Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN BAGI KEGIATAN INDUSTRI DI KABUPATEN GARUT TAHUN 2017-2022 Siti Nurul Ajizah; Utang Suwaryo; Rahman Mulyawan
Academia Praja : Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik Vol 6 No 2 (2023): Academia Praja : Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik
Publisher : Universitas Jenderal Ahmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36859/jap.v6i2.1231

Abstract

Peran pemerintah dapat dilakukan dalam berbagai aspek salah satunya, yaitu kegiatan industri yang wajib melaksana tanggung jaawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi berbagai pihak. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal. Namun, terdapat permasalahan, yaitu tidak berjalannya pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, belum mengembangkan denda dan insentif dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, tidak adanya kemitraan strategis yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta, serta belum memliki manajemen sektor publik yang sesuai dan Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan. Maka, dilakukan penelitian dengan menggunakan teori dari Fox.T., Ward. H., dan Howard. B bahwa Pemerintah Daerah yang bereperan sebagai mandating, facilitating, partnering, dan endorsing. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada masyarakat, pengusaha penyamakan kulit, perusahaan PT. Herlinah Cipta Pratama), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Hasil penelitian yang dilakukan, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagai mandating ini masih belum menunjukkan keseriusannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagai fasilitator masih belum terpenuhi, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagai partnering masih belum optimal, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagai endorsing masih belum optimal.