Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat

Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Thomas Bustomi; Soleh Suryadi
ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2022): ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat
Publisher : Lembaga Riset dan Inovasi Al-Matani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/arsy.v3i1.303

Abstract

Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 17 menjelaskan beberapa ketentuan dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan tata ruang. Sesuai Undang-undang 26 Tahun 2007 pasal 65 sebagaimana diubah pada Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pelibatan peran masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang yaitu dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peran masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah, dilaksanakan dalam bentuk penyampaian masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang di daerah. Pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan rencana tata ruang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 pasal 57, dilakukan melalui penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi atau mewakili kondisi seluruh wilayah perencanaan. Masyarakat yang dilibatkan dalam hal ini adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat,instansi daerah. Kata Kunci : Peran serta masyarakat, Penataan Ruang Publik