Tujuan dasar perhutanan sosial adalah untuk meningkatkan perkebunan oleh rakyat biasa untuk memenuhi permintaan kayu, kayu bakar, pakan ternak, dll yang terus meningkat, sehingga mengurangi tekanan pada kawasan hutan tradisional. Konsep hutan desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan bukanlah hal baru. Banyak orang yang bergantung pada lahan pedesaan dan hutan untuk mata pencaharian pertanian, termasuk banyak masyarakat adat, lebih miskin daripada rata-rata nasional. Hal ini disebabkan oleh peran pertanian dan kehutanan yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun percepatan penerbitan izin perhutanan sosial dan penguatan kerangka kebijakan dan peraturan yang mendukung tetap penting, mendukung masyarakat untuk menggunakan dan mengelola kawasan hutan dan sumber daya secara berkelanjutan setelah menerima izin adalah kunci keberhasilan program. Setelah hak atas tanah diberikan, program akan memfasilitasi bantuan teknis kepada masyarakat, lembaga hutan desa, dan kelompok tani hutan dalam perumusan rencana pengelolaan hutan lestari. Rencana ini mencakup pemahaman zonasi lahan untuk penggunaan yang berbeda (misalnya, untuk perlindungan dan budidaya) dan mengembangkan atau memperkuat model mata pencaharian berkelanjutan di masyarakat, mulai dari produksi, panen, pemrosesan, dan pemasaran, hingga promosi produk dan layanan yang relevan dan berkelanjutan melalui kegiatan yang efektif. rantai bisnis dan pasar digital. Pada masyarakat desa Temon Kec. Sawoo Kab Ponorogo kegiatan d untuk mengoptimalisasikan hutan sosial yang diperoleh dari hibah lahan dari PT PerhuTani Persero ditujukan untuk 1. Memperbaiki lingkungan untuk melindungi pertanian dari faktor iklim yang merugikan, 2. Meningkatkan pasokan kayu bakar untuk keperluan rumah tangga, kayu kecil untuk perumahan pedesaan, pakan ternak, dan hasil hutan kecil untuk industri lokal, 3. Meningkatkan keindahan alam lanskap; menciptakan hutan rekreasi untuk kepentingan penduduk pedesaan dan perkotaan, 4. Menyediakan pekerjaan bagi pekerja tidak terampil 5. Reklamasi lahan terlantar. 6. Terakhir, tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat pedesaan dan perkotaan.