cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 86 Documents
TINJAUAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP JASTICE COLLABORATOR Nasruddin Khalil Harahap; Hendra Gunawan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.486

Abstract

This article describes the jastice collaborator, which is seen from the perspective of maqasidsyari'ah, this paper wishes to see this term justice collaborator from the point of view of itsbenefits for victims of crime and society in general. To find out this aspect of benefit, theauthor uses the maqasid sharia principles as a measuring tool to detect whether there is benefitcontained in the term justice collaborator. The methodology that the author uses in this paperis a qualitative descriptive model, starting from describing the phenomenal collaborators thatoccur in society, then looking at them from the elements of the benefits and benefits of theterm jastice collaborator, both benefits and intentions that have a direct impact on actors andsociety in general , finally the author analyzes it from the perspective of maqasid sharia,namely through several maqasid sharia rules related to benefit. The findings in thisinvestigation, that the term justice collaborator when viewed from the perspective of maqasidshari'ah has relevance to the maqasid sharia principles of upholding justice, because thepurpose of this justice collaborator is to uncover a case to its roots, this is in line with maqasidsharia realizing beneficence and justice.
KEWARISAN MAFQUD MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT Kaliandra Saputra Pulungan; Abdul Jalil
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.482

Abstract

Orang hilang menjadi persoalan dalam hukum kewarisan karena kepastian hidup ataumeninggal itu merupakan syarat pokok dalam kewarisan. Dalam kewarisan disyaratkankepastian kematian pewaris dan kepastian status hidupnya pewaris saat pewaris meninggaldunia. Sedangkan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek VoorIndonesia (BWVI) telah mencantumkan penjelasan mafqud (orang hilang) pada pasal 463.KUH Perdata tidak menggunakan istilah mafqud, akan tetapi menggunakan istilah “orangyang diperkirakan telah meninggal dunia” atau “seseorang yang tak hadir”. Pada pasal 463KUH Perdata menjelaskan orang yang tidak hadir adalah orang-orang yang meninggalkantempat tinggalnya untuk jangka waktu yang relatif lama, tanpa menunjuk orang lain untukmewakili dan mengurus kepentingannya. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (libraryresearch) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif komparatifyang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman, karena data yang dibutuhkan dari penulisanskripsi ini yaitu dengan mencari buku-buku sebagai sumber datanya atau data penelitian daripenulisan skripsi ini yaitu dengan mencari data pustaka atau dokumen. Kesimpulannya bahwapengaturan kewarisan (mafqud) dalam Hukum Islam, apabila Hakim (Qādhi) sudahmemutuskan bahwa (mafqud) telah meninggal, maka harta warisan orang hilang (mafqud)boleh dibagikan kepada ahli warisnya. proses pembagian hartanya hanya sebagian yangdibagikan kepada ahli waris dan sisanya ditangguhkan karena ditakutkan seseorang (mafqud)tersebut kembali, apabila memang benar-benar orang hilang (mafqud) telah wafat maka hartayang telah ditangguhkan tersebut dibagi rata kembali kepada ahli warisnya. Sedangkanpengaturan kewarisan orang hilang (mafqud) dalam Hukum Perdata Barat, tercantum dalampasal 478 KUH Perdata yaitu para ahli waris boleh membagikan harta peninggalan dari orangyang diperkirakan hilang yang telah mereka kuasai, dengan memperhatikan peraturanmengenai pemisahan harta peninggalan. Untuk mencapai suatu pembagian, barang-barangyang tak bergerak tidak diperbolehkan menjualnya, melainkan sekiranya tidak dapat dibagi,atau tak dapat dimasukkan dalam sesuatu kavling, barang-barang tersebut harus ditaruh dalamsuatu penyimpanan, sedangkan pendapatannya akan dapat dibagikan menurut persetujuanmereka. Persamaan dan perbedaan tentang relevansi pengaturan sistem kewarisan (mafqud)antara Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata Barat adalah sebagai berikut: a. Persamaan,sama halnya dengan Hukum Islam dalam Hukum Perdata jika seseorang belum ditetapkansudah meninggal oleh Qādhi (Hakim) maka harta warisannya tidak boleh dibagikan kepadaahli warisnya
HANTARAN YANG DI TENTUKAN DALAM PROSESI KHITBAH DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN RAMBAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA Diflizar Diflizar; Syaiful Rizal
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.483

