Disparitas pemidanaan tindak pidana Narkotika oleh Anak di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terlihat dalam dua putusan berbeda: No. 45/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Lbp (pidana penjara dan pelatihan kerja) dan No. 62/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Lbp (pembinaan mental dan rohani). Penelitian deskriptif analitis ini mengkaji penerapan hukuman dan perlindungan hukum dalam kedua putusan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa pidana penjara mengabaikan perlindungan khusus sesuai UU Perlindungan Anak, sementara pembinaan mental dan rohani lebih mencerminkan kepentingan terbaik anak. Disparitas ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan yang merugikan Anak pelaku tindak pidana Narkotika.