Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Sangkareang Mataram

ANALISIS KEBIJAKAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS (KHDTK) DI SENARU KABUPATEN LOMBOK UTARA Markum; Sitti Latifah; Budhy Setiawan
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 3 No. 4 (2017): Desember 2017
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Senaru adalah ijin peruntukan kawasan hutan pendidikan yang dimandatkan kepada Universitas Mataram. Saat ini di KHDTK seluas 225,7 ha. Kawasan ini sudah dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.392/Menhut-II/2004, tanggal 18 Oktober 2004. Namun dalam implementasinya, ditemui beberapa persoalan krusial, antara lain: terdapatnya bangunan tanpa ijin, perambahan, penebangan kayu illegal, bahkan klaim lahan oleh HTI. Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran di dalam kawasan KHDTK Senaru, 2) Mendeskripsikan peran dan tugas penanganan pelanggaran oleh para para pihak pemangku kehutanan, 3) Merumuskan langkah-langkah tindakan untuk mengatasi permasalahan yang ada. Metode yang digunakan adalah kaji dokumen dan survei. Teknik pengumpulan data menggunakan Rountable discussion, dan Focus Group Discussion kepada pengurus dan anggota kelompok tani yang ada di Senaru, sebanyak 30 orang. Analisis data dilakukan dengan uraian deskriptif, mengacu pada pertanyaan kunci yang telah disusun. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi adalah terjadinya pemindah tangan hak kelola masyarakat, dan ada indikasi overlapping ijin kawasan dengan HTI, (2) peran dan tugas para pihak perlu dideskripsikan kedalam surat perjanjian antara pengelola KHDTK Senaru dengan masyarakat sehingga ada kejelasan dalam pengelolaan, dan (3) instrumen pendukung yang dibutuhkan untuk tata kelola KHDTK Senaru adalah tersedianya kelembagaan pelaksana, instrumen perencanaan jangka panjang dan jangka pendek, skema kerjasama dengan masyarakat, dan dukungan SOP dan sarana prasarana pengawasan dan pengamanan hutan.