Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Komunikasi Hukum

HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM YANG PROGRESIF Wahyudi Gani, Andika
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764.053 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7276

Abstract

Kehidupan manusia begitu luas aspeknya sehingga tidak bisa seluruh kehidupan manusia didefinisikan dalam suatu aturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Pembuat undang-undang tidaklah mampu merangkum seluruh kehidupan manusia sehingga pada umumnya yang ditetapkan hanyalah peraturan yang bersifat umum saja, karena undang-undang tersebut hanya mencakup yang bersifat umum saja dan kadangkala tidak jelas dan lengkap maka hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding). Berangkat dari konsep hukum progresif, penemuan hukum yang progresif, bahwa hukum itu adalah untuk manusia, yang didalamnya termasuk nilai-nilai akan kebenaran dan keadilan yang menjadi titik pembahasan hukum, sehingga faktor etika dan moralitas tidak terlepas dari proses terjadinya penemuan hukum Menurut tafsir hermeneutika, rumusan suatu aturan hukum tertulis hanyalah simbol yang mengandung makna. Rangkaian kalimat dalam suatu peraturan hanyalah sekedar baju atau cangkang dari makna yang terkandung di dalamnya. Bagi tafsir ini, yang penting dan terutama adalah mencari makna dari rumusan suatu ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud pembentuknya dahulu, lalu dipahami secara holistik dalam sistem hukum yang diterapkan dalam suatu kenyataan. Hermeneutika hukum merupakan suatu bentuk penemuan hukum yang lebih holistik dan bersifat progresif yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum, kebenaran dan keadilan serta juga nilai etika dan moralitas. Hermeneutika juga merupakan alternatif penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat, atau melakukan rekayasa dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta perkembangan masyarakat Kata kunci : Hermeneutika, Penemuan Hukum, Hukum Progresif.
HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM YANG PROGRESIF Andika Wahyudi Gani
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7276

Abstract

Kehidupan manusia begitu luas aspeknya sehingga tidak bisa seluruh kehidupan manusia didefinisikan dalam suatu aturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Pembuat undang-undang tidaklah mampu merangkum seluruh kehidupan manusia sehingga pada umumnya yang ditetapkan hanyalah peraturan yang bersifat umum saja, karena undang-undang tersebut hanya mencakup yang bersifat umum saja dan kadangkala tidak jelas dan lengkap maka hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding). Berangkat dari konsep hukum progresif, penemuan hukum yang progresif, bahwa hukum itu adalah untuk manusia, yang didalamnya termasuk nilai-nilai akan kebenaran dan keadilan yang menjadi titik pembahasan hukum, sehingga faktor etika dan moralitas tidak terlepas dari proses terjadinya penemuan hukum Menurut tafsir hermeneutika, rumusan suatu aturan hukum tertulis hanyalah simbol yang mengandung makna. Rangkaian kalimat dalam suatu peraturan hanyalah sekedar baju atau cangkang dari makna yang terkandung di dalamnya. Bagi tafsir ini, yang penting dan terutama adalah mencari makna dari rumusan suatu ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud pembentuknya dahulu, lalu dipahami secara holistik dalam sistem hukum yang diterapkan dalam suatu kenyataan. Hermeneutika hukum merupakan suatu bentuk penemuan hukum yang lebih holistik dan bersifat progresif yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum, kebenaran dan keadilan serta juga nilai etika dan moralitas. Hermeneutika juga merupakan alternatif penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat, atau melakukan rekayasa dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta perkembangan masyarakat Kata kunci : Hermeneutika, Penemuan Hukum, Hukum Progresif.