Berdasarkan kasus yang ada untuk bercocok tanam mereka menyewa lahan pertanian sebagai usaha memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan rukun syarat dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak yaitu penyewa dan pemilik lahan pertanian, sistem pembayaran yang dilakukan oleh kedua pihak dalam hal ini penyewa dengan cara membayar setelah tanah tersebut panen atau menghasilkan produk pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan field research di Desa Aweh kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Temuan yang diperoleh bahwa pelaksanaan sewa tanah sawah di lokasi penelitian tidak memenuhi syarat dalam akad sewa tanah sawah. Aspek manfaat objek sewa yang menjadi inti dari sewa yaitu hasil panennya sangat rentan tidak terpenuhi karena tidak dapat dipastikan apakah tanaman padi tersebut berbuah atau tidak berbuah. Praktik sewa-menyewa ini tampaknya mengandung unsur ketidakpastian, dan gharar yang dilarang dalam Islam dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak