Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR PADA PERJANJIAN IVESTASI MODAL USAHA DI TOKO EMAS KOHINOR LANGSA Rafshanjanie, Muhammad Khalied; Rachmad, Andi; Asnawi, M. Iqbal
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i2.793

Abstract

Dalam sebuah transaksi simpan pinjam, istilah semacam debitur dan kreditur sangat umum kita dengar.  Kreditur merupakan perorangan atau pihak bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Debitur adalah orang atau badan usaha yang memilki hutang kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian atau undang-undang. Seorang Kreditur atas nama Tgk. Irwansyah Putra pada tanggal 26 Oktober 2021 menyerahkan emas sejumlah 200 (dua ratus) gram kepada debitur atas nama H. Asyari yang merupakan pemilik toko emas kohinor dengan perjanjian pada tanggal 26 setiap bulannya kreditur akan diberikan hasil Profit sejumlah 1,66 % dari jumlah modal, dengan perjanjian kerja sama selama 12 Bulan.  Namun setelah melakukan perikatan tersebut secara surat di bawah tangan, kemudian pihak debitur tidak menyerahkan profit kepada kreditur, sehingga pada bulan April 2022 pihak kreditur meminta kepada pihak debitur untuk menyerahkan kembali seluruh modal milik kreditur yang ada di toko emas milik debitur, namun Pihak Debitur melarikan diri dan tidak bertanggungjawab atas permasalahan tersebut.Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang Investasi modal usaha dilakasanakan dibawah payung hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum terhadap kreditur atas adanya potensi pidana pada perjanjian investasi modal usaha di Toko Emas Kohinor terhadap Korban/Kreditur belum mendapatkan perlindungan hukum, hambatan dalam perlindungan hukum terhadap kreditur atas adanya potensi pidana pada perjanjian investasi modal usaha di Toko Emas Kohinor Langsa yaitu Pengadilan dan Kepolisian terhambat karena menunggu laporan dari Korban, hambatan bagi korban tidak mengerti proses hukum, upaya yang dilakukan yaitu pihak Pengadilan dan Kepolisian telah memberi arahan kepada pihak korban supaya perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum.
Efektivitas Penerapan Pasal 22 dan 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Ginting, Marina; Fitriani, Rini; Asnawi, M. Iqbal
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i2.477

Abstract

Manusia memerlukan norma untuk menjaga hubungan sosial harmonis, namun perselisihan tetap bisa terjadi. Peningkatan kasus di Mahkamah Syar'iyah Langsa yang dihentikan karena pihak yang tidak beritikad baik. Implementasi mediasi mengalami perkembangan melalui tahap pengadilan pada kesempurnaan yang ditandai dengan diterbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Pasal 22 dan 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016 terdapat kewajiban para pihak untuk hadir dalam pertemuan secara langsung dengan atau tanpa perwakilan hukum, dan ketentuan mengenai itikad baik dalam proses mediasi. Jika salah satu pihak terbukti tidak itikad baik, perkara dapat ditolak, dan mereka akan diwajibkan membayar biaya mediasi. Ketentuan ini berlaku baik untuk penggugat maupun tergugat. Mediator harus melaporkan setiap tindakan itikad tidak baik kepada hakim, sehingga dapat membuat keputusan akhir dalam kasus.
PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI PERUMDA TIRTA KEUMUNENG TERHADAP MASYARAKAT AKIBAT AIR KERUH Yassin, Muhammad; Asiyah, Nur; Asnawi, M. Iqbal
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i2.794

Abstract

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah layanan penggunaan air bersih dengan sistem berlangganan dan membayar setiap bulan untuk sejumlah pemakaian air yang digunakan. Salah seorang pelanggan mengungkapkan bahwa warga tertib saat memenuhi kewajiban. Misalnya membayar pajak, tagian air, dan lain sebagainya. Namum sebaliknya layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak memuaskan. Di samping keluhan air tidak lancar, air tidak bersih kuning dan tercemar dan ada beberapa jenis keluhan yang sering menimbulkan kerugian bagi konsumen. Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Keumungeng Langsa sebagai pelaku usaha seharusnya bertanggungjawab atas pelayanan yang merugikan masyarakat sebagai konsumen, merujuk pada ketentuan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dengan menuntut ganti rugi karena membayar iuran namun pelayan Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Keumungeng Langsa tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungawaban ganti rugi Perumda terhadap masyarakat akibat air keruh belum dilakukan. Hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban ganti rugi oleh Perumda Tirta Keumuneng Langsa terhadap masyarakat yaitu pihak Perumda Tidak ada anggaran untuk menanggulangi tuntutan ganti rugi dari para masyarakat, upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan pelayanan semaksimal mungkin supaya tidak terjadi lagi kerugian terhadap konsumen. Masyarakat sebagai konsumen melakukan upaya komplain terhadap Perumda melalui Dewan pengawas, serta memohon ganti rugi yang disebabkan oleh perumda terhadap konsumen.