Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Kemudian tenaga kependsidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik profesional memiliki tanggungjawab dan komitmen dalam melakukan perubahan dalam dunia pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional senantiasa memiliki komitmen yang tinggi baik untuk diri pribadi maupun untuk masyarakat secara luas. Pembentukan, pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas guru menjadi keharusan, bagi semua pihak yang berkepentingan, bersangkutan, dan peduli dengan pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran. Secara pribadi guru bertanggung jawab atas mutu profesionalitasnya sehingga akan senantiasa membentuk, mengembangkan, membina, dan meningkatkan mutu dan kadar profesionalitasnya. Dengan berbagai cara, komunitas masyarakat juga perlu berpartisipasi aktif dalam berbagai upaya membentuk, mengembangkan, membina, dan meningkatkan mutu profesionalitas guru itu sendiri. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang berusaha menganalisis proses atau aktivitas dalam pengembangan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan di SMAN 2 Wera Kabupaten Bima. Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh peneliti melalui wawancara. Data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh melalui observasi seperti dokumen mengenai program pelatihan profesionalisme, workshop supervisi pendidik dan tenaga kependidikan. Sumber data dalam penelitian ini kepala sekolah, guru-guru dan tenaga kependidikan (staf sekolah). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, display data, dan verifikasi data/kesimpulan. Hasil penelitian bahwa pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana yang tertuang didalam UU Nomor 2003/2003 merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu pandangan bahwa guru harus memiliki kualifikasi, baik kualifikasi pedagogik, profesional, kepribadian maupun kualifikasi sosial. Ini berarti bahwa pendidik (guru) memiliki tanggungjawab besar dalam membina, membimbing, dan mengarahkan siswa kedalam suatu kemajuan yang memungkinkan para peserta didik lebih kreatif, inovatif dan kritis. Guru juga memiliki kekhasan dalam mendidik dan membimbing siswa akan tetapi itu semua tentu akan ditunjangi oleh keahlian dan kreativitas guru itu sendiri baik dalam hal mengelola pelajaran, melatih maupun berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pribadi guru yang profesional akan sangat nampak tanggungjawab atas mutu keprofesionalannya sehingga akan senantiasa membentuk, mengembangkan, membina, dan meningkatkan mutu pendidikan.