Dengan adanya kebijakan penghapusan peradilan adat maka secara yuridis yang diakui dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu peradilan negara. Namun di Sumatera Barat eksistensi lembaga penyelesaian sengketa adat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan mengkaji mengenai praktik penyelesaian sengketa adat di Sumatera Barat. Penulisan artikel ini menggunakan metode pendekatan sosiologis yuridis, mengkaji kaidah, konsep, pandangan masyarakat, doktrin-doktrin hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa tahapan beracara penyelesaian sengketa secara adat dilakukan dengan asas bajanjang naiak batanggo turun yaitu melalui tahap Bakaum (musyawarah antara kaum), Bakampuang (penyelesaian di setiap kampung), kemudian tahap Pasukuan (penyelesaian dibantu oleh suku lain) dan Babalai Bamusajik. Apabila tidak selesai maka diajukan kepada Lembaga Kerapatan Nagari.