Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan dan Konseling

Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu Berdasarkan Fungsi Hukum Tata Negara Ramses Hutagaol; Safrudin Safrudin; Rejeki Rejeki; Abdul Putra Ginda Hasibuan; Eni Marta; Sri Wahyudi; Jupri Jupri; Nauli Tamasari
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9699

Abstract

Kedudukan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Hukum Tata Negra Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara. Pemilu dibentuk karena sering terjadi pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dewan pemilihan yang terkhormat penyelenggran pemilu sebagai salah satu lembaga Negara baru berdasarkan Hukum Tata Negara Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dengan studi literatur. Subyek penelitian adalah majelis Kehormtan Pemilihan pandangan penyelenggara Pemilu Kabupaten Rokan Hulu Melalui Hukum Tata Negara Indonesia.Teknik Analisis Data menggunakan metode berpikir induktif, yaitu menganalisis data dari hal-hal khusus ke dalam kesimpulan. Objek berdasarkan fakta yang sebenarnya, juga dengan pemikiran deduktif kemudian metode deskriptif yaitu metode pemecahan masalah berdasarkan data dipersetasikan, dianalisis, dan diinterpretasikan sehingga menjadi komparatif, korelasi, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang memiliki fungsi yang sama dengan pemilu. Panitia dan Pengawas Pemilihan, sebagai penyelenggara pemilihan, berarti bahwa dengan panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan, secara struktural. Dari Penjelasannya di atas, maka kedudukan Majelis Penyelenggara Pemilu yang terkhormat adalah sebagai pembantu lembaga Negara atau lembaga penunjang Negara mandiri.