Tanah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Tanah Swapraja atau Bekas Swapraja yang saat ini berstatus Tanah Negara. Dalam praktik pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah berlaku Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Penyerahan Hak Penguasaan Atas Tanah tertanggal 27 Januari 1993 yang untuk tanah-tanah yang belum terdaftar dalam proses peralihan penguasaan tanahnya dilakukan dengan Surat Penyerahan yang dibuat oleh dan dihadapan Camat selaku Kepala Wilayah atau Notaris. Atas hal tersebut maka penelitian ini akan membahas mengenai Pengalihan penguasaan tanah negara yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Surat Penyerahan ini tidak mengalihkan hak atas tanahnya melainkan penguasaan atas tanahnya saja, dengan adanya Surat Penyerahan ini selanjutnya dilakukan permohonan hak atas tanah yang selanjutnya terbit Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) untuk kemudian dilakukan pendaftaran ke kantor pertanahan.