Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Desa Karang bayan. Permasalahan yang terdapat di Desa Karang Bayan antara lain masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang Covid-19 (Penyebab, penularan, pencegahan, pengendalian), PHBS dan pengembangan tanaman obat keluarga (Toga) pada lahan pekarangan yang dapat digunakan untuk pembuatan Hand Sanitizer desinfektan alami secara mandiri serta belum optimalnya partisipasi kelompok masyarakat relawan non medis Karang taruna, ibu – ibu PKK dan Kader dalam pencegahan Covid-19. Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah di Desa karang Bayan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah melalui edukasi, pelatihan dan pendampingan tentang Covid-19 (Penyebab, penularan, pencegahan, pengendalian), PHBS dan pengembangan tanaman obat keluarga (Toga) pada lahan pekarangan yang dapat digunakan untuk pembuatan Hand Sanitizer Nano Liquid Soap desinfektan alami secara mandiri untuk pencegahan Penularan Covid 19. Metode yang digunakan dalam penerapan solusi pemasalahan dengan penyuluhan dan pendampingan terhadap kelompok masyarakat relawan non medis Karang taruna, ibu – ibu PKK dan Kader dalam pemanfaatan tanaman obat keluarga (Toga) berbasis kearifan lokal sebagai bahan untuk pembuatan Hand Sanitizer Nano Liquid Soap. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat menunjukkan peningkatan keterampilan dan partisipasi masyarakat dalam Covid-19 (Penyebab, penularan, pencegahan, pengendalian), PHBS dan pengembangan tanaman obat keluarga (Toga) pada lahan pekarangan yang dapat digunakan untuk pembuatan Hand Sanitizer Nano Liquid Soap desinfektan alami secara mandiri. Kesimpulan Desa Karang Bayan menjadi Desa peduli dan siaga Covid-19 dengan menggerakkan kelompok masyarakat relawan non medis menjadi role model terkait pembuatan Hand Sanitizer Nano Liquid Soap desinfektan alami secara mandiri untuk pencegahan Penularan Covid masa pandemi dan PPKM.