Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Dampak Pergeseran Wilayah Akibat Naiknya Permukaan Laut dan Dampakya Bagi Navigasi Enny Narwati; Dina Sunyowati; R. Yahdi Ramadani
Media Iuris Vol. 5 No. 1SpecialIssue (2022): MEDIA IURIS
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/mi.v5i1SpecialIssue.41983

Abstract

AbstractRising sea levels are caused by climate change and global warming which is characterized by an increase in air temperature, especially the earth’s atmosphere. Rising sea levels can cause accretion or erosion of a country which causes a shift in the boundaries of the coastal state. This natural phenomenon becomes a problem in determining the baseline of the coastal state territory because international law of the sea has not specifically regulated the shift in the boundaries of the coastal state due to climate change and global warming. This study examines the legal consequences of shifting state sea boundaries due to climate change according to international law and the rights of third countries to shifting state sea boundaries due to climate change. A third State may advise the coastal State to update baselines and maps of areas lost due to rising sea levels to the Secretary-General of the United Nations. This action can provide benefits for all parties, especially disadvantaged countries or ship owners to experience the Freedom of Navigation in the renewed territory. AbstrakNaiknya permukaan laut disebabkan oleh perubahan iklim dan pemanasan global yang ditandai dengan peningkatan suhu udara atmosfer bumi. Naiknya permukaan laut dapat mengakibatkan akresi ataupun erosi suatu negara yang menyebabkan terjadinya pergeseran batas wilayah negara pantai. Fenomena alam tersebut menjadi permasalahan terhadap penetapan garis pangkal wilayah negara pantai dikarenakan hukum laut internasional belum mengatur secara khusus mengenai pergeseran batas wilayah negara pantai akibat perubahan iklim dan pemanasan global. Penelitian ini mengkaji akibat hukum pergeseran batas wilayah laut negara akibat perubahan iklim menurut hukum internasional dan hak negara ketiga terhadap pergeseran batas wilayah laut negara akibat perubahan iklim. Negara ketiga dapat menyarankan kepada negara pantai untuk memperbarui garis pangkal dan peta wilayah yang hilang akibat naiknya permukaan laut kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tindakan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak terutama negara-negara yang kurang beruntung ataupun negara pemilik kapal untuk merasakan Freedom of Navigation diwilayah yang telah diperbarui.
TATA KELOLA KELAUTAN BERDASARKAN INTEGRATED COASTAL AND OCEAN MANAGEMENT UNTUKPEMBANGUNAN KELAUTAN BERKELANJUTAN Dina Sunyowati
Perspektif Vol. 15 No. 1 (2010): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v15i1.41

Abstract

Pembangunan Kelautan pada dasarnya harus memperhatikan lingkungan laut secara keseluruhan, termasuk wilayah pesisir, karena lingkungan laut yang menjadi komponen penting dalam mendukung kehidupan sistem global dan aset positif dirinya untuk kesempatan oleh pembangunan berkelanjutan. Pembangunan kelautan berkelanjutan, diimbangi pembangunan ekonomi dan lingkungan yang mendukung kapabilitas baik di pantai atau di laut, berdasarkan Agenda 21 Bab 17. Kebijakan laut nasional meliputi 2 (dua) dimensi kepentingan nasional dan otoritas kedaulatan dan yurisdiksi, dan bunga Indonesia dan keterlibatan pada peraturan global dalam hukum internasional. Dicari aturan akan terwujud dalam bentuk tata kelola laut sebagai instrumen kebijakan laut. Tujuan yang ingin dicapai dalam konsolidasi pemerintahan laut adalah pembentukan pemerintahan laut baik di tingkat nasional, sehingga akan dapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan laut dalam setiap sektor, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Marine development basically must pay attention to marine environment as a whole, including its coastal zones, because marine environment  that become the important component of global life support system and positive asset itself to opportunity by sustainable development. Sustainable marine development, balanced out economic development and support capability environment whether in coastal or in the marine, based on Agenda 21 Chapter 17.  National ocean policy includes 2 (two) dimensions is national interest and authority of sovereignty and jurisdiction, and Indonesian interest and involvement at global regulations in international law. Wanted rules will be realized in the form of ocean governance as the instrument of ocean policy. The purpose that want to be reached out in consolidation of ocean governance is the establishment of good ocean governance in the national level, therefore it will be able to coordination and synchronize the ocean development in every sector, start from its planning, implementation, monitoring and evaluation.