Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUSTISI

STATUS INKONSTITUSIONAL BERSYARAT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA MENURUT MAHKAMAH KONSTIUSI: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Arifuddin Muda Harahap; Fauziyah Nur Fadillah; Rya Sayekti; Faullian Bagus Putra; Annisa Iswari Harahap
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14320

Abstract

Inkonstitusional adalah suatu putusan untuk pasal yang dimohonkan diuji pada saat putusan dibacakan. Pada intinya inkonstitusional bertentangan atau melanggar dan tidak memenuhi syarat, dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena Mahkamah Konstitusi ingin menghindari kepastian hukum. Tujuan penelitian: untuk mengkaji dan menjelaskan apa penyebab dinyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-undang cipta kerja menurut Mahkamah Konstitusi, serta untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana status inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian: menggunakan penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan: pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan Noor 91/PUU-XVIII/2020, mengabulkan permohonan uji formil dengan tenggat waktu 2 tahun sampai 2023. Jika dalam dua tahun tidak ada perbaikan maka untuk status inkonstitusional bersyarat akan menjadi permanen, dan kembali ke aturan yang lama. Kata Kunci: Status Inkonstitusional, Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DIBAYAR PESANGONNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 148/PDT.SUS-PHI/2020/PN.PLG): Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Arifuddin Muda Harahap; Kahyun Irgi Ramadhan; Swity Milen; Ramadhan Anshory; M. Jahid Attamamy Harahap
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14322

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah hak yang sangat dihindari oleh para pekerja karena dapat membuatnya kehilangan penghasilannya begitu pula kepada perusahaan karena ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada pekerja yang diberhentikan. pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dalam beberapa kondisi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 153 perpu no. 2 Tahun 2022 dan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kondisi perusahaan yang disebutkan dalam pasal 154 A perpu no. 2 Tahun 2022 untuk melakukan pemutusan hubungan tersebut, perusahaan harus melakukannya dengan mekanisme dan prosedur yang jelas serta tidak secara sepihak. PHK harus dilakukan dengan memberi tahukan rencana kepada pekerja/buruh, dan jika terjadi penolakan kedua belah pihak melakukan perundingan Bipartit. Kata Kunci: Pesangon, PHK