Kusuma, Rahmawati
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Published : 27 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PALAR (Pakuan Law review)

HAK PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN Rahmawati Kusuma; AD Basniwati; Lalu Guna Nugraha; Sri Hariati
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (48.035 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3242

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk jaminan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak-hak pesertanya dan akibat bukum bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011  tentang badan penyelenggara jaminan sosial, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Namun hal ini masih juga tidak dihiraukan oleh sebagian perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian normatif, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif yang lebih menekankan analisanya pada proses penyimpulan dedukatif dan induktif serta pada dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa bentuk jaminan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak-hak pesertanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK). Sedangkan akibat hukum bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.