Hartini, Sri
Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam

JUAL BELI TANAH MILIK AHLI WARIS LAINNYA MENGAKIBATKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM Sri Hartini
YUSTISI Vol 8, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v8i2.6665

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis jual beli tanah orang lain merupakan perbuatan melawan hukum dan Untuk mengetahui dan menganalisis orang yang merasa tanah miliknya dijual kepada pihak lain, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hasil Penelitian menunjukkan Bahwa tanah milik ahli waris lain yang diperjual belikan, merupakan perbuatan perjanjian jual beli tidak sah atau cacat hukum, sebagai dimana jual belinya dilaukan dibawah tangan, tidak dihadapan Notaris-PPAT sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan tentang peralihak, dalam hal ini tidak bisa dialihkan sampaikapan pun, begitupun dalam Pasal 1457 KUHPerdata, tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil, mengakibatkan jual beli tidak san dan batal demi hukum. Terjadinya jual beli tidak sah atau batal demi hukum, maka pihak ahli waris dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, karena ada sengketa waris mewarisi sebagaimana yang telah dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam perjanjiaan jual beli dibawah tangan, dinyataan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal.1365 KUHPerdata.
AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PROSES PENINDAKAN Sri Hartini
YUSTISI Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4403

Abstract

Lingkungan merupakan kebutuhan kita semua di dunia baik di darat, laut dan udara, warga Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak atas lingkungan yang sehat begitupun atas pemerintah daerah di Indonesia agar warga terjamin keadilan kepastian hukum. Jika ada warga Indonesia atau badan hukum swasta atau pemerintah di pusat sampai pemerintah daerah yang melaukan kejahatan lingkungan harus dilaukan tindakan. Dan di proses dengan hukum yang berlau oleh para penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan peradialan. Hal ini sudah barang tentu jika terjadi kejahatan lingkungan berakibat ada kerugia, tindakan yang dilaukan bisa diajukan melalu pidana dan melalui ganti rugi. Sebagaiman diatur dalam Pasal.120 Undang-Undang N0. Tentang Pengelola 32 Tahun 2009
IMPLEMENTASI PASAL (03) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 42 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.05 RW.05 KEL. NANGGEWER KAB. BOGOR Asep Indra Sutiawan; Sri Hartini
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4413

Abstract

Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan Pembatasan sosial berskala besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.Tulisan ini betujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial berskala Besar sesuai peraturan Bupati Pasal (03) No.42 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran covid-19.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN MOBIL YANG DI PARKIR PADA PENGELOLA PARKIR Sri Hartini; Andre Zian Firdaus
YUSTISI Vol 9, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i1.7480

Abstract

Kendaraan mobil merupakan kebutuhan hidup manusia dalam memudahkan transportasi untuk segala kebutuhan, jika dipergunakan pasti akan memerlukan tempat untuk berhenti, sehingga diperlukan tempat parkir untuk menitipakannya, supaya aman dan terlindungi. Jika telah terjadi kesepakatan penitipan mobil konsumen atas jasa konsumen, telah diatur dalam Pasal 1707 KUHPerdata, dimana piha konsumen dikenakan biaya penititipan dan menyerahkan STNK Mobil pada pengelola parkir Valet. Konsumen dalam hal ini sangat percaya dan yakin aman dan dilindungi oleh pengelola parkir Valet. Pada kenyataannya pada watu konsumen akan mengambil mobil pada pengelola parkir Valet, setelah dilihat ketempat parkirnya, mobil tersebut tida ada atau telah hilang.Konsumen  telah mempertanyakan haknya dan minta perlindungan konsumen, ternyata pengelola parkir Valet, tidak bertanggung jawa untu mengganti kerugian dan mengembalikan mobil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengelola parkir hanya membiarkan saja. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan-peraturan yang berlaku dan kegunaan dalam masyarakat. Dan dalam aspek empiris menggunakan data primer dan sekunder, yang terdiri dalam bahan-bahan hukum primer dan sekunder dan bahan hukum tersier.adapun masalahnya adalah bahwa perjanjian penitipan antara konsumen dan pengelola parkir Valet telah terjadi, dan pengelola parkir Valet tidak bertanggungjawab s untuk memberikan perlindungan konsumen untuk mengganti kerugian dan menggembalikan mobil. Sehingga konsumen mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN OLEH KEPOLISIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Sri Hartini; Ande Aditya Iman Ferrary
YUSTISI Vol 9, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i2.8341