Abstract

Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon mertua untukkebutuhan perkawinan yang memiliki dampak positif dan dampak negatifnya. Dampaknegatif uang hantaran terlihat ketika ditetapkan pada jumlah yang tinggi pada calon laki-lakiyang ekonominya menengah ke bawah dan memiliki berbagai tanggungan sehingga kesulitanuntuk menabung. Tidak sedikit juga pasangan yang ingin mendirikan rumah tangga terpaksamenunda perkawinan akibat tingginya jumlah uang hantaran yang telah ditetapkan dari pihakperempuan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi dasarpenetapan uang hantaran menurut adat perkawinan di Desa Suka Maju Kecamatan RambahKabupaten Rokan Hulu dan Bagaimana Hantaran Yang Di Tentukan Dalam Proses KhitbahDi Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Menurut Presfektif Hukum Islam. Denganmenggunakan metode Penelitian lapangan (Field Reasearch) dengan mengumpulkan datakualitatif. Data kualitatif ialah data hasil dari wawancara dan observasi. Kemudian dari datakualitatif tersebut dihubungkan antara satu fakta dengan fakta sejenis, kemudian dianalisadengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwamasyarakat di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu semuanyamempraktekkan pemberian uang hantaran dan penetapannya dengan melihat pendidikanperempuan, pekerjaannya dan kebiasaan jumlah yang telah ditetapkan di kampung tersebut.Melihat kepada kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah digunakan dan melihat kepada dampak-dampak yang timbul dari penetapan uang hantaran yang tinggi serta bertentangnya dengansyarat ‘urf yang sahih bisa disimpulkan bahwa hukum uang hantaran yang tinggi tidak sesuaisebagaimana yang seharusnya berlaku jatuh kepada Makruh tergantung tingkat maslahahyang dapat akibat dari penetapan mahar yang tinggi. Dari paparan di atas, dapat disimpulkanbahwa penetapan uang hantaran yang tinggi telah membebankan laki-laki yang ekonominyamenengah ke bawah dan yang memiliki tanggungan untuk melangsungkan pernikahan.
POTENSI PENGEMBANGAN WISATA HALAL PELAYANAN TAMBAHAN DI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTRE ROKAN HULU UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMAT Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.484

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja potensi yang dapatdikembangkan Wisata Halal pelayanan tambahan ramah muslim di Masjid Agung MadaniIslamic Center Kabupaten Rokan Hulu untuk Meningkatkan Kesejahteraan umat. Metodeyang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitiandeskriptif bertujuan untuk membuat gambaran mengenai situasi-situasi atau kejadian tertentusehingga diperoleh gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta fakta,melalui observasi dan wawancara dengan pihak Pengelola, pengusaha dan pedagang disekitarMasjid Agung Madani Islamic Center Kabupatern Rokan Hulu. Hasil penelitian menunjukanpotensi besar untuk pengembangan wisata halal di Masjid Agung Madani Islamic CenterKabupaten Rokan Hulu dapat dioptimalkan melalui Hotel Syariah, wisma syariah, HomestaySyariah, BRK Syariah, Bank Syariah Indonesia, mempercepat sertifikasi halal hotel danrestoran, rumah makan, biro perjalanan, pemandu wisata sekaligus produksi oleh-oleh.Manfaat wisata Halal di Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu tidak hanya dirasakan olehpengelola dan pengusaha, tetapi juga Masyarakat di sekitar Masjid Islamic Center KabupatenRokan Hulu Meningkatkan kesejahteraan umat
PENELANTARAN ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG POSITIF Ahmad Sholeh Hasibuan; Nindi Aliska Nasution
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.502

Abstract

ABSTRACTThis paper discusses the neglect of children after the parents divorce in terms of Islamic lawand the laws and regulations that apply in Indonesia. Every child born into the world must havehis rights. In Islam the maintenance of children is called Hadanah and in legal terms it is calledfoster care. In cases of divorce between husband and wife,it will be decided how the custody ofthe children resulting from their marriage will be decided. In Islam, the act of abandoningchildren is a prohibited act. Even though the law is not explained explicitly in the Qur'an andHadith, this violation is included in the ta'zir finger category where the punishment is left tothe government. According to the perspective of the Positive Law, people who neglect childrenwill receive sanctions for people who do it as regulated in the existing laws and regulations inIndonesia, perpetrators of child neglect will receive criminal sanctions for a maximum of 5(five) years and/or fines. a maximum of one hundred million rupiah.
URGENSI KUFU DALAM PERNIKAHAN Solehuddin Harahap; Arisman Arisman
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.503

Abstract

BSTRAKDalam kitab Mausuah al Fiqi‟ah dijelaskan kufu dalam arti bahasa adalah المماثلت والمساواةyang artinya sama atau setara, Sedangkan menurut istilah pengertian Kufu itu berbeda-bedasesuai dengan pembahasannya seperti pembahasan kisos, melahirkan dan nikah. Sedangkanpengertian kufu dalam pernikahan menurut Imam Hanafi adalah: مساواة مخصىصت بين الرجلوالمرأة yaitu Kesetaraan khusus yang sudah ditentukan antara laki-laki dan perempuan dalampernikahan. menurut Imam Hanafi bahwasanya wajib menikahkan perempuan yang sudahsetara (kufu) dan haram bagi wali perempuan jika menikahkan perempuan yang tidak kufu .