Jalan Teuku Iskandar merupakan salah satu jalan yang mudah diakses oleh masyarakat yang tinggal di seputaran Aceh Besar yang langsung dengan Kota Banda Aceh. Jalan Teuku Iskandar termasuk kedalam jalan Arteri Primer bertipe 2 lajur 2 arah tak terbagi (2/2 UD) dengan panjang jalan 3.802 kilometer dan lebar badan jalan 8 meter dengan lebar bahu efektif 0,5 meter. Diktum Kesatu Huruf a Instruksi Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4 untuk Berdasarkan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada bulan Agustus 2021, Kota Banda Aceh termasuk dalam zona merah sehingga diberlakukan PPKM level 4.Adapaun tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui pergerakan lalu lintas sebelum dan pada saat diperlakukan PPKM level 4 untuk Kota B.Aceh. Metode yang digunakan untuk menganalisis kinerja ruas jalan adalah menggunakan Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) khususnya untuk jalan perkotaan. Parameter data yang diperlukan untuk kinerja jalan adalah data berupa volume lalu lintas, kapasitas jalan, RVK (rasio volume kapasitas) kecepatan arus bebas dan kecepatan perjalanan. Pengawasan dilakukan selama 3 (tiga) hari dalam satu minggu yakni hari Senin (16 Agustus 2021), Rabu (18 Agustus 2021), dan Minggu (15 Agustus 2021) pada jam puncak pagi dan sore yaitu 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB .Setelah dilakukan pengolahan data, Senin (16 Agustus 2021) pukul 17.00-18.00 WIB merupakan volume lalu lintas tertinggi sebesar 1645,7 smp/jam, kapasitas sebesar 2737,37 smp/jam, RVK = 0,60. Sedangkan penelitian Muzwar pada tahun 2017 mendapatkan hasil RVK = 0,60. Ini berarti PPKM level 4 yang diberlakukan di Kota B.Aceh tidak mempengaruhi pergerakan kendaraan. Karena biasanya pergerakan kendaraan di Kota seharusnya setiap tahun ada kenaikan pergerakan arus lalu lintas.