Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial

PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMILIHAN UMUM Sukawati Lanang P Perbawa
Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.853 KB) | DOI: 10.38043/jids.v3i1.1765

Abstract

Ukuran keberhasilan Negara demokratis salah satunya dilihat dari kesuksesannya menyelenggarakan pemilu dan penegakan hukumnya. Perjalanan penegakan hokum dibidang pemilu mengalami perubahan dalam setiap pemilu baik pemilu legeslatif, pilpres dan pilkada. Untuk pemilu saat ini, dalam menindaklanjuti tindak pidana pemilu, ternyata dan tidak hanya cara kerja yang berbeda, namun terdapat wadah koordinasi yang berbeda dibandingkan tindak pidana umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur bahwa ada 4 (empat) institusi yang terlibat dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Untuk mengefektifkan penanganan perkara pelanggaran pemilu yang menyangkut pidana maka Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).Kata Kunci: Pemilu dan Penegakan Hukum
PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMILIHAN UMUM Sukawati Lanang P Perbawa
Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.853 KB) | DOI: 10.38043/jids.v3i1.1765

Abstract

Ukuran keberhasilan Negara demokratis salah satunya dilihat dari kesuksesannya menyelenggarakan pemilu dan penegakan hukumnya. Perjalanan penegakan hokum dibidang pemilu mengalami perubahan dalam setiap pemilu baik pemilu legeslatif, pilpres dan pilkada. Untuk pemilu saat ini, dalam menindaklanjuti tindak pidana pemilu, ternyata dan tidak hanya cara kerja yang berbeda, namun terdapat wadah koordinasi yang berbeda dibandingkan tindak pidana umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur bahwa ada 4 (empat) institusi yang terlibat dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Untuk mengefektifkan penanganan perkara pelanggaran pemilu yang menyangkut pidana maka Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).Kata Kunci: Pemilu dan Penegakan Hukum