Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Yuridis

KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH WAYER OLEH ANAK DI KOTA GORONTALO (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota) Puluhulawa, Mohamad Rusdiyanto U.; Puluhulawa, Jufryanto; Nur Musa, Moh. Fahrurrozie Hidayatullah
Jurnal Yuridis Vol 6, No 2 (2019): Jurnal Yuridis
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.144 KB) | DOI: 10.35586/jyur.v6i2.1048

Abstract

Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Panah Wayer Oleh Anak Di Kota Gorontalo (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota). Penelitian ini berangkat dari situasi keamanan dan ketertiban umum yang kurang kondusif khususnya pada malam hari dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini. Permasalahan utamanya adalah pelopor dari tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban umum ini adalah anak-anak sehingga perlu adanya kebijakan kriminal dalam penanggulangan permasalahan ini.Metode pendekatan yang digunakan dalam mengkaji permasalahan adalah metode pendekatan Yuridis – Empiris. Hasil penelitian, 1) lingkup Kota Gorontalo, faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan panah wayer oleh anak adalah lingkungan pergaulan tidak sehat yang dikombinasikan dengan mengendurnya ikatan sosial dan keluarga, penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang dan zat adiktif, serta adanya dorongan-dorangan ide dan sikap yang dibentuk oleh media massa. 2) kebijakan kriminal penanggulangan kejahatan dapat diimplementasikan dengan cara : mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media massa  yang mana hal ini merupakan jalur non penal, kemudian penerapan hukum pidana yang merupakan jalur penal, dan pencegahan tanpa pidana yang juga termasuk dalam jalur non penal. Sehingga jelas bahwasanya dalam upaya penanggulangan kejahatan ada korelasi antara jalur penal dan non penal.