Farah Diba
Bagian Keilmuan Keperawatan Komunitas Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

HARMONISASI DAN SINKRONISASI FASILITAS PENANAMAN MODAL PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI PROVINSI ACEH Farah Diba; Azhari Yahya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Dilakukannya penelitian ini guna menjelaskan pengaturan secara detail fasilitas penanaman modal di Provinsi Aceh sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan penyesuaian fasilitas penanaman modal di Provinsi Aceh pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dari bahan terkumpul diperoleh bahwasannya fasilitas penanaman modal yang dialokasikan oleh pemerintah Aceh “dianggap” kurang memadai yang mengakibatkan keraguan para investor melakukan aktivitas penanaman modal di Provinsi Aceh, salah satu contohnya adalah kurangnya insentif untuk perusahaan eksisting di KEK ARUN dan besarnya pajak bahan mineral. Faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi juga diakibatkan Aceh sendiri belum mempunyai aturan khusus terkait besaran jumlah fasilitas penanam modal yang diberikan. Kemudian pemerintah Aceh belum melakukan harmonisasi dan sinkronisasi pemberian fasilitas penanaman modal seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk menyusun peraturan gubernur berkaitan dengan penambahan fasilitas penanaman modal, seperti keringanan pajak bagi para penanam modal dan  mengurangi besaran pajak. Upaya ini berlandaskan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja dimana mengharuskan pemerintah daerah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi setiap peraturan daerah/ peraturan kepala daerah.Kata Kunci : Fasilitas Penanaman Modal, Harmonisasi, Penanaman Modal, Sinkronisasi, Undang-Undang Cipta Kerja.
HARMONISASI DAN SINKRONISASI FASILITAS PENANAMAN MODAL PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI PROVINSI ACEH Farah Diba; Azhari Yahya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Dilakukannya penelitian ini guna menjelaskan pengaturan secara detail fasilitas penanaman modal di Provinsi  Aceh  sebelum  diberlakukannya  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2020  Tentang  Cipta  Kerja  dan penyesuaian  fasilitas  penanaman  modal  di  Provinsi  Aceh  pasca  pemberlakuan  Undang-Undang  Nomor  11 Tahun  2020  Tentang  Cipta  Kerja.  Dari  bahan  terkumpul  diperoleh  bahwasannya  fasilitas  penanaman  modal yang  dialokasikan  oleh  pemerintah  Aceh  “dianggap”  kurang  memadai  yang  mengakibatkan  keraguan  para investor  melakukan  aktivitas  penanaman  modal  di  Provinsi  Aceh,  salah  satu  contohnya  adalah  kurangnya insentif  untuk  perusahaan  eksisting  di  KEK  ARUN  dan  besarnya  pajak  bahan  mineral.  Faktor  yang menyebabkan hal tersebut terjadi juga diakibatkan Aceh sendiri belum mempunyai aturan khusus terkait besaran jumlah fasilitas penanam modal yang diberikan. Kemudian pemerintah Aceh belum melakukan harmonisasi dan sinkronisasi  pemberian  fasilitas  penanaman  modal  seperti  yang  diamanatkan  dalam  Undang-Undang  Cipta Kerja. Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk menyusun peraturan gubernur berkaitan dengan penambahan fasilitas penanaman modal, seperti keringanan pajak bagi para penanam modal dan  mengurangi besaran pajak. Upaya  ini  berlandaskan  Pasal  181  ayat  (2)  Undang-Undang  Cipta  Kerja  dimana  mengharuskan  pemerintah daerah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi setiap peraturan daerah/ peraturan kepala daerah. Kata  Kunci  :  Fasilitas  Penanaman  Modal,  Harmonisasi,  Penanaman  Modal,  Sinkronisasi,  Undang-Undang Cipta Kerja.