble Endang Lestari Evelyn Millechen Fadloli, Muhammad Fatimatuzzahra Fatimatuzzahra Febriany, Febriany Florencia, Cherlyne Baby Harahap, Abi Hamdalah Sorimuda Hartono, Margareta Kristiani Hasta, Baharuddin Jusuf Habibie Hong, Carissa Patricia Hotma Elisa Irene Siahaan Howard, Christopher Jonatan, Frangky Jonathan, Edward Jovian, Erland Juwita, Dhiny Ellen Lestari, Novianti Maharani, Shavira Ardita Marina Marina Michael Michael Michellena, Michellena Najla, Tengku Amira Natasya Mauly N, Denayu Nathasya, Nathasya Nazhimah, Shafira Nugroho, Hizkia Ivan Oktavian, Ivan Danara Patricia, Viane Purba, Nanda Divabuena Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Audrey Bilbina Putri, Belicia Widhyana Yulia Putri, Sanny Nuyessy Quinn, Luverne Pujian Refalia, Salsa Rigel, Rigel Rudijanto, Maria Natasha Rukmana, Kevin Rusli, Vennia Neshya Sepriani, Sarnida Serena, Michelle Audrey Setiawaty, Tiffany Silvia Cahyadi Simarmata, Michael Kalep Singhs, Arief Dermawan Siswanto, Vivienne Olivia Sitompoel, Yervant T. S Sulistio, Felicia Amanda Suryani, Cendana Syamila, Najma Tanujaya, Calista Putri Vanessa Vanessa Vaustine, Griselda Vera, Vionna Vetty Wafi, Auzan Wonohadidjojo, Christopher Howard Yetmiaty, Yetmiaty Yulian, Fransisca Chatharina Yulyana, Devy Zimah, Amelia Abdullah