Tujuan Pengabdian ini: pertama, Mendeskripsikan Pengaturan Penyelesaian Hukum Sengketa Tanah Berdasarkan Jalur Mediasi; kedua, Mendeskripsikan Efektifitas Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Pejabat Desa. Metode Penelitian hukum empiris (non doktrinal), pendekatan kasus dan kebijakan, Pengumpulan data menggunakan, Dokumentasi, observasi dan wawancara dan memadukan dengan kajian kepustakaan terhadap dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan objek yang diteliti, dan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil yang didapatkan Pertama, Penyelesaian sengketa Tanah melalui mediasi sangat efektif dilakukan sewalaupun terdapat keberhasilan yang cukup sedikit karena diakibatkan beberapa factor, sedangkan keterlibatan pihak pemerintah Pertanahan Kabupaten Bima dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui jalur mediasi adalah sebagai mediator yaitu dengan cara memimpin diskusi, memelihara atau menjaga aturan-aturan perundangan, mendorong para pihak untuk menyampaikan masalah dan kepentingan secara terbuka, mendorong para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukan pertarungan yang harus dimenangkan tetapi diselesaika. Kedua, Pola penyelesaian sengketa hukum oleh pejabat desa dalam penyelesaian sengketa sebagai mediator adalah (1) Mengajukan pengaduan ke Kepala Dusun; (2) Kepala desa menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa; (3) Mengumpulkan data; (4) Mediasi; (5) Keputusan; (6) Pihak yang menolak keputusan membawa kasus ke Camat; (7) Penyelesaian melalui Pengadilan. Pentingnya penelitian ini dilakukan karena Pertama, Di Desa Laju Kecamatan Langgudu sering terjadi Sengketa tanah setiap tahunnya. Kedua, Sengketa tanah tidak dapat diselesaikan di pengadilan, sebab masing-masing pihak merasa tidak mampu menghadirkan bukti otentik