Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Juke

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Laporan Kasus Winda Trijayanthi Utama; Asep Sukohar
JUKE Unila Vol 5, No 9 (2015)
Publisher : Fakultas Kedokteran Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (111.2 KB)

Abstract

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu apabila kualitas pengendalian diri orang-orang yang ada dalam lingkup rumah tangga tidak dapat dikontrol yang pada akhirnya dapat terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah global yang menyebabkan morbiditas, mortalitas, dan gangguan kesehatan mental. Kasus KDRT harus ditangani secara tuntas agar tidak terjadi “lingkaran kekerasan”. Untuk mencegah, melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga maka negara dan masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan kepada korban KDRT sebagaimana kemudian diatur di dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pembuktian terhadap kasus KDRT dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dapat dilakukan dengan hanya mendengarkan keterangan saksi korban, atau dapat juga ditambah dengan alat bukti yang lain. Salah satu cara untuk membuktikan tindak pidana KDRT ini adalah dengan menggunakan Visum et Repertum (VeR). Kasus, seorang perempuan, 44 tahun, datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan dibuatkan VeR atas tindak KDRT yang dialaminya. Simpulan, VeR merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meskipun mengenai VeR ini tidak diatur secara khusus dalam KUHAP namun VeR ini termasuk dalam kategori alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli. [JuKe Unila 2015; 5(9):54-60]