Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA MENURUT KONVENSI MONTREAL 1999 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Revino Wahyu Mumek; caecilia J.J. Waha; Max Karel Sondakh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konvensi Montreal 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah dua peraturan hukum yang mengatur tanggung jawab hukum pengangkutan udara niaga. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang membahas tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan kerugian yang timbul akibat kecelakaan atau insiden di udara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah undang-undang nasional yang mengatur berbagai aspek pengangkutan udara, termasuk tanggung jawab hukum maskapai penerbangan dalam melakukan operasi penerbangan niaga. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan barang, serta kerugian pribadi atau kematian penumpang yang terjadi selama penerbangan. Pengaturan hukum pengangkutan udara niaga menurut Konvensi Montreal 1999 didasarkan pada prinsip tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan kerugian yang timbul akibat kecelakaan atau insiden di udara. Kata Kunci : Konvensi Montreal 1999, Pengangkutan udara niaga, Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.