Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Tipe penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara sukarela maupun secara paksa. Pihak yang kalah dalam dipengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dapat menyerahkan obyek sengketa secara sukarela tanpa ada upaya perlawanan tapi sebaliknya kalau ada upaya perlawanan yang dilakukan oleh piak yang kalah maka dapat dilakukan secara paksa dengan melalui upaya eksekusi. Letak perbedaan yang paling pokok antara sita jaminan dan sita eksekusi adalah pada tahap proses pemeriksaan perkara yakni pada sita jaminan, tindakan paksa perampasan hak untuk ditetapkan sebagai jaminan kepentingan penggugat, dilakukan pad proses pemeriksaan perkara sebaliknya pada sita eksekusi, penyitaan yang bertujuan menempatkan harta kekayaan tersebut merupakan jaminan kepentingan pembayaran sejumlah uang kepada pemohon dan penyitaan dapat dilakukan pada tahap proses eksekusi.