Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum

Kiprah Dan Usaha Muhammadiyah Mewujudkan Negara Hukum Indonesia Sebagai Negeri Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur Taufik Firmanto; Gufran Sanusi
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v9i2.25

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum dengan kajian kiprah dan usaha Muhammadiyah mewujudkan negara hukum indonesia sebagai negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur. Tujuan dari artikel ini diharapkan tumbuh diskusi lebih serius dan upaya implementatif mewujudkan negara hukum Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana konsep negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur yang menjadi semangat pengabdian Muhammadiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan beberapa pendekatan yang biasa digunakan dalam penelitian hukum, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Simpulan artikel ini menyajikan bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, Gerakan Muhammadiyah telah mendampingi Negara Hukum Republik Indonesia, sejak dari meraih kemerdekaan, mempersiapkan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, hingga saat ini menjaga dan merawat bangsa yang besar ini agar tetap bersatu dan berdaulat. Namun mesti disadari bahwa hingga saat ini, bangsa Indonesia masih berkutat menjalankan negara hukum formal. Sebagai negara hukum, bangsa ini lebih sibuk dengan prosedur formalitas, menegakkan hukum namun justeru abai pada esensi tujuannya untuk kemanusiaan dan kesejahteraan. Untuk itu bangsa ini perlu lebih fokus pada cita-cita kemerdekaan dan tujuan bangsa mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam semangat mewujudkan baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur.
Eksploitasi Anak Pada Tradisi Pacuan Kuda Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Nurfitriani; Syarif Hidayatullah; Husnatul Mahmudah; Zuhrah; Gufran Sanusi
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i1.102

Abstract

Penelitian ini tentang tradisi pacuan kuda yang menggunakan anak sebagai joki (joki cilik) di Bima Nusa Tenggara Barat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang ekploitasi anak yang terjadi pada tradisi pacuan kuda. Jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis empiris atau sosiological. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki adalah adanya ekploitasi ekonomi. Dimana anak-anak diarahkan untuk menjadi joki dengan harapan mendapatkan imbalan/upah. Anak-anak melakukan aktivitas sebagai joki menggadaikan nyawa karena hal tersebut sangat berbahaya baik secara fisik maupun psikis anak. Dalam perspektif sejarah, pacuan kuda di Bima tidak menggunakan anak-anak sebagai joki. Namun seiring waktu karena dipengaruhi oleh aktivitas perjudian, anak-anak menjadi pilihan terbaik agar kuda dapat berlari kencang. Keterlibatan anak menjadi joki menyebabkan permasalahan laten di masyarakat. Seperti adanya eksploitasi anak untuk meningkatkan ekonomi keluarga, sehingga hak dasar anak yang lain terabaikan. Berdasarkan analisis perspektif hukum Islam dan Hukum positif diketahui bahwa hak-hak anak yang lalai dalam pemenuhannya adalah: (1) Pendidikan formal yang terbengkalai; (2) rentan mengalami kecelakaan/luka fisik. Orang tua yang seharusnya memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, bukan sebaliknya. Menempatkan anak sebagai pekerja sama halnya dengan mengabaikan kewajiban orang tua, serta mendzolimi anak karena memberikan beban berlebihan yang tidak sesuai dengan usianya. Kata Kunci: Eksploitasi, Anak, Joki, Pacuan Kuda