Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Proceeding SENDI_U

LEGALITAS MODA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE DAMPAKNYA BAGI PEMERINTAHAN JOKO WIDODO Warsito, Warsito
Proceeding SENDI_U 2017: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (137.568 KB)

Abstract

Perhatian publik cukup antusias pada moda transportasi berbasis online yang saat ini sedang populer di masyarakat, utamanya di kota-kota besar menambah keberanekaragaman moda transportasi konvensional yang selama ini sudah ada. Kehadiran Gojek, Grabbike, Grabtaxi, Uber, dan sejenisnya baik roda dua dan roda empat yang berbasis aplikasi online disambut suka cita oleh masyarakat. Sisi lain, moda transportasi berbasis online ini juga direaksi pro kontra oleh masyarakat. Bagi yang pro kehadiran transportasi berbasis online selain mudah memesannya karena nyaris berada digenggamannya, dari segi keamanan, identitas pengemudinya juga bisa dipertanggungjawabkan ditambah ongkos biayanya lebih murah jika dibandingkan dengan sewa moda transportasi konvensional lainnya. Namun, bagi yang kontra moda transportasi berbasis online berdalih eksistensinya belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena tidak memiliki izin usaha yang berbadan hukum. Keberadaan moda transportasi berbasis online ini sangat menarik untuk diteliti dan dikaji secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan aspek kemanfaatan hukum untuk membantu masyarakat luas utamanya kalangan menengah-bawah dengan mendapatkan pekerjaan, sehingga dapat meminimalisasi pengangguran yang sesungguhnya menjadi tanggungjawab pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Selama ini pemerintah belum sepenuhnya dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai untuk warga negaranya. Kehadiran moda transportasi berbasis online sesungguhnya dapat menjadi solusi bagi pemerintah untuk menggeliatkan roda ekonomi kerakyatan yang muaranya akan menciptakan situasi negara dalam suasana kondusif. Kata Kunci: Moda Transportasi Online; asas kemanfaatan; mengurangi pengangguran.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN DPD KESULITAN MENEMBUS BENTENG AMANDEMEN KELIMA KONSTITUSI Warsito, Warsito
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wacana amandemen kelima konstitusi masa bhakti anggota MPR dari periode ke periode, selalu gaduhdiperbincangkan di gedung bulat Senayan. Kebisingan usulan amandemen UUD 1945 itu memantik perhatianpublik, menjadikan DPD tidak fokus memperjuangkan aspirasi rakyat daerah yang diwakilinya. Dewan PerwakilanDaerah (DPD) selalu gencar mengusulkan perubahan konstitusi. Bersebab, lembaga negara ini dilahirkan, tetapitidak diberikan kewenangan sedikit pun oleh UUD 1945 layaknya lembaga-lembaga negara lain. Ketiga fungsi yangdimiliki DPD, baik fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan apabila tidak ditindaklanjuti olehDPR tidak memiliki implikasi yuridis. Dalam batas penalaran logis, untuk apa lembaga negara bernama MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR), yang sebelum amandemen memiliki kekuatan purbawisesa sebagai lembagatertinggi negara berwenang mengangkat dan memberhentikan Presiden, kini melahirkan lembaga negara DPD yangtidak memiliki arti (meaningless). MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 sejak 1999-2002, hasil perubahanitu antara lain, membubarkan DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Sisi lain, MPR menukargantikan DPD yangsecara substantif sama dengan DPA. Bedanya, jika pertimbangan DPA diberikan kepada presiden, tetapi,pertimbangan DPD disampaikan kepada DPR yang kedua-duanya tidak memiliki implikasi yuridis, jika sebuahpertimbangan itu tidak ditindaklanjuti. Sepanjang sejarah MPR melakukan amandemen konstitusi, kesalahan besar(big mistake) terletak pada kelahiran DPD yang dalam sistem ketatanegaraan tidak dapat menggenapkan juga tidakmengganjilkan. Wajar, dari periode ke periode masa bhakti anggota DPD selalu gencar dan gaduh mengusulkanamandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat kelembagaanya agar kuat dan sejajar dengan DPR (strongbicameralisme). Selama ini, DPD praktis sebagai lembaga negara asessories dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Pasang surut usulan amandemen kelima UUD 1945 terus mengemuka di gedung bulat, setelah tahun 2007 usulanDPD kandas ditengah jalan, padahal sudah diusulkan sejumlah 238 anggota MPR,tetapi sulit menembus bentengkeperkasaan DPR karena ada upaya-upaya penggembosan, usulan amandemen berkurang menjadi 208 anggotaMPR, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat perubahan lagi. Perubahan konstitusi diharapkan tidak secaraparsial terkait penguatan kelembagaan DPD, tetapi perubahan yang bersifat komprehensif termasuk didalamnyamenata ulang organ-organ kelembagaan negara agar keberadaannya dapat melakukan kegiatan fungsi salingmengontrol dan saling mengimbangi (cheks and balances). Dengan perubahan konstitusi yang tidak ditumpangikepentingan-kepentingan politik sesaat, maka konstitusi yang dihasilkan akan dapat menjangkau jauh ke masadepan Indonesia tidak akan mudah lapuk dan usang dimakan zaman (verourded).Kata Kunci: Amandemen UUD 1945, DPD meaningless, cheks and balances.