Meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi membuat perhatian karena semua orang bisa menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual ialah tindakan pelecehan verbal, non-fisik hingga pelecehan fisik yang dilakukan terhadap seseorang tanpa ada persetujuan dari korban. Meskipun wanita biasanya dikaitkan dengan korban kekerasan seksual, pria juga dapat menjadi korban kekerasan jenis ini. Laki-laki lebih kecil kemungkinannya untuk mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan, tetapi banyak korban yang memilih untuk diam, sehingga banyak kasus yang tidak dilaporkan. Kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat besar bagi semua korbannya, tanpa memandang jenis kelamin, oleh karena itu korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan hukum. Terlepas dari jenis kelamin korban, kajian kebijakan yang menyeluruh terhadap kasus-kasus kekerasan seksual harus dilakukan dalam peraturan dan penegakan hukum untuk memberikan keadilan. Sistem peradilan Indonesia harus mampu membela korban kekerasan seksual tanpa memandang jenis kelamin mereka.