Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Minda Baharu

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SILVOFISHERY KEPITING BAKAU (Scylla spp) DI PULAU NGENANG KELURAHAN NGENANG KOTA BATAM Yarsi Efendi; Fauziah Syamsi; Nurhaty Purnama Sari; Fenny Agustina
MINDA BAHARU Vol 7, No 1 (2023): Minda Baharu
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/jmb.v7i1.5304

Abstract

Keberadaan hutan mangrove di Kota Batam saat ini terus mengalami degradasi akibat lajunya pembangunan. Salah satu wilayah Pesisir di Kota Batam yang mengalami degradasi mangrove adalah Pulau Ngenang Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa Kota Batam. Eksplotasi sumberdaya hutan mangrove yang tidak terkendali akan menurunkan kualitas dan kuantitas ekosistem. Untuk itu diperlukan upaya konservasi guna mempertahankan keberadaannya. Salah satu upaya konservasi yang dapat dilakukan adalah sistem mina hutan (silvofishery) pemeliharaan kepiting bakau (Scylla spp). Usaha silvofishery ini potensial untuk dikembangkan dan memiliki peluang pasar terbuka luas dan prospektif, baik domestik maupun mancanegara. Tujuan dari program pendampingan ini memberikan ilmu pengetahuan tekhnologi dan keterampilan kepada masyarakat mitra, memberikan pemahaman pemanfaatkan sumberdaya hutan mangrove secara optimal dan lestari, meningkatkan alternatif mata pencaharian (alternative livelyhood) dan peluang kerja bagi masyarakat pesisir. Metode kegiatan meliputi: 1) Sosialisasi dan demonstrasi, yang terdiri dari kegiatan : penyiapan tambak budidaya, Penyiapan kandang ( box kepiting), pengelolaan usaha dengan menerapkan manajemen usaha yang baik, penyediaan bibit, dan pemeliharaan. 2). Pemantauan dan evaluasi dan 3). Pemanenan. Hasil analisis menunjukkan adanya perubahan sikap dan pengetahuan kelompok nelayan dari yang kurang mengetahui menjadi cukup banyak mengetahui usaha budidaya, melalui sistem silvofishery dapat menjaga dan mempertahankan lelestarian hutan mangrove, dan memberikan peluang usaha bagi masyarakat.