Abstract

Tindak pidana yang terjadi di Indonesia, berbagai macam peristiwa pidananya, bahwa adanya korban pembunuhan, maka ada peristiwa pidananya sudah barang tentu ada korban, pelaku, barang bukti dan saksi koraban dan saKsi melihat dan mengetahuinya peristiwa tindak pidana terjadi. Dengan tindaK pidana tersebut, jika korban pembunuhan patut diduga oleh pelaku Irjen Pol Ferdy Sambo, dilakukan di rumah dinas di Duren III Jakarta. Bahwa korban Brigadir J tewas akibat tembakan pelaku. Sehingga yang melaporkan perbuatan tersebut adalah orang tuanyan sebagai wali dari korban kepada Kepolisian yang didampingi kuasanya. Setelah dilakukan pelaporan menurut Pasal 102 KUHAP. Kewajiban Kepolisian untuk melakukan Tindakan, bukannya Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan yang tidak benar atau bohon. Maka dari peristiwa ini, baik ahli waris dan kuasa hukum bertanya-tanya. Sehingga ada rekasyasa Tindakan, dan akhirnya masyarakat Indonesia juga ikut mempermasalahkan sampai Kapolri di panggil oleh DPR RI. Sebagaimana tujuan hukum acara pidana adalah mencari keberanan yang hakiki atau yang sebenar-benarnya. Adapun metode penelitian yuridis normatif, sebagaimana masalah yang diangkat adalah ahli waris korban pembunuhan Brigadir J apakah dapat mengajukan laporan, dan pihak kepolisian melakukan proses pidana terhadap pelaku pembunuhan atas laporan dari alhi wari korban Brigadi j sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab-Kitab Hukum Acara Pidana.Kata kunci, pembunuhan, korban, pelaku,  laporan, tindakan penyidik.
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG OLEH PENGIRIM JIKA WANPRESTASI Latifah Ratnawaty; Sri Hartini; Budy Bhudiman
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.10965

Abstract

Saat ini banyak lahir perusahaan jasa pengiriman barang yang terus berkembang dan bersaing untuk merebut pasar. Berkembangnya perdagangan sangat dipengaruhi oleh lahirnya jasa pengiriman barang, dimana jasa pengiriman juga berperan serta dalam pertumbuhan perdagangan baik dalam maupun luar negeri. Hal ini selaras dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya adalah PT JNE (Jalur Nugraha Ekakurir). Dalam pelaksanaan pengiriman barang pihak JNE bertanggung jawab penuh terhadap barang yang akan dikirimkan yang dilakukan sesuai janji atau kesepakatan yang dibuat, apabila terjadi keterlambatan, kerusakkan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman barang yang timbul akibat kelalaian JNE. dan sebagai tanggung jawab PT JNE Kota Bogor terhadap hak-hak konsumen apabila terjadi wanprestasi adalah berupa jaminan ganti rugi atas kerusakkan, kehilangan atau kesalahan-kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari tarif pengiriman kecuali barang yang tidak diasuransikan. Pelaksanaan tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh pihak JNE sangatlah berbeda-beda yakni berupa Tanggung jawab yang dilakukan oleh JNE pada servis diplomat, Tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak JNE pada servis super speed dan Tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak JNE pada servis YES (Yakin Esok Sampai).Kata Kunci : Barang, Pengiriman. PT JNE, Tanggung Jawab
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBER PHISING YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGAMBIL DATA PRIBADI PADA SITUS DIGITAL TRADING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK Ande Aditya Iman Ferrary; Sri Hartini; Prihatini Purwaningsih
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14314

