Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik

NEGARA HUKUM, DEMOKRASI, DAN HAM Ahmad Zaini
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 11 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v11i1.3312

Abstract

Tahun 1948 untuk pertama kali umat manusia di bumi memproklamasikan penghormatan dan keyakinan mereka tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Seluruh bangsa bersepakat untuk mendeklarasikan kesamaan martabat, nilai, dan pengakuan bahwa setiap manusia di bumi ini memiliki hak-hak yang sama, tidak perduli jenis kelamin, tanpa membedakan warna kulit. Hak asasi berlaku bagi semua, apakah bangsa besar, kaya dan maju, ataukah bangsa kecil, miskin, primitive dan terbelakang. Saat itulah mereka bersepakat untuk membuat bumi menjadi lebih manusiawi, humanis dan egaliter dengan penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan yang paling dasar. Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat fundamental, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak ia lahir yang berkaitan dengan harkat dan martabatnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga keberadaannya merupakan keharusan, tidak dapat diganggu gugat, bahkan harus diimbangi, dihormati dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan dan gangguan dari manusia lainnya. Karena hak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang sangat bersifat kodrat, yakni ia tidak bisa lepas dari dan dalam kehidupan manusia. Sebagai hak dasar, maka kedudukan hak asasi manusia sangat penting, bahkan dianggap merupakan ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum dan merupakan jaminan konstitusional terhadap pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan/kekuatan lain dan tidak memihak, legalitas dalam arti hukum dan segala bentuknya. Implementasi hak asasi manusia pada suatu negara selalu mengacu pada kerangka konstitusi dan pandangan hidup bernegara yang bersangkutan. Berbeda dengan kesan yang timbul selama ini, yang memberikan gambaran bahwa hak asasi manusia diarahkan untuk menentang negara dan pemerintah. Instrument hak asasi manusia Persatuan Bangsa-bangsa justru menegaskan bahwa perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia di suatu negara merupakan tanggungjawab negara yang bersangkutan. Sebagai negara hukum, dalam penjabaran hak asasi manusia, negara Indonesia mengacu pada Pancasila dan UUD 1945. Perspektif Pancasila dan UUD 1945 terhadap hak asasi manusia harus dilakukan secara menyeluruh sebagai suatu sistem yang di dalamnya memuat ruang gerak kehidupan kenegaraan yang bukan saja saling bergantung, tetapi juga saling memberikan kontribusi. Dari ketiga ciri yang melekat pada suatu negara hukum, maka akan nampak jelas, jika pemerintahan suatu negara memberikan pernyataan bahwa negaranya adalah negara hukum, maka negara tersebut harus memiliki ketiga ciri tersebut. Oleh karena itu untuk mengetahui apakah suatu negara dapat dikategorikan sebagai suatu negara hukum atau tidak dapat ditelusuri dari unsur-unsur yang melekat padanya. Demikian juga dalam kaitannya dengan hak asasi manusia yang merupakan salah satu ciri dari negara hukum sebagaimana disebutkan sebelumnya, perlindungan terhadap hak asasi manusia atau tidak daapt ditelusuri unsur-unsur yang terdapat dalam negara hukum tersebut. Kata kunci : Demokrasi, Negara hukum, Rule of Law, Hak Asasi Manusia.
THE EXSISTENCE OF HUMAN RIGHTS IN INDONESIA Ahmad Zaini; Mohammad Zainor Ridho; Entol Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 11 No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v11i2.3797

Abstract

Human rights are fundamental rights, namely the basic rights possessed by humans that they carry since they are born that are related to their dignity and dignity as the creation of God Almighty, so that their existence is a necessity, cannot be contested, even must be balanced, respected and maintained from all kinds of threats, obstacles and disturbances from other humans. Because human rights are basic human rights or basic rights that have been born as a gift from God Almighty, this right is very basic in nature and human life which is very natural, that is, it cannot escape from and in human life. As a legal state, in the elaboration of human rights, the Indonesian state refers to the Pancasila and the 1945 Constitution. The Pancasila perspective and the 1945 Constitution on human rights must be carried out as a system which includes the movement of state life which is not only interdependent but also contribute to each other.
MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Ahmad Zaini
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v9i2.1573

Abstract

Abstrak Sengketa di pengadilan terjadi karena diantara subjek hukum terjadi perselisihan terhadap suatu kasus, utamanya adalah perdata. Namun merujuk kepada proses pengadilan yang berlaku di Indonesia, terdapat fasilitas mediasi yang diberikan oleh lembaga pengadilan agar para pihak yang bersengketa dapat didamaikan dan tidak melanjutkan ke proses hukum acara. Mediasi sangat penting dalam meminimalisir sebuah perkara atau sengketa berakhir panjang, karenanya di bawah ini akan dijelaskan mengenai urgensi mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa Kata Kunci: Mediasi, Sengketa, Alternatif