Permukiman adalah sekumpulan rumah yang mencakup aspek fisik dan non fisik. Aspek fisik yaitu: lokasi, lingkungan dan sarana prasarana, sedangkan aspek non fisik yaitu: politik, ekonomi, sosial dan budaya. Menurut Turner, perumahan bukan kata benda tetapi kata kerja tentang proses berlanjut dan terkait dengan mobilitas sosial-ekonomi penghuninya. Perubahan pola lokasi perumahan pada golongan tertentu merupakan konsepsi segregasi (pemisahan) tingkat sosial yang dapat diukur pada perubahan lokasi. Hal ini terutama dilakukan oleh penduduk yang mempunyai tingkat ekonomi tinggi, yang memilih lokasi rumah dengan standar modern dan memberikan identitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Teori Turner tentang prioritas kebutuhan perumahan terkait dengan tingkat pendapatan masyarakat di kawasan permukiman Suku Bajo di Pantai Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Teori Turner tentang prioritas kebutuhan perumahan yaitu bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang mana lokasi di sekitar tempat pekerjaan sangat penting, namun bagi Suku Bajo di Pantai Bajoe walaupun level income mereka sudah berubah dari sangat rendah menjadi rendah dan rendah-menengah, lokasi permukiman mereka tetap diprioritaskan dekat dengan tempat kerja. Hal ini tidak bisa dipisahkan dari budaya Suku Bajo yang dikenal dengan manusia bahari. Teori Turner lebih cocok diterapkan pada masyarakat di perkotaan padat dengan harga lahan yang mahal serta kondisi masyarakat yang memiliki pekerjaan yang berbeda-beda. .