Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : INFORMASI

JARI SELAYAK DURI Aulia Puspaning Galih
Informasi Vol 47, No 2 (2017): INFORMASI
Publisher : Universitas Negeri Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.752 KB) | DOI: 10.21831/informasi.v47i2.16766

Abstract

Social media, as the name implies, is a media for people to socialize with the others,with borderless space and time, over the Internet. Facebook is one of Indonesian favoritesocial media. Indonesian does a lot of activities on Facebook, such as posting andcommenting on other people posts. One of the most popular features on Facebook isthe sharing feature. It can share post or link from online media or other people’s postto their own account. The ease of using the share features, it also raises many cases.The case of indignation expression of Danish badminton players against the threat ofmurder directed against them, until the case of defamation of the President of Indonesiabecame a real example of the effects of these features.Many of those kinds of cases resultin social punishment, even prison. Law of The Republic of Indonesia Number 11 year2008 about Electronic Information and Transaction which had been revised on 2016,still can not solve social problems which occur on the Internet. In fact, the Act alone willnot be enough to solve social problems. Actually, what society needs is more knowledgeabout digital literacy. Media sosial, seperti namanya, adalah media bagi masyarakat untuk bersosialisasidengan orang lain tanpa dibatasi ruang dan waktu melalui jaringan internet. Salah satu bentuk media sosial yang paling banyak digunakan saat ini, terutama oleh masyarakat Indonesia, adalah jejaring sosial Facebook. Masyarakat Indonesia melakukan banyak kegiatan di situs jejaring sosial tersebut, seperti mengunggah tulisan dan berkomentar pada suatu unggahan. Salah satu fitur yang digemari di Facebook adalah fitur bagikan yang berfungsi agar pengguna dapat membagi tautan dari orang lain keakun pribadi mereka dengan pengaturan tertentu. Adanya kemudahan dalam menggunakan fitur bagikan tersebut, ternyata malah menimbulkan banyak kasus. Kasus ungkapan kemarahan pemain bulutangkis asal Denmark terhadap ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada mereka, hingga kasus penghinaan Presiden Indonesia menjadi contoh nyata dari efek fitur tersebut. Tidak jarang masalah yang ada di jejaring sosial berujung pada hukuman sosial,bahkan dapat masuk dalam ranah hukum pidana. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah direvisi pada akhir tahun 2016, ternyata tidak dapat mengatasi masalah sosial yang terlanjur terjadi di internet. Faktanya, Undang-undang saja tidak akan cukup untuk mengatasi masalah sosial. Sebenarnya, yang lebih dibutuhkan masyarakat adalah pengetahuan tentang literasi digital.