Abstract The provisions of Article 5, paragraph (1) of Act No. 4 / 1996 on Mortgage of Land and Their Bodies Relating to Land, states that: "An object Encumbrance be saddled with more than one Encumbrance to ensure the repayment of more than one debt". The total credit facilities owned by PT. BTN Branch Malang, which can be used as collateral is land or buildings, but PT. BTN Branch Malang not allow any encumbrance rated as collateral credit. A problem in this journal is why the provision of credit facilities by PT. BTN Branch Malang with guaranteed security rights rated ineffective? The goal is to describe and analyze the effectiveness of lending by banks with the guarantee of security rights rated. The research uses empirical research; the approach used is a socio-juridical. Structurally, the rated security rights when executed by PT. BTN Branch Malang will not be effective. In substance, the provisions governing the security right is rated only contained in Article 5 (1), (2) and (3) of the Act of Mortgage. There is no rule or regulation implementing the Financial Services Authority, which regulates the rights of dependents is rated so that the author raises a concept of substance encumbrance is rated in the form of definition, benefits, as well as floral arrangements, term, collateral, and others. In culture, the security rights are rated to date cannot be pledged as collateral for loans to PT. BTN Branch Malang because of the impact of risk for banks is too high. Key words: security rights, ratings, credit, guarantees, effectiveness Abstrak  Ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyebutkan bahwa : “Suatu objek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang.†Dari keseluruhan fasilitas kredit yang dimiliki PT Bank BTN Cabang Kota Malang, yang dapat dijadikan agunan adalah tanah/atau bangunan, namun PT Bank BTN Cabang Kota Malang tidak mengijinkan adanya hak tanggungan berperingkat yang dijadikan jaminan kredit. Permasalahan dalam jurnal ini adalah mengapa pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Malang dengan jaminan hak tanggungan berperingkat tidak efektif?. Tujuan dalam jurnal ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis tentang efektivitas pemberian kredit oleh bank dengan jaminan hak tanggungan berperingkat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-sosiologis. Secara struktur, hak tanggungan berperingkat jika dilaksanakan oleh PT Bank BTN Cabang Malang tidak akan efektif. Secara substansi, ketentuan yang mengatur hak tanggungan berperingkat hanya terdapat dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Hak Tanggungan. Tidak ada peraturan pelaksanaan maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur hak tanggungan berperingkat sehingga Penulis memunculkan suatu konsep mengenai substansi hak tanggungan berperingkat berupa definisi, manfaat, serta pengaturan bunga, jangka waktu, agunan, dan lain-lain. Secara kultur, hak tanggungan berperingkat sampai saat ini tidak dapat dijadikan jaminan kredit di PT Bank BTN Cabang Malang karena dampak resiko bagi bank terlalu tinggi. Kata kunci: Hak tanggungan, peringkat, kredit, jaminan, efektivitas