Abstract

Tindak Pidana  Cyber  Phising  yang digunakan  untuk  mengambil   data  pribadi  pada   Situs Digital Trading di mana Pelaku setelah membuat situs phising tersebut lalu mengirimkan sebuah e-mail dengan isi sebuah Link URL yang mengarahkan ke website palsunya. Dimana didalam isi e-mail tersebut, calon korban diperintahkan untuk memperbarui informasi pribadinya, dan  korban mengikuti arahan isi e-mail  untuk memperbarui Informasi Pribadinya di website phising. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Apa yang menjadi latar belakang  tindak pidana  cyber  phising  yang digunakan  untuk  mengambil   data  pribadi  pada   situs digital trading.  Metode penelitian dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis (empiris). Penelitian hukum empiris adalah suatu model penelitian ilmiah baik kualitatif maupun kuantitatif yang bersifat empirical-sosio-legal. Menganalisis data tersebut penulis menggunakan metode analisis secara kualititatif yaitu menghubungkan masalah permasalahan yang dikemukan dengan teori yang relevan sehingga data yang tersusun sistematis dalam bentuk kalimat sesuai gambaran dari apa yang telah diteliti. Hasil penelitian adalah dampak terhadap trader dengan adanya  tindak pidana  cyber  phising  yang digunakan  untuk  mengambil   data  pribadi  pada   situs digital trading. Salah satu yang sering terjadi antara lain adalah Cyber Crime Phising, masyarakat sering tidak menyadari kejahatan Cyber Crime Phising sangat merugikan bagi korban yang pernah mengalami kejahatan ini. Phising (password harvesting fishing) adalah tindak kejahatan penipuan dengan memanfaatkan e-mail palsu atau situs website palsu yang bertujuan untuk mengelabui user lain. Pemanfaatan e-mail palsu atau website palsu ini ditujukan untuk mendapatkan data user tersebut. Upaya yang Dilakukan oleh Pemerintah dalam Mengatasi Tindak Pidana  Cyber  Phising  yang Digunakan   Mengambil   Data  Pribadi  Pada Situs Digital Trading. Kebijakan dalam perundang-undangan mutlak diperlukan oleh para penegak hukum dan pemerintah untuk menaggulangi dan menindak pelaku kejahatan, sama halnya dengan tindak kejahatan mayantara (cyber crime), tentunya jenis hukum perundang-undangan haruslah sesuai dengan jenis kejahatan dan cara untuk mengungkap kasus kejahtan dunia maya. Pemerintah republik Indonesia sudah berkoitmen untuk memerangi kejahatan dunia maya. Kata Kunci: Tindak Pidana Cyber Phising, Data Pribadi, Transaksi Elektronik.
AKAD MUDHARABAH DALAM TRANSAKSI BANK SYARIAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Sri Hartini; Ibrahim Fajri; Ande Aditya Iman Ferrary
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15192

Abstract

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank syariah sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka. Kata Kunci: mudharabah, mudharib, syariah
PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA SYAHRUL YASIN LIMPO OLEH KOMISI PEMBERATASAN KORUPSI (KPK) Sri Hartini; Desty Anggie Mustika; Mia Banulita; Ande Aditya Iman Ferarry; Ady Purwoto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16188

Abstract

Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia bukan lagi tersangkanya di tinggkat bawah pada lingkungan pemerintahan Indonesia, akan tetapi sudah ke level Menteri sebagai pemutus yang tertinggi dalam jabatan publik, hal ini terjadi pada mantan Menteri Pertanian, yaitu Syahru Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekjen dan Direktur (Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta). Adapun penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan yaitu melakukan penggeledahan di kantor Menteri Pertanian telah ditemukan barang bukti temuan uang senilai Rp.30 miliar, dan Rp.400 juta, dan 12 dugaan senpi, dan dokumen-dokumen penting, merupakan bukti permulaan terhadap Syahru Yasin Limpo, bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023 KPK melakukan Penangkapan terhadap tersangka Syahru Yasin Limpo, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, metode dalam penelitian ini adalah mempergunakan metode hukum normatif, akan menganalisa kepustakaan dan perundang-undangan. Dalam proses penangkapan tersebut tidak ada kendala hingga saat ini tersangka telah dilakukan penahan oleh KPKKata kunci : penyelidikan, kpk, tindak pidana korupsi, penangkapan, tersangka.